Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57852/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57852/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Middle Fraction of Palm, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 046649 tanggal 19 Oktober 2012 pada pos tarif 1511.90.99.00 dengan pembebanan bea keluar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding jenis barang RBD Palm Olein pada pos tarif 1511.90.99.00 dengan pembebanan bea keluar 6%;
Menurut Terbanding
:
bahwa hasil uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan kedapatan barang yang akan diekspor adalah RBD Palm Olein dengan pos tarif seharusnya adalah 1511.90.99.00 dengan tarif bea keluar sebesar 6%;
Menurut Pemohon
:
bahwa PT. JTS sebagai surveyor independen Pemohon Banding telah melakukan pengujian contoh barang yang berasal dari Shore Tank No. B23 dan Stowage/Ship’s Tank nomor 8P, 8S, dan berdasarkan laporan basil survey, telefax, dan Certificate of Analysis, diperoleh keterangan yang jelas bahwa komoditas yang terdapat pada tangki tersebut merupakan Middle Fraction of Palm;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/WBC.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT. Musim Mas atas PEB Nomor: 046649 tanggal 19 Oktober 2012 jenis barang Middle Fraction of Palm Pos Tarif 1511.90.99.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% oleh Terbanding ditetapkan ke dalam Pos Tarif 1511.90.99.00 dengan alasan jenis barang RBD Palm Olein, Tarif BK: 6%, tagihan sebesar Rp 780.770.000,00.
bahwa jenis barang yang diekspor adalah Middle Fraction of Palm bentuk Bulk/Barang Curah/tidak dikemas dalam kemasan tertentu.
bahwa penetapan Terbanding didasarkan atas Pemeriksaan dan hasil uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan kedapatan barang ekspor adalah RBD Palm Olein dengan pos tarif seharusnya adalah 1511.90.99.00 dengan tarif bea keluar sebesar 6% , Surat Hasil Uji Laboratorium BPIB Medan Nomor: S-868/WBC.02/BPIB/2012 Tanggal 25 Oktober 2012 dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1553/WBC.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan hasil pengujian menggunakan Preliminary test, elemental test, FTIR, dan GC diperoleh:
Contoh uji merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandungan lain berupa impuritas;
· Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform;
· Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 0,074 (sebagai palmitat), kadar air 0,08% dan bilangan iod 56,9;
· Contoh uji diidentifikasikan sebagai minyak kelapa sawit fraksi cair dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/RBD Palm Olein;
· Kesimpulan dan Pendapat:
Contoh uji adalah minyak kelapa sawit fraksi cair dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/RBD Palm Olein (berdasarkan contoh uji yang diterima, berat kemasan tidak diketahui).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak penetapan Terbanding dengan alasan bahwa dalam PEB Nomor: 046649 tanggal 19 Oktober 2012 jenis barang Middle Fraction of Palm Pos Tarif 1511.90.99.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% sudah benar, karena didukung dengan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh PT. Jasindo Testing Services sebagai member analyst (Associated) of FOSFA International (Oil & Fats) dan Hasil Laboratorium Pemohon Banding Nomor:1908/JTS-LAB/X/12 dan Certificate of Analysis Nomor:1935/JTS-LAB/12 tanggal 29 Oktober 2012 menyimpulkan bahwa komoditi barang tersebut diklasifikasikan sebagai Middle Fraction of Palm.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan tes uji terhadap barang ekspor tersebut yang dilakukan oleh Laboratoriurn Pemohon Banding sendiri yang telah tersertifikasi ISO. Pengujian dilakukan dengan metode AOCS (American Oil Chemists’ Society) sebagairnana tercantum dalam literatur Official Methods and Recommended Practices of the AOCS, yaitu:· AOCS Ca,· AOCS Cd,· AOCS Cc, dan· GC.
bahwa metode AOCS adalah metode yang digunakan secara luas di dunia internasional, sedangkan Terbanding hanya menyebutkan jenis test yang digunakan seperti Preliminary test, Elemental test, FTIR, dan GC, tanpa menjelaskan secara detail metode yang digunakan dalam pengujian laboratorium dari setiap test tersebut.
