Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57690/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57690/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57690/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas Imporasi berupa Self Drilling Screw dan seterusnya 2 (dua) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 yang diberitahukan sebesar CIF USD 47,946.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,740.60;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP001934/NOTUL/VVBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 52,740.60;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa kekurangan bayar Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.225.000,00 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang berdasarkan bukti nyata atas pembayaran Ocean Freight;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-592/WBC.10/2013 tanggal 8 Mei 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai Nilai Pabean yang terkait dengan nilai Freight sebagai komponen Nilai Pabean:
bahwa dari penelitian permasalahan di atas kedapatan:
bahwa sesuai dokumen PIB Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 47,946.00 sesuai dokumen Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013 yang tercantum pada kolom 15 PIB;
bahwa dari penelitian terhadap dokumen Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013 yang dilampirkan pada saat pengajuan PIB tertulis cara pembayaran (Incoterms) adalah “FOB”.
bahwa berdasarkan data di atas jelas bahwa biaya transportasi (Freight) ditanggung oleh penerima barang (consignee).
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas trade terms yang berlaku atas Invoice menjadi FOB.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
bahwa Pasal 2 diatur, yang dimaksud Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).
bahwa Pasal 20 diatur, apabila bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur tidak tersedia maka besaran biaya transportasi yang digunakan untuk penentuan Nilai Pabean untuk pengangkutan melalui laut dari negara Asia dan Australia sebesar 10% dari nilai Free on Board (FOB).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Freight untuk perhitungan Nilai Pabean atas pengangkutan melalui laut dari negara Taiwan ditetapkan sebesar 10% x FOB = 10% x USD47,946.00 = USD 4,794.60.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 ditetapkan sebesar CIF USD 52,740.60.
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP001934/NOTUL/VVBC.10/KPP.01/2013 tanggal 14 Maret 2013 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD52,740.60.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-170/WBC.10/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-592 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 sebesar total CIF USD47,946.00 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya ditetapkan nilai pabean dengan menambahkan komponen freight sebesar 10% dari nilai FOB (Taiwan), mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD52,740.00.
Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat mengenai Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
B. Penelitian atas Bukti yang diajukan Pemohon
bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi di hadapan persidangan berupa Nota Debet, Receipt Note, Register Uang Muka Pembelian, Register Bukti Kas Keluar, Rekening Koran BCA, T/T BCA, dan Invoice. Setelah diadakan penelitian terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding kedapatan sebagai berikut
Tanggapan:
Dari penelitian bukti pendukung nilai transaksi diatas kedapatan:
1. Receipt Note dari Pirantiguna Samudra sebesar Rp18.281.000,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Transfer e-banking senilai Rp18.281.000,00 tetapi dicatat pada Register Uang Muka Pembelian Rp18.181.000,00 sehingga terdapat perbedaan Rp100.000,00.
2. Nilai pada Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013 USD 47.946,00 sementara bukti TT BCA tanggal 1 Nopember 2013 sebesar USD 19.500 dan TT BCA tanggal 25 Februari 2013 sebesar USD 28.250,00, total transfer USD 47.750,00 sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar USD 196.00. 3. Pada rekening koran terdapat transfer e-banking untuk kurang bayar ke Pirantiguna Samudra sebesar Rp2.413.171,00 tetapi tidak ada pencatatan pembukuan 4. Bukti Receipt untuk pembayaran Ocean Freight dari Yang Ming Transport sebesar USD 475 belum dapat diterima dikarenakan masih terdapat selisih seperti tersebut pada butir 1, 2 dan 3.5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenaran nya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi) C. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean;
2. bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 020289 yakni sebesar CIF USD 47,946.00 adalah tidak merupakan harga transaksi/ harga yang sebenarnya;3.
