Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49877/PP/M.V/15/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49877/PP/M.V/15/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp2.193.764.608,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SKPKB PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari – Desember 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01-Cabut Banding /HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 01-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 01- Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-1702/WPJ.24/201 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008;
bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Banding Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepadaPengadilan Pajak.
bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 01- Banding/ASW/1/2013 tanggal 9 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 25/29 Badan Nomor: 00030/206/08/614/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa.
Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 01- Banding/ASW/1/2013 tanggal 9 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 25/29 Badan Nomor: 00030/206/08/614/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V PengadilanPajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Penggant,
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Penggant,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
