Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49899/PP/M.V/15/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49899/PP/M.V/15/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan TAHUN PAJAK
2006 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 35.408.714.318,00;
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
dengan pokok sengketa sebagai berikut:
1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp24.672.649.826,00: – Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp1.745.353.698.443,00 – Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding Rp1.720.681.048.617,00 – Jumlah Rp24.672.649.826,00 2. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan (Rp24.004.084.084,00): – Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding Rp 1.707.922.117.135,00 – Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon Banding Rp 1.683.918.033.051,00 – Jumlah (Rp24.004.084.084,00) 3. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp34.740.148.576,00: – Penghasilan dari Luar Usaha cfm Terbanding Rp27.754.814.452,00 – Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pemohon Banding Rp(6.985.334.124),00 – Jumlah Rp34.740.148.576,00 Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp22.454.329.548,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan perhitungan di atas, besarnya peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.745.353.698.443. Oleh karena itu, Terbanding pada proses keberatan menambah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.218.319.895 (yang semula sebesar Rp1.743.135.378.548 menjadi Rp1.745.353.698.443).
Koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp21.974.584.120,00 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, besarnya peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.745.353.698.443. Dengan demikian diusulkan untuk menambah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.218.319.895 (yang semula sebesar Rp1.743.135.378.548 menjadi Rp1.745.353.698.443).
Koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp290.481.647 bahwa atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak mengajukan banding di dalam Surat bandingnya. Oleh karena itu, biaya usaha bukan merupakan pokok sengketa banding.
Koreksi penghasilan lain-lain sebesar Rp39.299.648.576 bahwa penghasilan lain-lain merupakan hasil pengujian atas arus utang dan piutang oleh Terbanding pada proses pemeriksaan yang menyebabkan adanya koreksi, sehingga diakui sebagai penghasilan lain-lain.
Koreksi dari Pengujian Arus Utang PPN Rp7.499.468.103 bahwa dalam melakukan pembayaran, Pemohon Banding memisahkan pelunasan utang DPP dengan utang PPN. Akan tetapi dalam pembukuannya, Pemohon Banding tidak memisahkan utang DPP dengan utang PPN.
Koreksi dari Pengujian Arus Piutang PPN sebesar Rp15.748.327.654 bahwa menurut Pemohon Banding jumlah saldo awal piutang PPN di neraca adalah sebesar Rp17.236.688.301, namun jumlah tersebut tidak diketemukan di dalam neraca karena saldo piutang awal di neraca adalah sebesar Rp189.728.287.093 dan tidak ada pemisahan antara piutang DPP dan piutang PPN-nya.
Peredaran usaha dikoreksi sebesar Rp24.672.649.826 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa selisih perhitungan Pembelian antara Pemeriksa/Peneliti dan Pemohon Banding yang belum dipertimbangkan Pemeriksa/Peneliti yaitu penjualan mata uang USD ke mata uang IDR, pelunasan hutang DPP dengan mata uang IDR, pelunasan hutang PPN dengan mata uang USD, Quantity Discount (QD) dan adanya pelunasan yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa / Peneliti.
Koreksi Laba / Rugi Selisih Kurs sebesar Rp219.763.582
bahwa meskipun perhitungan Laba/rugi kurs menurut Pemohon Banding adalah dengan membandingkan kurs transaksi dengan kurs BI pada akhir bulan dilakukanya pelunasan, hasil akhir perhitungan Laba/rugi selisih kurs akan sama hasilnya dengan perhitungan Laba/rugi kurs dengan membandingkan kurs pada saat transaksi dengan kurs pada saat pelunasan. Perlu diingatkan
bahwa akun perhitungan Laba/rugi kurs tidak hanya menampung Laba/rugi kurs dari transaksi pembelian dan penjualan, tapi juga penjabaran akun – akun aktiva dan kewajiban moneter lainnya ke dalam mata uang Rupiah pada tanggal neraca.
koreksi Penghasilan Lain-Lain dari pengujian arus hutang PPN dan arus piutang PPN
bahwa Pemohon Banding tidak memisahkan antara piutang DPP dan Piutang PPN dalam akun GL namun pemisahan Piutang DPP dan PPN Pemohon Banding lakukan secara extra comptable dan telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pemeriksaan dan penelitian berlangsung.
