Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57853/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57853/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Palm Wax SM 2000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor:048233 tanggal 30 Oktober 2012 pada pos tarif 3404.90.90.00 dengan pembebanan bea keluar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding jenis barang HRBD Palm Stearin dengan pos tarif 1516.20.52.00 dan pembebanan bea keluar 6%;
Menurut Terbanding
:
bahwa hasil uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan kedapatan barang yang akan diekspor adalah HRBD Palm Stearin dengan pos tarif seharusnya adalah 1516.20.52.00 dengan tarif bea keluar sebesar 6%;
Menurut Pemohon
:
bahwa PT. JTS sebagai surveyor independen telah melakukan pengambilan contoh barang yang berasal dari Shore Tank No. B19 dan Stowage/Ship’s Tank nomor 5P. Hal ini pun dijelaskan dalam Laporan Survey dan Surat Telefax;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WBC.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT. Musim Mas atas PEB Nomor: 048233 tanggal 30 Oktober 2012 jenis barang Palm Wax SM 2000 Pos Tarif 3404.90.90.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% oleh Terbanding ditetapkan ke dalam Pos Tarif 1516.20.52.00 dengan alasan jenis barang HRBDPalm Stearin, Tarif BK: 4%, pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WBC.02/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 Tarif BK: 6%, Tagihan sebesar R p192.085.000,00.
bahwa jenis barang yang diekspor adalah Palm Wax SM 2000 bentuk Bulk/Barang Curah/tidak dikemas dalam kemasan tertentu.
bahwa penetapan Terbanding didasarkan atas pemeriksaan dan hasil uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan kedapatan barang ekspor adalah HRBD Palm Stearin dengan pos tarif seharusnya adalah 1516.20.52.00 dengan tarif bea keluar sebesar 4%, Surat Hasil Uji Laboratorium BPIB Medan Nomor: S-906/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 06 November 2012 dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1589/WBC.02/2012 tanggal 5 November 2012 dan hasil pengujian menggunakan Preliminary test, elemental test, FTIR, dan GC diperoleh:
” contoh uji merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandungan lain berupa impuritas;” komposisi asam lemak contoh uji adalah asam palmitat, asam stearat, asam oleat, dan asam kaprat;” contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 0,67% dan Iodine Value2,79;” contoh uji memiliki titik leleh 56°C;” contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform;” contoh uji diidentifikasikan Hidrogenerated Refined Bleached Deodorised Palm Stearine (HRBD Palm Stearine).
bahwa penetapan tarif BK atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya oleh Terbanding berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2803/KM.4/2012 tentang Penerapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar, diktum kesembilan menyatakan bahwa berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif BK yang digunakan untuk barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 6 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nonnor 75/PM.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak penetapan Terbanding dengan alasan bahwa dalam PEB Nomor: 048233 tanggal 30 Oktober 2012 jenis barang Palm Wax SM 2000 Pos Tarif 3404.90.90.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% sudah benar, karena didukung dengan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh PT. JTS sebagai member Analyst (Associated) of FOSFA International (Oil & Fats) dan Hasil Laboratorium Pemohon Banding dan Certificate of Analysis Nomor: 08791JTS- LS/XI/12-K tanggal 5 November 2012;
menyimpulkan bahwa komoditi barang tersebut diklasifikasikan sebagai Palm Wax SM 2000;
Certificate Of Analysis
Analysis
Method
Results
Specification
Moisture (%)
AOCS Ca 2e-84
0.03
0.1 Max
Free Fatty Acid (As Palmitic) %
AOCS Ca 5a-40
0.03
0.1 Max
Iodine Value (Wij’s),gl2/100g
AOCS Cd 1b-87
11.7
11-13
Color, 5 ¼” Lovibond Cell
AOCS Cc 13e-92
0.8R 8Y
1.1R 11Y Max
Slip Melting Point (100C/16hrs),0C
AOCS Cc 3-25
57.7
57-59
Fac, %
BY GC
74.8
76 Max
bahwa PT. JTS sebagai surveyor independen Pemohon Banding telah melakukan pengambilan contoh barang yang berasal dari Shore Tank No. B19 dan Stowage/Ship’s Tank nomor 5P.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan tes uji terhadap barang ekspor tersebut yang dilakukan oleh Laboratoriurn Pemohon Banding sendiri yang telah tersertifikasi ISO. Pengujian dilakukan dengan metode AOCS (American Oil Chemists’ Society) sebagairnana tercantum dalam literatur Official Methods and Recommended Practices of the AOCS, yaitu:· AOCS Ca,· AOCS Cd,· AOCS Cc, dan· GC
bahwa metode AOCS adalah metode yang digunakan secara luas di dunia internasional. sedangkan Terbanding hanya menyebutkan jenis test yang digunakan seperti Preliminary test, Elemental test, FTIR, dan GC, tanpa menjelaskan secara detail metode yang digunakan dalam pengujian laboratorium dari setiap test tersebut;
bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa hasil pengolahan dari CPO dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu Basic Commodity dan Specialty Fats (Lihat Tabel 1).
