Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49894/PP/M.XV/15/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49894/PP/M.XV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp2.540.801.817,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa didalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dan PT. ABC tertanggal 5 Januari 2007, kedua belah pihak dapat saling memberikan pinjaman tanpa bunga (bunga 0%) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp5.000.000.000,00. Pihak-pihak yang menandatangani Surat Perjanjian tersebut adalah Djon Wono sebagai wakil Pemohon Banding Jabatan sebagai komisaris) dan Pri Wono sebagai wakil PT. ABC Permai Jabatan sebagai Direktur);
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh fiskus disebutkan bahwa “Sesuai PSAK Nomor 7 mengenai “Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa” yang menyatakan bahwa seluruh transaksi signiftkan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dilakukan dengan maupun tidak dengan tingkat harga, persyaratan dan kondisi normal sebagaimana dilakukan dengan pihak luar hubungan istimewa, diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Majelis

 

:
bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dapatlah diketahui bahwa koreksi sebesar Rp2.540.801.817,00 bukanlah merupakan peredaran usaha melainkan merupakan penerimaan dari pinjaman perusahaan afiliasi “PT. ABC Permai” yang bergerak dalam bidang usaha perkayuan, Terbanding dapat menerima penjelasan Pemohon Banding.
Bahwa dalam uji bukti yang diselenggarakan dalam persidangan Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti dokumen yang diserahkan oleh PemohonBanding antara lain:
  • Laporan Keuangan Neraca dan Laba Rugi Tahun 2007,
  • SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007,-
  • Sub Ledger,
  • Perjanjian Pinjam Meminjam PT Dayasama Textile dan PT. ABC Permai Tahun 2007,
  • Nota-nota Bank dan bukti transfer,
  • Rekening Koran Bank,
  • General Ledger Periode Januari sampai dengan Desember 2007 PT. ABC Permai,
  • Perincian Hutang PT Dayasama Textile.
bahwa atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dasar koreksi Terbanding diperoleh dari pengajuan arus piutang dimana berdasarkan akun piutang terdapat transaksi penjualan dengan PT. ABC Permai,
  2. Pemohon Banding mengakui bahwa subledger dengan PT. ABC Permai merupakan piutang usaha meskipun menurut Pemohon Banding transaksi dengan PT. ABC merupakan transaksi pinjaman dengan afiliasi,
  3. Pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan perincian akun piutang usaha dan hutang lain-lain pada neraca namun Terbanding tidak dapat mengakui validitas perincian tersebut karena tidak ada identitas dari akuntan publik selaku pihak yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding pada lembar perincian tersebut,
  4. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, saldo akhir dari subledger nomor akun 126805 sudah dipindahkan ke subledger dengan akun 2207.
    bahwa atas kedua subledger tersebut tidak memuat informasi nama akun, jenis akun serta peruntukkannya sehingga sulit bagi pihak diluar Pemohon Banding untuk mengetahui klasifikasi akun tersebut pada Laporan Keuangan.
    bahwa disamping itu Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pemindahan tersebut dilakukan sebelum penyusunan neraca mengingat pemindahan tersebut dilakukan atas saran akuntan yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding.
  5. Bukti transfer dan rekening Koran juga tidak memuat informasi mengenai adanya pinjaman dari PT. ABC Permai,
  6. Bahwa laporan keuangan audit juga tidak ada pengungkapan informasi atau catatan mengenai adanya hutang dari afiliasi (PT. ABC Permai) yang seharusnya diungkapkan pada laporan keuangan tersebut mengingat transaksi signifikan dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (PSAK Nomor 7).