Koreksi Beban Bunga dan Keuangan lainnya sebesar Rp89.074.074
bahwa Pemeriksa tidak menambahkan beban bunga akrual pada akhir tahun2006 sebesar Rp74.074.074 dan biaya administrasi bank sebesar Rp15.308.184. Perincian biaya bunga pinjaman dan biaya administrasi bank Pemohon Banding lampirkan pada surat ini.
Koreksi Pendapatan Bunga hubungan istimewa
bahwa Koreksi sebesar Rp14.399.902.602 sebagai pendapatan bunga hubungan istimewa, Pemohon Banding tidak diberikan angka sebagai dasar perhitungan pendapatan bunga tersebut.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
Peredaran Usaha (koreksi positif) = Rp24.672.649.826
Harga Pokok Penjualan (koreksi negative)= (Rp24.004.084.084) Penghasilan luar usaha (koreksi positif)= Rp34.740.148.576 Jumlah koreksi penghasilan netto = Rp35.408.714.318 bahwa koreksi-koreksi tersebut adalah bersifat koreksi materi (bukan yuridis) dimana terdapat perbedaan perhitungan oleh Terbanding berdasarkan bukti dan keyakinan terhadap pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga atas hal tersebut Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan cara pencatatan yang kemudian dipakai sebagai dasar penyusunan R/L yang diperlukan dalam SPT PPh Badan tahun 2006 serta bukti-bukti yang mendukungnya. Untuk melihat kebenaran pencatatan atas bukti-bukti tersebut Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti (uji materi) dari data dan bukti yang dipakai oleh Pemohon Banding dalam penyusunan R/L nya.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang telah diluangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 06 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa:
Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
Peredaran usaha cfm Terbanding = Rp1.745.353.698.443
Peredaran usaha cfm Pemohon Banding = Rp1.720.681.048.617 Koreksi positif = Rp24.672.649.826 bahwa koreksi tersebut terjadi karena perhitungan gross up yang dilakukan Terbanding atas koreksi negative di HPP yang perhitungan menurut Terbanding sebagai berikut:
(Rp1.698.059.074.704/Rp1.674.054.930.620) x Rp1.720.681.048.618 = Rp1.745.353.698.443. Catatan:
Rp1.698.059.074.704 = Pembelian cfm Terbanding Rp1.674.054.930.620 = Pembelian cfm Pemohon Banding bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut, maka benar tidaknya koreksi atas perederan usaha tersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yang dilakukan terhadap HPP.
bahwa dari pengujian berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti yang dilakukan, maka terbukti bahwa koreksi negatif HPP yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan, dengan demikian koreksi positif Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 24.672.649.826 juga tidak dapat dipertahankan.
Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) HPP cfm Terbanding Rp1.707.922.117.135 HPP cfm Pemohon Banding Rp1.683.918.033.051 Jumlah koreksi (Rp24.004.084.084) bahwa terjadinya koreksi negatif Terbanding tersebut didasarkan perhitungan arus utang sebagai berikut:
Saldo utang akhir USD26,793,756.20 Pelunasan utang cfm Peneliti (Terbanding) USD180,542,212.41 Jumlah USD 207,335,968.61Saldo utang awal USD22,481,479.75 Pembelian cfm Peneliti (Terbanding) USD184,854,488.86 Pembelian cfm Pemohon Banding (Terbanding) USD182,446,696.52 Koreksi peneliti (Terbanding) USD2,407,792.34 Dari koreksi dalam USD terhadap pembelian tersebut oleh Terbanding dikonversikan dalam Rp sebagai berikut: Selisih utang (USD) USD2,407,792.34 Kurs (Rp) Rp9.020 Selisih utang (Rp) Rp21.718.286.907 Pembelian cfm Pemeriksa Rp1.676.340.787.797 Pembelian cfm Peneliti Rp1.698.059.074.704 Pembelian cfm Pemohon Banding Rp1.674.054.990.620 Jumlah koreksi negative HPP (Rp24.004.084.084) bahwa atas koreksi tersebut oleh Pemohon Banding telah diberikan bukti- bukti berupa:
– daftar rincian atas setiap item-item rekonsiliasi – payment voucher – invoice – Rekening Koran – General Ledger – Faktur Pajak – Debit note Atas bukti-bukti tersebut dalam uji bukti telah dilihat oleh Terbanding dan Majelis asli maupun fotokopinya dan didapatkan hasil selisih transaksi USD2,407,792.39 berasal dari:
bahwa dari uji bukti dalam perhitungan tersebut diatas terbukti bahwa Terbanding ada melakukan salah jumlah dimana ada pembayaran hutang dagang yang belum dimasukkan, pembayaran PPN yang dianggap sebagai pembayaran hutang dagang, adanya transfer antar bank Pemohon Banding yang dianggap pembayaran hutang dagang, hutang lain-lain yang dianggap sebagai hutang dagang, selisih pembelian yang ada belum diperhitungkannya Reversing Entry Accrual Quantity Discount pembelian tahun 2005 dan telah diperhitungkannya Accrual Quantity Discount pembelian Desember 2006, sehingga terjadilah selisih sebesar USD 2,407,792.39 yang oleh Terbanding dianggap sebagai tambahan pembelian yang belum dicatat Pemohon Banding sehingga mengkoreksi negatif HPP dari Pemohon Banding.
bahwa dengan terbuktinya adanya salah jumlah oleh Terbanding tersebut, maka Pembelian menurut arus hutang adalah sebagai berikut:
bahwa dengan terbuktinya koreksi Terbanding sebesar USD2,407,792.39 yang ekuivalen dengan Rp24.004.084.084 adalah salah jumlah yang dilakukan Terbanding, maka berdasarkan bukti-bukti yang ada Majelis meyakini adanya kesalahan Terbanding sehingga koreksi HPP sebesar Rp24.004.084.084, tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha koreksi Penghasilan Jasa Pengiriman = Rp1.343.112.561 berasal dari selisih cfm Terbanding = Rp6.036.470.630 berasal dari selisih cfm Pemohon Banding = Rp4.693.358.087 bahwa selisih Rp1.343.112.561 berdasarkan bukti-bukti yang diberikan dalam uji bukti berupa:
bahwa terhadap uang penggantian (reimbursement) berdasarkan bukti-bukti yang ada diyakini bahwa uang tersebut adalah reimbursement dan jasa pengiriman Desember 2006 yang dilaporkan dalam SPM PPN Januari 2006 adalah hanya beda waktu, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp1.343.112.561 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Laba Rugi Kurs sebesar Rp219.763.582,00 bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi penjualan dan pembelian barang dagangan dalam mata uang asing dengan menggunakan nilai tukar yang diatur oleh Menteri Keuangan (NDPBM) sehingga pencatatan pembukuan piutang usaha dan hutang usaha (bila tidak cash/ tunai), maka juga dicatat dengan nilai KMK tersebut.
bahwa kemudian pada saat penerimaan/ pelunasan piutang usaha dan pembayaran hutang usaha tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat dengan menggunakan kurs tengah BI akhir bulan terjadinya transaksi penerimaan dan pembayaran tersebut.
