Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57689/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57689/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas 1 MW SteamTurbo-Alternator Negara asal India dengan penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076121 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu sebesar CIF USD122,100.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 076121 tanggal 19 Agustus 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-005387/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 132,660.00;
Menurut Pemohon
:
Bahwa terjadinya perbedaan nama kapal yang tercantum pada invoice freight adalah Cougar 150E sedangkan di Bill of Lading adalah Zim Xiamen V-33E, bahwa Cougar 150E merupakan Fedder Vessel sedangkan Zim Xiamen V-33E adalah Conneting Vessel, hal ini dikuatkan dengan copy D.O. (Delivery Order) yang dikeluarkan oleh pelayaran bahwa kapal sesuai dengan invoice yang dibayarkan dengan menggunakan kapal Cougar 150E;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai KEP-1215/WBC.10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005387/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena Pemohon Banding tidak melampirkan invoice freight dan bukti tagihan maupun bukti bayar atas freight serta tidak melampirkan Polis Asuransi dalam negeri yang dapat mendukung kebenaran pemberitahuan asuransi;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa : Bukti Tagihan Freight tanggal 26 Agustus 2013 sebesar USD 1500 Bukti Pembayaran Freight dari PT. ATT Nomor: ATT3-21308-0083 tanggal 30 Agustus 2013 sebesar USD1500 Delivery Order Nomor: 050921 tanggal 30 Agustus 2013; Bukti Asuransi Dalam Negeri oleh PT. AIA dengan Nomor Policy : IP2003021300134 tanggal 15 Juli 2013,
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk :
Pasal 2 diatur, yang dimaksud Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF);
bahwa dari penelitian PIB Nomor: 076121tanggal 19 Agustus 2013 Pemohon Banding mencantumkan biaya Freight sebesar USD1500.
bahwa atas biaya Freight sebesar USD1500 diterbitkan oleh PT. ATT dengan Invoice Freight sebesar USD1500.
bahwa atas biaya Freight sebesar USD 1500 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 1500 sesuai dengan bukti ATT3-21308-0083 tanggal 30 Agustus 2013 sebesar USD1500 dan telah dibukukan di dalam buku kas Pemohon Banding.
bahwa dari penelitian PIB Nomor: 076121tanggal 19 Agustus 2013 Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar USD 600 (0.5% x USD120.000) hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sesuai dengan Polis Asuransi Dalam Negeri Nomor Policy : IP2003021300134 tanggal 15 Juli 2013.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan invoice freight dan bukti tagihan maupun bukti bayar atas freight serta tidak melampirkan Polis Asuransi dalam negeri yang dapat mendukung kebenaran pemberitahuan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak terbukti sehingga Majelis berpendapat nilai Pabean yang diberitahukan sebesar USD122,100.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa nilai Pabean yang diberitahukan sebesar USD122,100.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 076121 tanggal 19 Agustus 2013 sebesar CIF USD122,100.00.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti- bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1215/WBC.10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005387/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dan menetapkan sehingga Nilai Pabean atas importasi 1 MW Steam Turbo Alternator dari Negara Asal India sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076121 tanggal 19 Agustus 2013 sebesar CIF USD122,100.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200