Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49898/PP/M.V/10/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49898/PP/M.V/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp345.667.589,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 tersebut berasal dari ekualisasi DPP PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan biaya berdasarkan Laporan Keuangan;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat Pemeriksa mengungkapkan hasil temuan PPh pasal 21 tersebut dengan mengeluarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Juni 2008, dimana Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan harus dijawab oleh Pemohon Banding dengan waktu yang ditentukan oleh Pemeriksa yaitu tanggal 18 Juni 2008, masa yang diberikan untuk menjawab Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan sangat singkat sehingga sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding belum menemukan jawaban atas selisih tersebut, maka dengan kesempatan ini perkenankan Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut.
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa terkait dengan koreksi atas pembayaran dana pensiun sebesar Rp287.891.000 dan biaya tunjangan hari tua karyawan sebesar Rp57.776.538 oleh Terbanding dikoreksi sebagai obyek PPh Pasal 21.
bahwa sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang Petunjuk Palaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasa 26 sehubungan dengan pekerjaan. Dalam Pasal 7 butir c dinyatakan “bahwa iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggaraan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja, tidak termasuk pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.”
bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan adalah sebagai berikut:
  1. bahwa bukti pembayaran iuran dana pensiun (10% beban perusahaan, 3 % beban karyawan) yang dibayar berupa Slip Setoran Bank Mega dengan rekening Nomor 1074 00 11 999 88 5 atas nama Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya periode Januari sampai dengan Desember 2006 sejumlah Rp287.891.000,00,,
  2. bahwa Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya pendiriannya telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan Nomor: Kep- 177/KM.17/1996 tanggal 21 Mei 1996 dan perubahan yang terakhir dengan Surat Keputusan No. Kep-412/KM.05/2005 tanggal 11 Nopember 2005,
  3. bahwa bukti Setoran Iuran Jamsostek (JHT beban perusahaan 3,7%) untuk Karyawan Surabaya disetor gabungan dengan JHT/JKK/JKM melalui Bank AGRO atas nama Jamsostek sebesar Rp57.776.538,00 (dari jumlah Rp117.791.350,00 dikurangi kelebihan tahun lalu Rp60.014.812,00) yang telah dibayarkan oleh perusahaan ke Jamsostek.
bahwa dengan demikian bahwa bukti pembayaran Iuran Dana Pensiun dan Iuran Jamsostek telah terbukti dalam persidangan telah memenuhi Pasal 7 huruf c Peraturan Dirjen Pajak No. 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006, sehingga Majelis yakin bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp345.667.589,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung kembali sebagai berikut:
  • DPP Pasal 21 menurut Terbanding Rp9.032.063.273,00
  • Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp345.667.589,00
  • DPP Pasal 21 menurut Majelis Rp8.686.395.684,00.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-713/PJ.07/2009 tanggal 04 September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00070/201/06/062/08 tanggal 26 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp8.686.395.684,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp1.326.843.850,00
Kredit Pajak (Rp1.326.843.850,00)
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan, SE, Ak., MSi. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Sentosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200