Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57766/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57766/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013telah menetapkantarif (pembebanan bea masuk) atas pos tarif8544.49.49.00 sebesar BM 12,5% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP-006301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal24 April 2013, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor136513 tanggal 10 April 2013dengan tarif (pembebanan bea masuk) atas pos tarif 8544.49.49.00 sebesar 0% (ATIGA);
Menurut Terbanding
:
bahwa besamya tarif bea masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbandingkarena impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013 tersebut telah memenuhi persyaratan mekanisme Back to Back Certificate sehingga Pemohon Banding berhak mempertahankan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Cable (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 136513 tanggal 10 April 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8544.49.49.00 dengan tarif bea masuk 12,5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.554.407.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006301/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.554.407.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 12/MEI-CSI/FIN-ACC/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Prioksecara lengkap pada tanggal 16 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4153/KPU.01/2013tanggal 12 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 26/Sept-CSI/Fin-Acc/2013 tanggal 09 September 2013kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif (pembebanan bea masuk) yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (pembebanan bea masuk) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif
bahwa tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang dan klasifikasi pos tarif, bahwa Pemohon Banding memberitahukan di dalam PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013: Cable (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia dengan klasifikasi pos tarif 8544.49.4900.
bahwa Terbanding telah menerima pemberitahuan tersebut dan mengklasifikasi ke dalam pos tarif yang sama, yaitu pos tarif 8544.49.4900.
2. Pembebanan Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding didalam Penjelasan Tertulis (pengganti SUB), sesuai surat Nomor S-1642/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 08 April 2014, menyatakan :
bahwa Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) mengenakan bea masuk yang berlaku secara umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh PT. CABLE SOLUTIONS INDONESIA karena diindikasikan importasi tersebut termasuk katagori Back to Back Certificate.
Berdasarkan dokumen pelengkap pabean, dapat disimpulkan:
– Invoice, Packing List, Bill
 of Lading, Form D dan di PIB diterbitkan oleh Cable Solutions & Electrical (Sea) Pte.Ltd. Singapore
-Penelitian terhadap kolom 11 Form D diketahui barang impor diproduksi di Negara Malaysia sedangkan Form D diterbitkan oleh Otoritas Negara Singapore.
berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules of Origin Under Chapter 3disebutkan :
Rule 1
For th
e purposes of this Annex :
(a) Bac
tBacCertificatoOrigimeans a CertificatoOrigiissueban intermediateexporting member state based on The Certificate of Origin issued by the First Exporting MemberState.
Rule 11
Back t
o Back Certificate of Origin
The issuin
g authority of the intermediate member state may issue a back to back certificate of originin an application is made by the exporter, provided that :
(a) A valid original Certificate of Origin (Form D) is presented. In the case where no originaCertificatoOrigi(ForDipresenteditcertifietrucopshalbe presented;
(b) The back to back certificate of Origin issued should contain some of the same informatioathoriginaCertificatoOrigi(ForD)Iparticularevery column in the Back to Back Certificate ofOrigin should be completed. FOB Price of the intermediate member state in box 9 should also bereflected in the back to back Certificate of Origin;
(cFor partial export shipments, the partial export value shall be shown instead of thFulvaluothoriginaCertificatoOrigi(ForD)thintermediate membestatwilensurthathtotaquantitrexporteundethpartial shipmendoenoexceethtotaquantitothCertificatoOrigi(ForD) from the first member state when approving the back to back Certificate of Origin to the exporters;
(d) … (e) 
bahwa berdasarkan Overleaf Notes Annex 7 Operational Certification Procedure, disebutkan bahwa :(11) BactBacCertificatoOrigin : icaseoBactBacCertificatoOrigin, inaccordance with Rule 11 (Back to Back CO) of Annex 8 of The ATIGA, the “Back to Back CO’ boxshould be ticked.
mengingat impor barang
 tersebut tidak memenuhi persyaratan mekanisme Back to Back Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 136513 tanggal 10 April 2013 tidakberhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)…
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding di dalam surat No. 1407.001/PP/2014 tanggal 2 Juli 2014, menyatakan:
Perjanjian kerja sama perdagangan barang antar sesama Negara Asean telah diatur dalam ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan pemerintah RI telah meratifikasi Perjanjian tersebut dengan PP No. 2 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.011/ 2012 tanggal 17 Desember 2012, selanjutnya dalam operasionalnya telah disepakati dengan adanya Annex 8 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin Under Chapter 3 yangterdiri dari 24 Rule yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap Negara anggota atas ASEAN RULE OF ORIGIN (ROO).