bahwa karena Nilai Pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon sebagaimana tersebut dalam PIB 014891, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pereituran Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;4. berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-592/WBC.10/2013 tanggal 08 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Permohonan/Saran
berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak sepenuhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkeran memberi putusan.- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-592/WBC.10/2013 tanggal 08 Mei 2013 Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono. Terima kasih. bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan fotokopi LPPNP.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 ditetapkan sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 52,740.60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis pada dokumen Invoice diberitahukan Incoterm FOB sebesar USD 47,946.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis pada dokumen Bill of Lading menyebutkan Freight as Arranged.
bahwa berdasarkan data yang obyektif dan terukur pembayaran Ocean Freight sebesar USD 475.00.
bahwa berdasarkan Glossary of Trade Terms CFS charge adalah biaya untuk jasa pengangkut yang dilakukan pada pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan untuk pemuatan atau pembongkaran cargo ke dalam/dari kontainer, sehingga total biaya Freight adalah USD 475.00.
bahwa menurut Majelis untuk menjadikan nilai transaksi menjadi Nilai Pabean Pemohon Banding seharusnya pada PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 sebesar FOB USD 47,946.00 ditambahkan biaya Freight sebesar USD475.00 sehingga Nilai Paben menjadi CIF USD48,421.00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur).
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
1. Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013; 2. Packing List tanggal 21 Februari 2013; 3. Bill of Lading Nomor: YMLUI209204061 tanggal 22 Februari 2013; 4. Polis Asuransi Nomor: 20.010.0213.01866P tanggal 22 Februari 2013; 5. PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013; 6. Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 1 November 2012; 7. Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 25 Februari 2013; 8. Rekening Koran IDR Bank BCA a.n. Pemohon Banding bulan November 2012 dan Februari 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013 dan Packing List tanggal 21 Februari 2013 dengan jenis barang Self Drilling Screw dan seterusnya… 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan total tagihan sebesar FOB USD47,946.00.Term of Delivery : FOB JakartaGross Weight : 19.697,206 KgsNett Weight : 18.737,500 Kgs
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI209204061 tanggal 22 Februari 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Sheh Fung Screws Co.,LtdConsignee : Pemohon BandingAirport of Departure : KaohsiungAirport of Destination : Surabaya, Indonesia Description : 20 Pallets, Screws Gross Weight : 19,697.210 Kgs bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor: Polis: 20.010.0213.01866P tanggal 22 Februari 2013 untuk Bill of Lading Nomor: YMLUI209204061 tanggal 22 Februari 2013.
bahwa kondisi pengiriman barang adalah FOB, dalam pemberitahuan impor PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 diberitahukan Freight sebesar USD 0.00 namun dalam berdasarkan pemeriksaan Majelis pada dokumen pendukung nilai transaksi biaya pembayaran Freight ditetapkan sebesar USD 475.00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Self Drilling Screw dan seterusnya… 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Sheh Fung Screws Co.,Ltd, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar FOB USD47,946.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: S113020056 tanggal 21 Februari 2013 masih merupakan Incoterm FOB sebesar USD 47,946.00 dan untuk menjadi Incoterm CIF harus ditambahkan biaya Freight sebesar USD 475.00.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menolak selebihnya dengan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor berupa Self Drilling Screw dan seterusnya… 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Sheh Fung Screws Co.,Ltd, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD47,946.00 ditambah biaya Freight sebesar USD475.88 sehingga Nilai Pabean menjadi CIF USD48,421.00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-592/WBC.10/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001934/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 14 Maret 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Self Drilling Screw dan seterusnya… 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 sebesar FOB USD 47,946.00 ditambah biaya Freight sebesar USD 475.00 sehingga Nilai Pabean menjadi CIF USD 48,421.00.
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-592/WBC.10/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001934/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 14 Maret 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Self Drilling Screw dan seterusnya… 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020289 tanggal 4 Maret 2013 sebesar FOB USD 47,946.00 ditambah biaya Freight sebesar USD 475.00 sehingga Nilai Pabean menjadi CIF USD 48,421.00.
Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57690/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