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya semula;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa Majelis memperhatikan penjelasan dasar koreksi Terbanding dan dalilnya yang menetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.540.801.817,00 karena tidak adanya penjelasan dalam laporan keuangan Pemohon Banding pada periode tahun buku per 31 Desember 2007 yangmengungkapkan adanya utang-piutang antara Pemohon Banding dengan PT. ABC Permai, hal tersebut dinyatakan salah karena tidak sesuai dengan PSAK 7 yang pada pokoknya menyatakan prinsip mengenai pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa seluruh transaksi signifikan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dilakukan dengan maupun tidak dengan tingkat harga, persyaratan dan kondisi normal sebagaimana dilakukan dengan pihak luar hubungan istimewa;
bahwa Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dengan PT. ABC Permai ada hubungan istimewa, sehingga berkesimpulan pengaruh adanya hubungan istimewa tersebut dan tidak diungkapkannya transaksi utang- piutang antara kedua pihak yang berhubungan istimewa tersebut menimbulkan ketidakyakinan Terbanding atas pengakuan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007;
bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbanding menetapkan koreksi sebesar Rp2.540.801.817,00
  1. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut diatas karena hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa utang piutang yang terbukti ada antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dengan serta merta dianggap sebagai peredaran usaha yang harus dilaporkan sebagai penghasilan sepanjang arus utang-piutang dimaksud belum ditelusuri dan karena itu diketahui dengan pasti pembayaran hutang atau piutang tersebut adalah berkaitan dengan dagang/bisnis sehingga berhubungan dengan peredaran usahanya,
bahwa sesuai fakta persidangan terbukti utang-piutang tersebut bukan merupakan hutang dagang atau piutang dagang (P1 = perjanjian pinjaman, subledger, bukti transfer, perincian hutang-piutang) dan juga terbukti adanya pemindahan sub akun 126805 kedalam akun 2207.bahwa hal ini berarti secara akuntansi direklasifikasi dari akun piutang kedalam utang yang berkaitan dengan PT. ABC Permai.
bahwa Majelis berpendapat Terbanding keliru menganggap mutasi pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut adalah sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007.
b. bahwa tidak diungkapkannya penjelasan dalam laporan keuangan oleh akuntan publik mengenai transaksi dimaksud bukan berarti ada data fiskal yang berkaitan dengan peredaran usaha tidak dilaporkan, karena yang dimaksud tidak terbukti nyata-nyata sebagai peredaran usaha (omset) namun terbukti berupa pinjaman antara Pemohon Banding dengan afiliasinya menurut bukti perjanjian pinjam meminjam tanggal 5 Januari 2007 antara Pemohon Banding dan PT. ABC Permai Indonesia untuk kepentingan operasional perusahaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Majelis berpendapat pinjaman dimaksud tidak termasuk unsur peredaran usaha.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
  1. Terbanding keliru melakukan koreksi peredaran usaha karena alasan tidak adanya penjelasan pada laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dan menarik kesimpulan mutasi pencatatan akuntansi utang- piutang kepada pihak perusahaan afiliasi yang membuktikan adanya pembayaran pinjaman sebesar Rp2.540.801.817,00 dari pihak peminjam adalah sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan,
    bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak memadai karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dan melanggar asas materialitas yang dianut dalam ketentuan perpajakan berlaku.
  2. Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti cukup memadai bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak benar sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan.
    bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 mengatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”
    bahwa maksudnya adalah bahwa semua hak dan kewajiban dari masing- masing pihak wajib ditaati.
    bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan melalui surat perjanjian maupun arus uang didalam pembukuannya nyata-nyata bahwa transaksi tersebut benar dilaksanakan.
    bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. ABC sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis berkeyakinan untuk membatalkan koreksi Terbanding.
    bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.540.801.817,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1338/WPJ.04/2010 tanggal 24 Maret 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00014/406/07/064/09 tanggal 10 September 2009, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan menjadi sebagai berikut:
PPh Terutang Rp Kredit Pajak Rp1.283.318.084,00
PPh Lebih bayar Rp1.283.318.084,00
Jumlah PPh lebih dibayar Rp1.283.318.084,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01118/PP/PM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 yang telah direvisi dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2011 tanggal 21 Januari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.M sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis D Sartika sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-49894/PP/M.XV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
rs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200