Perbedaan antara nilai rupiah pada saat pencatatan transaksi penjualan dan pembelian dengan kurs KMK dengan nilai rupiah pada saat penerimaan/pelunasan piutang dan pembayaran hutang dengan kurs tengah BI tersebut oleh Pemohon Banding dicatat dalam pembukuan sebagai R/L selisih kurs. bahwa pada setiap akhir bulan piutang usaha dan hutang usaha oleh Pemohon Banding dilakukan penyesuaian/ adjustment dalam pembukuannya dengan kurs tengah BI akhir bulan yang bersangkutan.
bahwa pada setiap awal bulan berikutnya saldo piutang usaha dan saldo utang usaha oleh Pemohon Banding dilakukan reverse kembali dengan menggunakan kurs KMK pada saat transaksi penjualan dan pembelian yang terjadi.
bahwa pencatatan-pencatatan transaksi yang melibatkan valuta asing tersebut oleh Pemohon Banding telah diberikan contoh-contoh perhitungannya yang dinyatakan dari contoh tersebut dampak R/L akan sama dengan menggunakan kurs KMK pada saat pencatatan dan kurs tengah BI pada saat realisasinya dengan melakukan adjustment dan reversing entry.
bahwa perhitungan-perhitungan tersebut tidak diberikan secara faktual berdasarkan jumlah penjualan dan pembelian dalam rangka usaha yang dicatat dengan kurs KMK maupun jumlah penerimaan/pelunasan piutang dan
pembayaran hutang usaha yang dicatat dengan kurs tengah BI, maupun perhitungan adjustment ataupun reversing entrynya. bahwa dengan demikian Majelis tidak bisa mempercayai bahwa perhitungannya akan sama apabila dicatat saat penjualan dan pembelian satu dicatat penerimaan/pelunasan piutang dan pembayaran utangnya sama-sama menggunakan kurs tengah BI.
bahwa karena perhitungan tersebut tidak disajikan oleh Pemohon Banding, maka Majelis tidak mempercayainya dan koreksi Terbanding sebesar Rp219.763.582 tetap dipertahankan.
Pengujian arus hutang PPN (Masukan) sebesar Rp7.499.468.103,00 bahwa atas koreksi penghasilan lain-lain dari pengujian arus hutang PPN (Masukan) oleh Terbanding, ternyata dalam KKP nya Terbanding tidak jelas asal usulnya dan perhitungannya dan dalam persidangan juga tidak dapat menjelaskan hal tersebut, sehingga dalil Terbanding Majelis melihatnya tidak kuat.
bahwa koreksi tersebut dibantah oleh Pemohon Banding dan dalam uji bukti oleh Pemohon Banding diberikan data/bukti-bukti berupa:
– R/L Bank Ekonomi (IDR) – R/K Bank Mega (IDR) – R/K BCA (IDR) – Wisma Asia – Rekapitulasi pembayaran hutang PPN (masukan) dari masing-masing R/K tersebut diatas bahwa dari pemeriksaan bukti-bukti koreksi tersebut berasal dari:-
-untuk pembelian by product invoicenya ditagih dalam IDR (Rp), Terbanding dalam menghitung pelunasan atas PPN (hutang dagang) hanya memperhitungkan pelunasan PPN (masukan) yang hanya dari pembelian/ invoice USD, sehingga pembelian dalam IDR (Rp) oleh Terbanding belum diperhitungkan sehingga pelunasan PPN (Masukan) juga harus diperhitungkan, dan terbukti ada PPN (Masukan) sebesar Rp.151.134.611 belum diperhitungkan (dikurangkan oleh Terbanding), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, – Disamping itu Terbanding ada yang kurang mencatat pelunasan hutang PPN (Masukan) dari 3 rekening yaitu:
berdasarkan bukti-bukti yang ada, terbukti bahwa jumlah tersebut adalah pelunasan PPN (Masukan), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Pengujian arus piutang PPN (Keluaran), Pemohon Banding dikoreksi Terbanding sebesar Rp11.188.827.654,00 bahwa atas koreksi pengujian arus piutang PPN (Keluaran) oleh Terbanding tersebut, ternyata dalam KKP-nya Terbanding tidak jelas asal usul dan perhitungannya dan dalam persidangan juga tidak dapat menjelaskan hal tersebut, sehingga dalil Terbanding Majelis melihatnya tidak kuat.
