Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49892/PP/M.V/12/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49892/PP/M.V/12/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23 TAHUN PAJAK
2007 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp49.042.498.323,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak tidak ditujukan kepada Pemohon Banding sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum atau acuan dalam koreksi Objek PPh Pasal 23 atas hadiah sebesar Rp49.042.498.323,00. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan lain dengan nature transaksi yang berbeda sehingga ketentuan pajak yang dijadikan dasar Pemohon Banding berupa surat tersebut diatas tidak relevan dengan sengketa yang ada.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding pada saat proses penelitian Keberatan tidak dapat menyangkal adanya ketentuan-ketentuan pajak dan interpretasi Terbanding mengenai penerapan peraturan perpajakan yang sebelumnya telah diterbitkan Terbanding, yang menunjukkan kesalahan pendapat Pemeriksa Pajak dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas discount.
bahwa tindakan Terbanding tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas kesetaraan didalam hukum, serta bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga seharusnya tidak dapat dipertahankan dan patut dibatalkan. Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan-alasan yang diabaikan tersebut dalam surat banding ini.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah adanya koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp49.042.498.323,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai hadiah yang berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Pajak Penghasilan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah tersebut berasal dari perhitungan:
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa potongan harga atau discount penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pembelinya dikategorikan oleh Terbanding sebagai pemberian hadiah kepada pembelinya;
bahwa alasan Terbanding mengkategorikan discount tersebut sebagai hadiah adalah karena:
bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Majelis akan melihat apakah yang dimaksud Pemohon Banding sebagai potongan harga/discount tersebut betul-betul memenuhi kriteria sebagai discount/potongan harga atau justru memenuhi kriteria sebagai hadiah atau penghargaan.
bahwa potongan harga/discount rabat atas penjualan Pemohon Banding tersebut adalah diberikan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan transaksinya dengan para pembeli yang merupakan perusahaan manufaktur (konsumen akhir) pengguna material packaging/bahan kemasan.
bahwa dari perjanjian rabat kemasan yang dilakukan Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan:
didapatkan pola yang sama dalam pokok-pokok perjanjiannya yang bisa disarikan sebagai berikut:
bahwa memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
yang pada dasarnya terutang adanya discount kepada penjualan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau target penjualan dalam suatu periode tertentu kepada pembelinya, dengan cara discount tersebut akan diperhitungkan dengan cara mengurangi piutang dagang kepada pembeli tersebut yang diberikan pada saat berakhirnya periode yang ditentukan yang mana discount tersebut dicatat sebagai discount yang akan mengurangi penjualan, hingga penjualan yang ada di laporan keuangan adalah sebagai penjualan bersih (net sales), maka discount tersebut sifatnya bukan merupakan hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perkerjaan atau kegiatan lainnya melainkan merupakan potongan/pengurangan harga jual dan atas pemberian discount tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ataupun Pajak Penghasilan Pasal 21 (apabila pembelinya adalah orang pribadi).
bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Majelis kemudian akan meneliti apakah pemberian rabat/discount yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut seperti kondisi yang sama dengan yang ada dalam kondisi yang tertulis pada jawaban Direktur Jenderal Pajak dari Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
bahwa sesuai bukti berupa GL untuk revenue 2007, Laporan R/L tahun 2007 yang diaudit Ernst & Young dan SPT PPh Badan Tahun 2007, terlihat jelas bahwa discount/rabat tersebut dicatat dalam GL Revenue sebagai pengurang sales/penjualan dan di dalam R/L yang diaudit Ernst & Young yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan tahun 2007 dan net sales sebesar USD 76,728,531.00.
bahwa dari fakta-fakta dalam persidangan tersebut maka Majelis melihat bahwa:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis memandang kondisi Pemohon Banding dalam memberikan discount/rabat adalah sama seperti yang di kondisi dalam surat-surat Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan discount tersebut bukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Majelis memutuskan bahwa discount rabat yang diberikan Pemohon Banding bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding sebesar Rp.49.042.498.323,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-826/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00056/203/07/059/09 tanggal 26 Juni 2009, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp17.786.939.756,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp753.672.416,00
Kredit Pajak Rp753.672.416,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp0,00
Sanksi administrasi Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp0,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-826/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00056/203/07/059/09 tanggal 26 Juni 2009, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp17.786.939.756,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp753.672.416,00
Kredit Pajak Rp753.672.416,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp0,00
Sanksi administrasi Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota, Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota, Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-48892 /PP/M.V/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