Karakteristik
Basic Commodity
Specially Fats
Volume
Besar
Kecil
Produksi
Proses Produksi
Standard
Tailored
Harga
Lebih Murah
Lebih Mahal
Aplikasi
Umum
Spesifik
Fraksinasi
Fraksinasi Pertama
Fraksinasi Lebih Lanjut
Contoh Produk
RBD Palm Oil HRBD Palm Stearine
Palm Wax SM 2000 (Palm Wax) High IV Olein
Berdasar kan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Specialty fats merupakan basil fraksinasi Lebih lanjut dari basic commodity
RBD Palm Oil
Proses Palm Wax SM 2000:· Palm Wax merupakan hasil fraksinasi lebih lanjut dari HRBD Palm Stearine.· Palm Wax merupakan specialty fats yang dikembangkan untuk industri lilin, carton coating, dan fire starter.· Karakteristik Palm Wax sebagai lilin setara dengan paraffin dan dapat menyala pada waktu yang lama tanpa mengeluarkan asap berlebih.· Eropa adalah pasar tujuan terbesar untuk lilin. Lilin yang dicari di pasar Eropa harus memenuhi spesifikasi yang ketat, misalnya tealight candle.
bahwa Palm Wax dan HRBD Palm Stearine tidak dapat dibedakan secara jelas berdasarkan ciri-ciri fisiknya, namun spesifikasi kedua barang tersebut jauh berbeda berdasarkan kandungan asam lemak C16 dan iodin value. Contoh perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut:
Spesifikasi
Palm Wax
HRBD Palm Stearine (HPS)
C16
75,7
63,7
C18
11,6
34,0
C18:1
8,9
0,1
C18:2
1,9
0,0
IV [11-13]
11,8
0,5
Melting point
60C
60C
berdasarkan tabel di atas, produk turunan CPO dapat dikategorikan sebagai Palm Wax apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut:” Rasio C16 72 – 76%” lodin Value (IV) 11 – 13″ Melting point >60C
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Laboratorium Pemohon Banding diperoleh hasil bilangan lodin Value (IV) adalah 11,7, rasio CIO 74,8, dan slip melting point 57,7 °C sehingga berdasarkan kandungan yang diperoleh, komoditi barang tersebut diklasifikasikan sebagai Palm Wax SM 2000.