bahwa Certificate Of Analysis Pemohon Banding dan Hasil Laboratorium PT. Jasindo Testing Services (Jasindo) Laboratory Division Nomor: 1908/JTS-LAB/X/12 tanggal 29 Oktober 2012 jenis barang Middle Fraction of Palm spesifikasinya mengandung Iodin Value (IV) 45,72 dan 45,88, hal tersebut berbeda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terbanding Nomor: LHPIB.1553/WBC.02/2012 Tanggal 25 Oktober 2012 mengandung Iod: 56,9.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Contoh Terbanding tanggal 20 Oktober 2012 pengambilan contoh barang dari Kapal MT. Phoebe, Pengirim: PT. Musim Mas, Penerima: Inter-Continental, Jumlah dan Jenis Barang: 1400 MT/Middle Fraction Of Palm, PEB Nomor: 046649 tanggal 19 Oktober 2012, tetapi tidak disebutkan asal tangki (Stowage/Ship’s tankyang diambil contoh barangnya yang dijadikan dasar pemeriksaan Laboratorium oleh Terbanding.
bahwa pengambilan contoh oleh Terbanding dilakukan di Sarana Pengangkut MT. Phoebe bukan dilakukan di darat sebelum barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut (saat pemeriksaan Tank Penimbunan darat), mengingat pada saat yang bersamaan Pemohon Banding juga mengekspor 2 (dua) jenis barang/komoditas yang dimuat pada kapal yang sama yaitu Kapal Muatan MT. Phoebe Voy 17 di Pelabuhan Belawan. Kapal tersebut memiliki beberapa buah Stowage/ Ship’s tank yang memuat barang ekspor milik Pemohon Banding yang berbeda jenisnya yaitu:
1. Stowage/Ship’s tank no 8P, 8S dan 11P yang berasal dari Shore Tank B23 tangki penimbunan barang ekspor jenis barang: Middle Fraction of Palm milik Pemohon Banding (PT. Musim Mas) yang menjadi sengketa pada banding ini diekspor dengan PEB Nomor 046649 tanggal 19 Oktober 2012, dan
2. Stowage/Ship’s tank no 4P, 4S, 5P, 5S, 6P, 6S dan 7S yang berasal dari Shore Tank B21 tangki penimbunan barang ekspor jenis barang: Double Fractionated Palm olein milik Pemohon Banding (PT. Musim Mas) yang diekspor dengan PEB Nomor: 046678 tanggal 20 Oktober 2012 yang dikenakan Bea Keluar dan telah dibayar lunas Bea Keluarnya.
bahwa berdasarkan hasil laboratorium PT. Jasindo Testing Services sebagai surveyor independen Pemohon Banding telah melakukan pengujian contoh barang yang berasal dari Shore Tank No. B23 dan Stowage/Ship’s Tank nomor 8P, 8S, dan 11P sesuai dengan Surat Nomor: 0849/JTS/.LS/X/12-B tanggal 29 Oktober 2012 dengan hasil sesuai dengan Certificate Of Analysis PT. Jasindo Testing Services (Jasindo) Laboratory Division sebagai member analyst (Associated) of FOSFA International (Oil & Fats) Nomor: 1908/JTS-LAB/X/12 tanggal 29 Oktober 2012, jenis barang Middle Fraction of Palm spesifikasinya mengandung Iodin Value (IV) 45,72 dan 45,88, hal tersebut berbeda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terbanding Nomor: LHPIB.1553/WBC.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 mengandung Iod: 56,9, karena tidak diketahui Stowage/Ship’s Tank mana yang diambil contohnya dan diperiksa Laboratorium oleh Terbanding.
bahwa Pemeriksaan Laboratorium barang ekspor Middle Fraction of Palm sebelum barang diekspor oleh Serveyor independen PT. Jasindo Testing services dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan persyaratan yang diminta dan disetujui oleh importir di Luar Negeri;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, nomor urut: 16. untuk jenis barang RBD Palm Olein, Pos Tarif 1511.90.99.00 terdapat tanda “ex’ didepannya (ex.1511.90.99.00) yang mempunyai arti bahwa jenis barang RBD Palm Olein Pos Tarif 1511.90.99.00 saja yang dikenakan Bea Keluar, sedangkan untuk jenis barang lain selain jenis barang RBD Palm Olein yang tercakup dalam Pos Tarif 1511.90.99.00 tidak dikenakan Bea Keluar.