bahwa koreksi tersebut dibantah oleh Pemohon Banding dan dalam uji bukti oleh Pemohon Banding diberikan data/bukti berupa:
– R/K Bank Ekonomi, IDR dan USD – R/K Bank BCA, IDR dan USD – R/K Bank Mega, IDR – Bukti penerimaan uang – Payment voucher – Invoice penjualan – Slip bank – GL bahwa dari bukti-bukti yang ada, koreksi sebesar Rp11.118.827.654 ternyata terdiri dari:
bahwa karena koreksi Terbanding tidak ada perinciannya dan Pemohon Banding memberikan perincian lain maka Majelis tidak meyakini koreksi Terbanding, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan.
Koreksi beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp89.074.074,00 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti adanya pembayaran-pembayaran tersebut untuk pembebanan bunga tahun2006 yang terdiri dari realisasi pembayaran bunga tahun 2006 dikurangi accrued tahun 2006 ditambah accrued tahun 2007, yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya rincian pembayaran bunga Januari s.d. Desember 2006 dan R/K Bank BCA dan Bank Mega yang tidak bisa ditrasir jumlah-jumlahnya.
bahwa dengan demikian, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diyakini oleh Majelis dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
Koreksi pendapatan bunga atas piutang kepada perusahaan yang dinilai memiliki hubungan istimewa sebesar Rp14.399.902.602,00 bahwa Terbanding mengkoreksi hal ini berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan pada tahun 2006 Pemohon Banding mempunyai piutang kepada PT. Wiranusa Grahatama (WG) (pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding) dimana Pemohon Banding sebagai pemegang saham tidak langsung pada PT. WG, dimana dapat digambarkan sebagai berikut:
bahwa sesuai pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-undang PPh dinyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung atau tidak langsung. Dari diagram tersebut diatas Pemohon Banding (PT. AL) hanya memiliki 0,001% saham PT. UII dan PT. VIC dimiliki 99,999% atas PT UII. Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pajak No. S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang saham dianggap wajar bila:
bahwa dari penelitian Majelis Pemohon Banding memenuhi ketentuan- ketentuan yang disebutkan dalam Surat Dirjen Pajak tersebut, dan Pemohon Banding pada tahun 2006 hutang kepada bank tersebut memang dibebani biaya dan bunga bank yang memang hal tersebut adalah bisnis bank yang bersangkutan dan pinjaman Pemohon Banding pada bank yang besar untuk modal kerjanya dilakukan tahun 2004 dan 2005 dan dana yang dipinjamkan kepada PT. WG adalah berasal dari laba yang ditahan Pemohon Banding dari tahun-tahun sebelumnya.
bahwa karena Terbanding memenuhi ketentuan Surat Dirjen Pajak No. S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, dan koreksi Terbanding dilakukan jumlahnya berubah-ubah, maka Majelis memutuskan bahwa pinjaman tersebut memang tanpa bunga sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu, peredaran usaha, harga pokok penjualan dan penghasilan luar usaha, dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa atas koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan tersebut kemudian perhitungan pajaknya sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-710/PJ.07/2009 tanggal 04September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00018/206/06/062/08 tanggal 26 Juni 2008, dengan penghitungan Pajak Pengahasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp20.036.323.531,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp5.993.397.059,00
PPh yang di potong/dipungut pihak lain Rp(168.574.674,00)
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp5.824.822.385,00
PPh yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25) Rp(7.674.713.674,00)
PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Rp(1.849.891.289,00)
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-710/PJ.07/2009 tanggal 04September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00018/206/06/062/08 tanggal 26 Juni 2008, dengan penghitungan Pajak Pengahasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp20.036.323.531,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp5.993.397.059,00
PPh yang di potong/dipungut pihak lain Rp(168.574.674,00)
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp5.824.822.385,00
PPh yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25) Rp(7.674.713.674,00)
PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Rp(1.849.891.289,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun,SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E.N. Nerwan, SE, Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun,SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E.N. Nerwan, SE, Ak., MSi sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor:Put-49899/PP/M.V/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