bahwa berdasarkan Certificate Of Analysis PT. JTS sebagai surveyor independen Pemohon Banding telah melakukan pengujian contoh barang yang berasal dari Shore Tank No. B19 dan Stowage/ Ship’s Tank nomor 5P, sesuai dengan Certificate Of Analysis PT. JTS (Jasindo) Laboratory Division sebagai member analyst (Associated) of FOSFA International (Oil & Fats) Nomor: 0879/JTS-LS/XI/12-K tanggal 5 November 2012 dan pengujian yang dilakukan Laboratorium (Certificate Of Analysis) Pemohon Banding, jenis barang Palm Wax SM 2000spesifikasinya mengandung Iodin Value (IV) 11,7, sedangkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terbanding Nomor: LHPIB.1589/WBC.02/2012 tanggal 5 November 2012 mengandung Iod: 2,79, hal tersebut membuktikan bahwa barang ekspor yang diekspor Pemohon Banding adalah Palm Wax SM 2000 dengan Iodin Value (IV) 11,7, Pos Tarif 3404.90.90.00 Tarif Bea keluar (BK) 0%.
bahwa Pemeriksaan Laboratorium barang Ekspor Palm Wax SM 2000 sebelum barang diekspor oleh Surveyor independen PT. JTS dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan persyaratan yang diminta dan disetujui oleh importir di Luar Negeri.
bahwa berdasarkan Generalized System Of Preference Certificate Of Origin Form A Nomor: 0031180MDN/2012 tanggal 8 November 2012, jenis barang Palm Wax SM 2000, partai barang 549.970 MT, Preference Criterion: “P”, Negara Tujuan Rotterdam, Netherland, Pengangkut: MT. Highbury Park Voy.07/12 dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Medan dan Form A merupakan Issued Retrospectively adalah sah, Terbukti dengan tidak adanya klaim dari Pihak Importir (Rotterdam, Netherland) mengenai perbedaan jenis barang.
bahwa berdasarkan Pasal 2A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan:
Ayat (1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
Ayat (3)
Ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, menyebutkan:
Pasal 2 ayat (1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
Pasal 2 ayat (3)
Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait
Pasal 5 ayat (1)
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan
oleh Menteri sesuai Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan Menteri/Kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 menyebutkan:
Pasal 2 ayat (1)
Tarif Bea Keluar untuk 14 (empat belas) produk turunan CPO yang baru ditetapkan sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam, harga rata-rata CPO bursa Malaysia dan/atau harga rata-rata CPO bursa Jakarta, satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 2 ayat (2)
Harga referensi produk turunan CPO sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar US$ 1.071,68/MT.
Pasal 2 ayat (3)
Berdasarkan harga referensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea Keluar untuk produk turunan CPO adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011
Pasal 3 ayat (1)
HPE untuk 14 (empat belas) produk turunan CPO
yang baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPE sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitugan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012, menyebutkan:
Pasal 1 angka 4
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE
adalah harga patokan yang ditetapkan secara prodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
Pasal 4 ayat (2)
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang
ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Harga Referensi ……………..dan seterusnya
l. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011, produk CPO dan turunannya yang dikenakan bea keluar telah dengan jelas dan pasti ditentukan jenisnya.
bahwa menurut Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar produk CPO dan Turunannya ditetapkan sebanyak 29 jenis CPO dan produk turunannya ditetapkan Tarif Bea Keluar, sehingga Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 (sebelumnya Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011) sebanyak 29 jenis barang.
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluaryang pada intinya mengatur tentang Harga Patokan Ekspor yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar dan Harga Referensi yang digunakan adalah untuk Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, tidak termasuk Palm Wax SM 2000.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diekspor oleh Pemohon Banding jenis barang Palm Wax SM 2000, partai barang 549,970 MT Pos Tarif 3404.90.90.00 tidak tercakup di dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan belum ditetapkan Harga Patokan Ekspor-nya oleh Menteri Perdagangan, sehingga tidak termasuk barang yang dikenakan Bea Keluar. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-39/WBC.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 dan menetapkan Tarif Bea keluar (BK): 0%, sehingga tagihan Bea Keluar menjadi Nihil.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-39/WBC.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh, dan menetapkan atas ekspor Palm Wax SM 2000 sesuai PEB Nomor: 048233 tanggal 30 Oktober 2012, pos tarif 3404.90.90.00, dikenakan bea keluar sebesar 0%, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua, Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota, Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57853/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua, Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200