Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49911/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49911/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012, berupa importasi Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD58,191.90 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD63,907.40,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.221.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Data Survey harga pasar dengan total CIF USD63,907.40.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012, berupa importasi Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD58,191.90 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD63,907.40 , sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.221.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 menyatakan:
“i. bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 216597 tanggal 30 Mei 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi barang impor ybs gugur) karena:
 nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan, bukti pembayaran dll) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;”
bahwa pada persidangan, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Perhitungan Faktor Multiplikator.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
2. SSPCP,
3. Purchase Order,
4. Invoice,
5. Packing List,
6. Bill of Lading,
7. Insurance,
8. Aplikasi Transfer,
9. Rekening Koran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-010750/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 11 Juni 2012 sebesar Rp20.221.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 028/MSJ/BC/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 2
  1. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  2. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
“Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010 yang tidak terpenuhi.
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan NilaiPabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
“11. Kesimpulan:
nilai pabean gugur dan ditetapkan dengan metode VI/IV USD 233.2/pce pos 1, USD 148.5/pce pos 2, USD 27.5/pce pos 3, USD 23.1 /pce pos 4.
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jml
Val
CIF
Nama Barang
Sat
J
1
Cooking Range Monza 90
Pce
123
USD
Cooking Range Monza 90
123
S
u
2
Cooking Range Monza 60
Pce
153
USD
Cooking Range Monza 60
153
S
u
3
Cooking Hood 90
Pce
296
USD
Cooking Hood 90
296
S
u
4
Cooking Hood 60
Pce
144
USD
Cooking Hood 60
144
S
u
METODE PENETAPAN
Pos
No. PIB
Nomor Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga Satuan (CIF)
Metode dan Alasan*)
Ket (Rp)
No
Tgl
Pos
Tgl B/L    
I
II
1
Cooking Range Monza 90
PCe
USD
233.2
Metode
VI/IV
5.300.000
Cooking Range Monza 60
PCe
USD
148.5
Metode
VI/IV
3.375.000
Cooking Hood 90
PCe
USD
27.5
Metode
VI/IV
 538.000
Cooking Hood 60
PCe
USD
23.1
Metode
VI/IV
 452.000
Jakarta, 11 Juni 2012Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa dalam LPPNP Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan“metode VI/IV” yang dimaksud adalah Metode VI yaitu metode pengulangan dengan berdasarkan harga pasar.
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean UntukPerhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“ Pasal 22
  1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
  2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  4. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
  5. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  6. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
  7. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  8. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak,
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean, dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”.
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
  1. Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  2. Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
  3.  Data Harga
    Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
    a.penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer),
    b. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan.
    c.Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;d.Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
  4. Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
    a.Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
    b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur
    c. Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
    d. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
  5. Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
    a. Nilai Pabean = CIF
    b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
    c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
    d. Harga Importir = 100%;
    e. Harga Grosir = 120%;
    f. Harga Eceran = 144%;
* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (Tarif BM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(Tarif BMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( Tarif BMP x No. 1) Cukai
PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. ………….
atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang- undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”.
bahwa Terbanding menyerahkan LPPNP dan Perhitungan Faktor Multiplikator.
Bahwa dengan diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dengan demikian Terbanding terbukti memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut.
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 menyatakan :“i. bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 216597 tanggal 30 Mei 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi barang impor ybs gugur) karena:- nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan, bukti pembayaran dll) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;”
dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor:278/II/GOWIE-TT-12/12 tanggal 17 Februari 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada Nipon Electrical Appliance Co. Ltd. yang beralamat di Weimin Industry Area, Fusha Town, Zhongshan, Guangdong, China, berupa Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China ; harga CNF Jakarta USD 152,291.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: NF12506-1 tanggal 12 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Nipon Electrical Appliance Co. Ltd. yang beralamat di Weimin Industry Area, Fusha Town, Zhongshan, Guangdong, China, berupa Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China, total harga CNF Jakarta USD 57,155.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Commercial Invoice nomor: NF12506-1 tanggal 12 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Nipon Electrical Appliance Co. Ltd. yang beralamat di Weimin Industry Area, Fusha Town, Zhongshan, Guangdong, China, berupa Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China, Total Gross Weight : 17328.10 kgm.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order dan Invoice disimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan keterkaitan antara jumlah barang dan nilai yang dipesan dalam Purchase Order dengan jumlah barang dan nilai yang tercantum dalam Invoice.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: E2050112SZ tanggal 12 Mei 2012, diketahui diterbitkan oleh Global Alliance Line, dengan Shipper : Nipon Electrical Appliance Co. Ltd. yang beralamat di Weimin Industry Area, Fusha Town, Zhongshan, Guangdong, China, Consignee : Pemohon Banding, Jenis Usaha: Perdagangan Alat-Alat Rumah Tangga, beralamat di Harco Mangga Dua, Komplek Agung Sedayu Blok J No. 24-A, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta 10730, jumlah barang: 723 Carton Cooker Hood dan Spare Parts, negara asal China, Gross Weight 17328.10 Kgm, port of loading: Zhongshan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy tanggal 12 Mei 2012 yang diterbitkan oleh PT. XBC (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 57,155.00, untuk B/L nomor E2050112SZ.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 21 Juni 2012, Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 2533011985 membayar ke rekening penerima dengan Nomor Rekening : 2013012919141009709 atas nama : Nipon Electrical Appliance Co. Ltd., sebesar USD33,268.20, kurs Rp9.491 , setara dengan Rp315.748.486,00 ditambah biaya Rp50.000,00 , dengan total Rp315.798.486,00, untuk pembayaran : PO nomor 278.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 2533011985, tercatat pada tanggal 21 Juni 2012 melakukan transaksi 0263062-1, senilai Rp315.798.486,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, Invoice dan bukti pembayaran diketahui tidak terdapat kesesuaian antara jumlah barang dan nilai yang dibayarkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, Invoice dan bukti pembayaran, disimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan keterkaitan antara jumlah barang dan nilai yang dipesan dalam Purchase Order dengan jumlah barang dan nilai yang tercantum dalam Invoice.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD58,191.90.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 216597 tanggal 30 Mei 2012 atas importasi berupa barang Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD58,191.90 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD63,907.40 dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010750/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 11 Juni 2012, sehingga Nilai Pabean atas importasi Cooker Hood dan Spare Parts negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5534/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD63,907.40.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2013 , berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200