bahwa berdasarkan pada buku berjudul advances in Oil Palm Research, Volume II editor: Yusof Basiron, Jalani BS dan Chan KW, Malaysian Palm Oil Board (MPOB) Ministry Of Primary Industries Malaysia antara lain menyebutkan Palm Mid-Fraction bahan baku untuk Pabrik (manufactureCocoa Butter Equivalent (CBE) specification for Palm Mid-Fraction proposed by Tan et al (1981a)stipulated four criteria, namely (i) Ratio of C50/(C48+C54) of 4 minimum, (ii) C52 trirlyceride content 43% max. (iii) Iodine Value of 32-55 and (iv) Slip Melting Point of 230C-400C., berbeda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terbanding Nomor: LHPIB.1553/WBC.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 mengandung Iod: 56,9.
bahwa berdasarkan Certificate Of Origin Form IJEPA Nomor: 0029685/MDN/2012 Tanggal 24 Oktober 2012, jenis Barang Middle Fraction of Palm, partai barang 1,399.844 MT, Preference Criterion: A, Negara Tujuan Hannan, Japan, Pengangkut: MT. Phoebe Voy 17, dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Medan dan Form IJEPA merupakan Third Country InvoicingItochu Singapore Pte Ltd, adalah sah, terbukti dengan tidak adanya klaim dari Pihak Importir (Japan) mengenai perbedaan jenis barang dan tidak ada permintaan Konfirmasi dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan retroaktif atas jenis barang ekspor yang diragukan berbeda.
bahwa berdasarkan Pasal 2A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan:
Ayat (1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
Ayat (3)
Ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, menyebutkan:
Pasal 2 ayat (1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
Pasal 2 ayat (3)
Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait
Pasal 5 ayat (1)
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai
Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan Menteri/Kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 menyebutkan:
Pasal 2 ayat (1)
Tarif Bea Keluar untuk 14 (empat belas) produk turunan CPO yang baru
ditetapkan sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam, harga rata-rata CPO bursa Malaysia dan/atau harga rata-rata CPO bursa Jakarta, satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 2 ayat (2)
Harga referensi produk turunan CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar US$ 1.071,68/MT.
Pasal 2 ayat (3)
Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif
Bea Keluar untuk produk turunan CPO adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011
Pasal 3 ayat (1)
HPE untuk 14 (empat belas) produk turunan CPO yang baru sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPE sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar
Penetapan Harga Ekspor untuk perhitugan Bea Keluar oleh Menteri
Keuangan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012, menyebutkan:
Pasal 1 angka 4
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan
yang ditetapkan secara prodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
Pasal 4 ayat (2)
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit,
Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Harga Referensi ……………..dan seterusnya
l. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011, produk CPO dan turunannya yang dikenakan bea keluar telah dengan jelas dan pasti ditentukan jenisnya.
bahwa menurut Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar produk CPO dan Turunannya ditetapkan sebanyak 29 jenis CPO dan produk turunannya ditetapkan Tarif Bea Keluar, sehingga Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 (sebelumnya Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011) sebanyak 29 jenis barang tidak termasuk Middle Fraction of Palm.
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluaryang pada intinya mengatur tentang Harga Patokan Ekspor yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar dan Harga Referensi yang digunakan adalah untuk Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, tidak termasuk Middle Fraction of Palm.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diekspor oleh Pemohon Banding, jenis barang Middle Fraction of Palm, partai barang 1,399.844 MT, Pos Tarif 1511.90.99.00 tidak tercakup di dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan belum ditetapkan Harga Patokan Ekspor-nya oleh Menteri Perdagangan, sehingga tidak termasuk barang yang dikenakan Bea Keluar. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-38/WBC.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 dan menetapkan Tarif Bea keluar (BK): 0%, sehingga tagihan Bea Keluar menjadi Nihil.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-38/WBC.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas ekspor Middle Fraction of Palm sesuai PEB Nomor: 046649 tanggal 19 Oktober 2012, pos tarif 1511.90.99.00, dikenakan bea keluar sebesar 0%, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua, Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota, Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57852/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua, Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200