Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49896/PP/M.XV/12/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49896/PP/M.XV/12/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23 TAHUN PAJAK
2007 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp5.371.700,00 dengan pokok sengketa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.371.700,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa seharusnya rekapitulasi perhitungan Pasal 23 menurut Pemohon Banding tersebut disampaikan bersama semua bukti pendukungnya agar dapat diyakini bahwa transaksi-transaksi dalam rekapitulasi perhitungan PPh Pasal 23 tersebut benar adanya, namun Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil dari dokumen yang menjadi sumber perhitungan Pasal 23 menurut Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran dari penentuan Objek Pajak dan penerapan tarif atas semua pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotongnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-178/PJ./2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak, sehingga pembelian material/barang atau penggantian biaya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp5.371.700,00.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 23 melaporkan jumlah obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.348.428.409,00 dengan PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp45.031.378,00 sedangkan Terbanding dalam Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor: 00063/203/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009 menetapkan besarnya obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.358.800.109,00 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp77.112.078,00.
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan hasil equalisasi saldo biaya pada G/L per 31 Desember 2007 yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 23 Tahun 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana terdapat selisih sebesar Rp5.371.700,00 tersebut.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa seharusnya koreksi Terbanding tidak boleh hanya berdasarkan analisa dan perkiraan dan Terbanding seharusnya bias membuktikan bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut harus jelas apa jasanya dan kepada siapa dibayarkan.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding juga menambahkan bahwa selisih yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, sebenarnya merupakan biaya pembelian material yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan perincian biaya yang ada di Ledger yang dianggap oleh Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 dan membuktikan bahwa jumlah yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan pembelian material yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan perincian perhitungan obyek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang berbeda dengan dengan perincian obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 dengan jumlah obyek yang berbeda (lebih besar daripada jumlah obyek yang dilaporkan dalam SPT) pula yaitu sejumlah Rp1.356.827.826,00, namun dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang yang sama yaitu sebesar Rp45.031.379,00.
bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan berdasarkan pembuktian dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian kecil bukti-bukti berupa dokumen sumber dari perincian perhitungan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut.
bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti bahwa selisih obyek PPh Pasal 23 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding adalah merupakan pembelian material yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran perhitungan obyek PPh Pasal 23 oleh Terbanding sekaligus memberikan bukti-bukti bahwa selisih koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan pembelian material
bahwa dalam selama proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan permohonan bandingnya berupa:
bahwa Majelis telah memerintahkan kepada Terbanding untuk memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut.
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, Terbanding tetap berpendapat sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya, bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen sumber dari perincian perhitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksinya.
bahwa selanjutnya dalam proses pengujian bukti tersebut, Pemohon Banding juga mempermasalahkan mengenai perhitungan tarif PPh Pasal 23 yang tidak pernah dipermasalahkan ataupun diajukan keberatan ataupun banding sebelumnya.
bahwa Majelis juga telah menguji bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, dan atas hasil pengujian tersebut,Majelis berpendapat sama dengan Terbanding yaitu bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk mendukung kebenaran perhitungan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding karena hanya berupa rekapitulasi tanpa didukung dengan dokumen-dokumen sumber dan voucher-voucher pembayaran/pengeluaran biaya terkait.
bahwa rekapitulasi perhitungan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dibuat oleh Pemohon Banding juga berubah-ubah mulai dari pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 23, proses pengajuan keberatan, pengajuan banding dan selama proses persidangan.
bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak pernah bisa membuktikan dalilnya bahwa jumlah yang dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan pembelian material yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.
bahwa pada akhir persidangan, Pemohon Banding malah mempersoalkan perbedaan tariff PPh Pasal 23 yang dalam pengajuan keberatan dan banding sebelumnya hal tersebut tidak pernah dibahas dan diajukan ketidaksetujuannya.
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan baru mengetahui perincian perhitungan obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding dalam persidangan juga tidak dapat diyakini oleh Majelis, karena setelah pemeriksaan Terbanding telah melakukan closing conference dengan Pemohon Banding dan telah mengirimkan perincian perhitungan koreksinya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding.
bahwa dalam proses keberatan, Terbanding juga telah memberikan informasi mengenai perincian perhitungannya kepada Pemohon Banding, sehingga alas an Pemohon Banding baru mengetahui perhitungan Terbanding dalam persidangan tidak dapat diterima.
bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran perhitungan Terbanding dan membuktikan bahwa selisih koreksi tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dalil Terbanding tidak terpenuhi, oleh karena itu berdasarkan asas rechmatiq atau presumption iustae causa yang mengandung makna: terhadap keputusan Terbanding harus dianggap benar dan sah menurut hukum sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya bahwa Surat Keputusan Pajak tersebut tidak benar adanya.
bahwa pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah bisa memberikan bukti- bukti sebagaimana dimaksud dan bahkan perhitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 juga berubah-ubah selama proses pengajuan keberatan hingga banding ini sehingga Majelis menilai ada ketidakkonsistenan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp5.371.700,00 telah benar dan oleh karenanya tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000.;
3. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000.;
3. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-181/WPJ.07/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00063/203/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-181/WPJ.07/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00063/203/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 27 April 2011, berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00651/PP/PM/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 yang telah direvisi dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2011 tanggal 12 Januari 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis Dewi Sartika, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis Dewi Sartika, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-49896/PP/M.XV/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 13 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,M. R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,M. R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding / Pemohon Banding.