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.011/ 2012 dalam pasal 2 mempersyaratkan untuk mekanisme Back to Back Certificate adalah bahwa Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarifbea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapiSurat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditanda tangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
Kami telah mengupayakan untuk menghubungi Perusahaan kami yang berada di Singapura untuk memperoleh Form D dari pemasoknya, namun sampai saat ini kami masih belum mendapatkan dokumen yang dimaksud untuk melengkapi persyaratan sebagai 
Back to Back Certificate.
Menurut Majelis:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2) Tata cara 
pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain,misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In GoodsAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), Pasal 32, Pengiriman Langsung, menyatakan:
1. Perlakuan tarif preferensi wajib diberikan untuk suatu barang asal yangmemenuhi persyaratan Bab ini dan yang dikirimkan secara langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor.
2. Berikut ini
 wajib dipertimbangkan sebagai yang dikirimankan secara langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor:(a) barang yang diangkut dari Negara Anggotapengekspor ke Negara Anggota pengimpor, atau(b) barang yang diangkut melalui satu atau lebihNegara-negara Anggota,selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui non-Negara Anggota, dengan syarat:(i)Persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan;(ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi;dan(iii) barang dimaksud tidakmengalami setiap operasianal lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.
bahwa Pasal 38 dari Lampiran Peraturan Presiden tersebut diatas, menyatakan tentang Surat Keterangan Asal, sebagai berikut:
“Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarifpreferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D),sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembagaPemerintah yang berwenang ditunjuk oleh Negara Anggota pengekspor dandiberitahukan kepada Negara Anggota lain sesuai dengan Prosedur SertifikasiOperasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8.”
bahwa ANNEX 8, OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3, Rule 11, Back-to-Back Certificate of Origin, menyatakan:
The issuing authority of the intermediate Member State may issue a back-to-back Certificate of Origin in an application is made by the exporter, provided that:
(a) a valid
 original Certificate of Origin (Form D) is presented. In the case where no original Certificate of Origin (Form D) is presented, its certified true copy shall be presented;
(b) the back-to-back
 Certificate of Origin issued should contain some of the same information as the original Certificate of Origin (Form D). In particular, every column in the back-to-back Certificate of Origin should be completed. FOB price of the intermediate Member State in Box 9 should also be reflected in the back-to- back Certificate of Origin;(c) For partial export shipments, the partial exportvalue shall be shown instead of the full value of the original Certificate of Origin (Form D). The intermediate Member State will ensure that the total quantity re-exported under the partial shipment does not exceed the total quantity of the Certificate of Origin (Form D) from the first Member State when approving the back-to-back Certificate of Origin to the exporters;
(d) In the 
event that the information is not complete and/or circumvention is suspected, the final importing Member State(s) could request that the original Certificate of Origin (Form D) be submitted to their respective customs authority;
(e) Verification procedures
 as set out in Rules 18 and 19 are also applied to Member State issuing the back-to-back Certificate of Origin.
bahwa berhubung Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Form D dari pemasoknya (Malaysia) yang digunakan sebagai dasar untuk penerbitan back-to- back Certificate of Origin di Singapore maka ketentuan ayat (2) huruf (b) dari Pasal 32 Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In GoodsAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) tidak dapat dipastikan telah terlaksana sebagaimana mestinya.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Cable (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4153/KPU.01/2013tanggal12 Juli 2013tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Cable (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysiamasuk dalam pos tarif8544.49.49.00dengan tarif bea masuk 12,5% (MFN).
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis (Pengganti SUB) dari Terbanding, Tanggapan Tertulis Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4153/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006301/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 136513 tanggal 10 April 2013 yaitu Cable (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, masuk klasifikasi pos tarif8544.49.49.00dengan tarif bea masuk 12,5% (MFN).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, MH.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200