Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49891/PP/M.V/13/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49891/PP/M.V/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 sebesar Rp103.565.660,00, dengan hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No.
Objek Koreksi
Nilai Menurut
Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
1.
SQI Consulting
19.233.248,00
19.555.313,00
322.065,00
2.
Soil Survey Fee
0,00
57.937.985,00
57.937.985,00
3.
Manuring Recommendation Fee
0,00
45.305.610,00
45.305.610,00
Total
19.233.248,00
122.798.908,00
103.565.660,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian pada pembukuan Pemohon Banding, Terbanding menemukan ada pembayaran kedua kepada SQI Consulting sebesar Rp15.644.250,00 dari akun 11832009 Mandiri 105.00.99.017.13.3 (SQI Consulting). Dari pembayaran tersebut di-gross up 20% untuk menemukan besarnya Objek PPh Pasal 26, yaitu sebesar Rp19.555.313,00;
bahwa kerjasama pekerjaan Soil Survey dilakukan antara PT. ABC dan J.H Agriculture Services dengan cakupan pekerjaan meliputi kebun milik PT. ABC, Pemohon Banding, dan PT. XXX;
bahwa Terbanding sudah membawa surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor IMI.7-GR.04.02-5.1854 tanggal 18 Juni 2013, yang menunjukkan informasi kedatangan dan keberangkatan Mr. X ke dan dari Indonesia;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding atas SQI Consulting sebesar Rp19.233.248,00 adalah merupakan objek Pajak PPh Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong PPh Pasal 26 sebesar Rp3.846.649,00. Pemohon Banding sudah menyetorkan PPh Pasal 26 tersebut pada tanggal 19 Juni 2009 dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2009. Dengan demikian objek PPh Pasal 26 sudah benar dan tidak ada koreksi’;
bahwa di dalam perjanjian antara PT. ABC dan J.H Agriculture Services, terdapat areal kebun yang disurvei yang merupakan milik Pemohon Banding, yaitu Bukit Maraja Estate;
bahwa berdasarkan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh HM Revenue & Customs United Kingdom tanggal 27 Januari 2009, Mr. X adalah warga negara Inggris;
Menurut Majelis

 

:
  1. SQI Consulting sebesar Rp322.065,00
bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 atas SQI Consulting sebesar Rp19.555.313,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan hasil gross up dari pembayaran kedua kepada SQI Consulting sebesar Rp15.644.250,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-047/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 25 Maret 2011.
bahwa terdapat selisih Objek PPh Pasal 26 antara Pemohon Banding dan Terbanding, yaitu sebesar Rp322.064,00 dan dalam Risalah Pembahasan Nomor PRIN000138/WPJ.07/KP.0600/RIK.SIS/2010 tanggal 29 Juli 2010, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah setuju atas nilai Rp19.555.313,00 menjadi koreksi di PPN Jasa Luar Negeri.
bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa pembayaran kepada SQI Consulting adalah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26 namun tidak setuju mengenai besaran nilainya.
Bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran SQI Consulting sebesar Rp19.233.248,00 adalah merupakan objek Pajak PPh Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong PPh Pasal 26 nya sebesar Rp3.846.649,00, yang telah disetorkan pada tanggal 19 Juni 2009 dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2009. Bahwa Objek PPh Pasal 26 sudah benar dan menolak koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.555.313,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa formula gross up yang diterapkan oleh Terbanding atas pembayaran kedua kepada SQI Consulting sebesar Rp15.644.250,00, sebagaimana tertuang dalam pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-047/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 25 Maret 2011 adalah tidak berlandaskan fakta dan bukti yang ada dalam persidangan sebagaimana bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu berupa pembayaran SQI Consulting sebesar Rp19.233.248,00 dan bukti setor PPh Pasal 26 sebesar Rp3.846.649,00, yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2009, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp322.065,00 tidak dapat dipertahankan.
  1. Soil Survey Fee sebesar Rp57.937.985,00
bahwa kerjasama pekerjaan Soil Survey dilakukan antara PT. ABC dan J.H Agriculture Services dengan cakupan pekerjaan meliputi kebun milik PT. ABC, Pemohon Banding, dan PT. XXX.
bahwa pembayaran kepada J.H Agriculture Services dilakukan oleh PT. ABC dan PT. ABC telah memotong PPh Pasal 26.
bahwa di dalam perjanjian antara PT. ABC dan J.H Agriculture Services, ada areal kebun yang turut disurvei yang merupakan milik Pemohon Banding, yaitu Bukit Maraja Estate.
bahwa koreksi Soil Survey Fee sebesar Rp57.937.985,00 dilakukan oleh Terbanding karena besarnya jasa survey sebesar $1,5 per hektar dikali dengan luas kebun seluas 3.124 ha, nilainya tidak sebesar yang ada di bukti potong dan terdapat selisih kurs, Pemohon Banding juga tidak pernah menunjukkan rekening koran Pemohon Banding yang membuktikan adanya transfer ke PT. ABC.
bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Soil Survey Fee sebesar Rp57.937.985,00 adalah objek PPh Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong dan laporkan melalui PT. ABC. Hal tersebut sesuai dengan Engagement Letter yaitu Agreement Between PT. ABC and J.H Agriculture Services tanggal 6 Juli 2009 termasuk terjemahan yang tidak dapat dipisahkan.
bahwa transaksi PT Eastern Sumatra Indonesia dengan luas areal 3.124 ha, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp57.937.985,00 yang dapat dilihat pada Detail Trail Balance dengan account no. 89112023.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa transaksi ke J.H Agriculturel Service adalah sebesar Rp253.877.427,00 dengan pembagian biaya untuk 3 (tiga) kebun dengan luas areal sebagai berikut:
  1. PT. ABC 8.250 ha Rp153.005.243,00
  2. PT Eastern Sumatra Indonesia 3.124 ha Rp57.937.985,00
  3. PT. XXX 2.315 ha Rp42.934.199,00
Jumlah Rp253.877.427,00
Selisih kurs Rp534.832,00 Rp254.412.259,00
bahwa PT. ABC telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 sebanyak tiga kali, yaitu:
Objek PPh Pasal 26 (Rp)
Tarif (%)
No. Bukti Pemotongan
PPh yang dipotong (Rp)
Tanggal Setor
65.660.691
20
01/VI/09/HO/TTI
13.132.138
16 Juli 2009
127.561.727
01/VIII/09/HO/TTI
25.512.345
18 Agustus 2009
61.189.841
01/XI/09/HO/TTI
12.237.968
09 Nopember 2009
254.412.259
50.882.451
bahwa bukti potong yang Pemohon Banding sampaikan adalah berdasarkan pemotongan yang dilakukan oleh PT. ABC sesuai invoice yang dapat dilihat pada Detail Trail Balance dengan account no. 89112023.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran kepada PT. ABC, berupa Debit Note dari PT. ABC nomor 126/PL/2009 tanggal 20 November 2009, Bank Voucher IDR tanggal 25 Maret 2010, dan surat Pemohon Banding kepada PT Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol tanggal 25 Maret 2010 yang menyatakan PT Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol untuk melakukan transfer kepada PT. ABC pada Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan, nomor rekening 105.00.93.00441.8 dengan menyebut nomor Debit Note ‘126’ dan SPT PPh Pasal 26 PT. ABC atas Soil Survey Fee.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh bahwa yang wajib melakukan pemotongan adalah pihak yang wajib membayarkan yaitu PT. Tolan Tiga Indonesia.
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat karena Pemohon Banding telah membuktikan adanya pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran soil survey fee sebesar Rp57.937.985,00, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Manuring Recommendation Fee sebesar Rp45.305.610,00
bahwa Terbanding dalam persidangan telah membawa surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor IMI.7-GR.04.02-5.1854 tanggal 18 Juni 2013, yang menunjukkan informasi kedatangan dan keberangkatan X ke dan dari Indonesia.
bahwa berdasarkan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh H.M Revenue & Customs United Kingdom tanggal 27 Januari 2009, diketahui bahwa Mr. X adalah warga negara Inggris.
bahwa berdasarkan surat jawaban klarifikasi data keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.7- GR.04.02-5.1854 tanggal 18 Juni 2013, maka perhitungan time test atas nama X adalah sebagai berikut :
Keterangan
Hari dan Tanggal perlintasan
Pukul
Jumlah hari
Kedatangan
Keberangkatan
Minggu
Kamis
22-Feb-09
02-Apr-09
14:10:12
13:46:39
40
39
39
28
Kedatangan
Keberangkatan
Minggu
Rabu
10-May-09
17-Jun-09
20:08:11
15:43:02
Kedatangan
Keberangkatan
Jum’at
Senin
25-Sep-09
02-Nov-09
18:38:40
18:45:08
Kedatangan
Keberangkatan
Minggu
Sabtu
22-Nov-09
19-Dec-09
18:15:02
10:00:54
146
bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa Mr. X berada di Indonesia selama 146 hari sehingga melewati time test 91 hari.
bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Inggris, maka penghasilan yang diterima/diperoleh dari Indonesia oleh Mr. X sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.
bahwa berdasarkan klarifikasi data (perhitungan time test) keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.7-GR.04.02-5.1854 tanggal 18 Juni 2013 tersebut, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Manuring Recommendation Fee sebesar Rp45.305.610,00 tersebut.
bahwa dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan menerima koreksi Terbanding sesuai dengan bukti dokumen imigrasi tersebut, maka koreksi Terbanding atas Manuring Recommendation Fee sebesar Rp45.305.610,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-481/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/09/121/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 yang Terutang
Kredit Pajak:
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Bunga Pasal 13 (5) KUP
Kenaikan Pasal 13A KUP
Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)
64.538.858
12.907.772
3.846.649
9.061.123
2.718.337
2.718.337
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar (4+5.e)
11.779.460
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200