Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49890/PP/M.V/15/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49890/PP/M.V/15/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan TAHUN PAJAK
2009 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha yaitu Biaya Royalti sebesar Rp13.877.001.952,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen Ernst & Young tanggal 15 Maret 2010 atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2009 diketahui bahwa perjanjian royalti yang digunakan adalah Brake Product Technology Agreement, perjanjian berlaku efektif tanggal 26 Oktober 1987 dan telah berakhir sampai dengan 5 tahun sejak tanggal efektif;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasar karena Terbanding mengasumsikan pembayaran royalti sebagai pembayaran dividen berdasarkan dokumen berupa agreement yang seluruhnya adalah agreement royalty;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding telah mengkoreksi pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding kepada PT. XYZ, Ltd. sebesar Rp13.877.001.952,00 karena Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Royalti kepada PT. XYZ, Ltd. adalah merupakan suatu bentuk pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebagaimana diuraikan dalam penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g termasuk dalam pengertian dividen, dan oleh karena itu pembayaran royalti dimaksud bukanlah merupakan “deductible expense”. Hal ini dilakukan berdasarkan argumentasi bahwa tidak ada perjanjian yang sah karena sudah daluwarsa dan perjanjian yang baru tidak memuat tanggal dikeluarkannya perjanjian;
bahwa koreksi di atas juga dilandasi oleh Surat Permintaan Keterangan atau Bukti terkait Transaksi Afiliasi Nomor S-10.989/WPJ.19/KP.0205/2010 terkait pembayaran royalti pada huruf D, yang mana surat tersebut tidak dijawab oleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan atas pembayaran Royalti yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada PT. XYZ, Ltd. tidak dapat diteliti lebih lanjut untuk menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang jelas dan lengkap terkait dengan sengketa royalti tahun pajak 2009 baik pada proses pemeriksaan, keberatan maupun banding. Sebagai bukti, Pemohon Banding melampirkan tanda terima penerimaan dokumen oleh Terbanding baik pada proses pemeriksaan, keberatan maupun banding.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan perjanjian yang mendasari adanya pembayaran royalti sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 21 Mei 2009 yang menyatakan bahwa hak pemakaian licence dan technical assistance tetap diberikan dan pembayaran royalti tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 May 2014, yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Nissin Kogyo Co. Ltd.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa dokumen-dokumen sebagai berikut:
bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut telah dapat menjawab pertanyaan atau membantah pernyataan Terbanding menyangkut pemanfaatan harta tidak berwujud, serta manfaat ekonomi dan komersial. Untuk pernyataan Terbanding terkait kewajaran transaksi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen analisa kewajaran Transfer Pricing (TP) dokumentasi untuk tahun 2011, dimana dokumen ini menurut Pemohon Banding dapat digunakan untuk sengketa pajak tahun 2009 karena tidak terdapat perubahan (model) bisnis yang signifikan;
bahwa Terbanding telah mengkoreksi pembebanan biaya atas pembayaran royalti dalam pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding dan mengklasifikasikan sebagai pembayaran dividen, namun disisi lain Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 26 atas Royalti dan obyek PPN atas pemanfaatan BKP Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean berupa Royalti.
bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui secara PSAK berdasarkan Audit Report tahun 2009, yaitu bahwa pembayaran royalti sebesar Rp13.877.002.000 tertulis dan dinyatakan secara tegas (disclose) pada “Notes to Financial Statement No. 6c halaman 18” dalam Audit Report Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dikeluarkan/diatestasi oleh Pihak Independen Auditor.
berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding kepada PT. XYZ, Ltd. sebesar Rp13.877.001.952,00 berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g tidak memiliki alasan yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas pembayaran Royalti tidak dapat dipertahankan. |
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-740/WPJ.19/2012 tanggal04 Juni 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor:00013/406/09/092/11 tanggal 25 April 2011, sehingga perhitungan PPh TahunPajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-740/WPJ.19/2012 tanggal04 Juni 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor:00013/406/09/092/11 tanggal 25 April 2011, sehingga perhitungan PPh TahunPajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Penghasilan Netto
|
240.622.331.850
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
240.622.331.850
|
|
PPh Terutang
|
67.374.252.918
|
|
Kredit Pajak
|
92.544.596.950
|
|
PPh Kurang (Lebih) Bayar
|
(25.170.344.032)
|
|
Sanksi Administrasi
|
0
|
|
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar
|
(25.170.344.032)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
