Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57687/PP/M.XVII.A/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57687/PP/M.XVII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan PPN atas importasi berupa Solid Sodium Cyanide negara asal Australia dengan pembebanan PPN dalam PIB Nomor: 038280 tanggal 25 April 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 0%, PPN 0% fasilitas pembebasan BM dalam rangka PMA yang ditetapkan Terbanding sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Tarip Pos
BM
PPN
Tarip Pos
BM
PPN
10%
1
Solid
Sodium
Cyanide
2837.11.0000
0% – fasilitas
pembebasan BM dalam rangka PMA
0%- fasilitas
pembebasan PPN dalam rangka PMA
2837.11.0000
0% -fasilitas
pembebasa
n BM dalam rangka PMA
Menurut Terbanding
:
bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 038280 tanggal 25 April 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003370/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dan dikenakan pembebanan PPN sebesar 10% (sepuluh persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa Surat Nomor 185/Pabean/PMA/2013 tanggal 13 Maret 2013 merupakan masterlist yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perihal pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas pemasukan barang modal tahun 2013 untuk PT. J Resources Bolaang Mongondow (PMA) dalam rangka Kontrak Karya (KK) Pertambangan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pemohon tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN karena telah diterbitkannya masterlist oleh BKPM yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Menurut Majelis

 

:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Solid Sodium Cyanide negara asal Australia, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 038280 tanggal 25 April 2013 dengan pos tarif 2837.11.0000 BM 5% (BBS 100%) dan PPN 10% (BBS 100%) berdasarkan fasilitas BKPM No. 185/Pabean/PMA/2013 tanggal 13 Maret 2013, yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding “tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN karena tidak terlampir SKB PPN” sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor KEP-1094/WBC.10/2013 tanggal 11 September 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN sebesar Rp740.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa mengenai tuntutan Pemohon Banding untuk membatalkan Keputusan Terbanding dengan alasan terdapat kesalahan tulis “Pemohon Banding” menurut Majelis tidak dapat dikabulkan karena kesalahan tulis tersebut merupakan human error yang masih termasuk minore discrepencies yang kebenarannya masih dapat dilihat dari dokumen-dokumen lainnya seperti SPTNP, PIB dan Nomor NPWP;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk dan PPN atas PIB Nomor 038280 tanggal 25 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang imporsebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif Bea Masuk dan PPN atas PIB Nomor 038280 tanggal 25 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk dan PPN tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003370/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang berupa PPN sebesar Rp 740.326.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk dan PPN tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 166/JRBM-EPSS/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 16 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1094/WBC.10/2013 tanggal 11 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 280/JRBM-EPCW/XI/2013 tanggal 07 November 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis membuat kesimpulan berdasarkan ketentuan peraturan yang terkait, sebagai berikut:
1) Fasilitas Yang Diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal
bahwa sesuai dengan surat Nomor 185/Pabean/PMA/2013 tanggal 13 Maret 2013, perihal: Pemberian fasilitas Pembebasan bea masuk dan PPN atas pemasukan barang modal tahun 2013 untuk PT J Resources Bolaang Mongondow (PMA) dalam rangka Kontrak Karya (KK) Pertambangan, antara lain menyatakan:
menyetujui pembebasan bea masuk dan PPN atas pemasukan barang modal tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Pelaksanaan pemberian fasilitas berupa pembebasan PPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005
bahwa salah satu acuan penerbitan Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas pemasukan barang modal Tahun 2013 untuk Pemohon Banding dalam rangka Kontrak Karya (KK) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang antara lain menetapkan:
“Pasal 1
(1) Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/ atau keringanan Bea Masuk.
(2) Pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
(3) Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
(4) Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
  1. Nomor dan tanggal Masterlist;
  2. Nama Perusahaan Kontraktor;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Alamat;
  5. Dasar Kontrak;
  6. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
  7. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang;
  8. Spesifikasi Barang;
  9. Perkiraan Harga/ Nilai Impor;
  10. Negara Asli;
  11. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5) Dalam penerbitan Masterlist atas barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menjadi dasar penerbitan Masterlist.
(6) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
  • Rangkap 1 (satu) :Kontraktor Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
  • Rangkap 2 (dua) :Direktur Jenderal Pajak;
  • Rangkap 3 (tiga) : Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Rangkap 4 (empat) :Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal.
3) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Newmont Mongondow Mining (disetujui oleh Presiden Republik Indonesia sesuai surat nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997), kemudian berubah nama menjadi PT Avocet Bolaang Mongondow dan demikian selanjutnya berubah nama menjadi PT J Resources Bolaang Mongondow:
bahwa Pasal 12 (Fasilitas Impor dan Re-ekspor) angka 1, menyatakan:
Perusahaan dapat mengimpor ke Indonesia barang-barang modal, peralatan (termasuk dan tidak terbatas pada peralatan laboratorium dan computer yang digunakan diluar lapangan operasi), mesin-mesin (termasuk suku cadang), kendaraan-kendaraan (kecuali mobil sedan dan station wagon), pesawat udara, alat angkutan air, alat angkutan lainnya, perbekalan, bahan baku dan bahan kimia yang diperlukan untuk kegiatan pada Periode Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Operasi Produksi serta kegiatan teknis pendukung untuk Pengusahaan. Semua barang impor tersebut akan bebas atau memenuhi syarat keringanan bea masuk demikian pula Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan Pajak Penghasilan sebagaimana Pasal 22 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembebasan bea masuk tersebut akan diberlakukan selama jangka waktu terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan dan termasuk tahun ke-sepuluh dari Periode Operasi. Dalam hal Perusahaan mengoperasikan lebih dari satu Wilayah Pertambangan, tahun ke-sepuluh Periode Operasi ini harus dihitung dari tanggal dimulainya operasi pada Wilayah Pertambangan yang pertama.”
Pasal 13 (Pajak-Pajak dan Lain-Lain Kewajiban Keuangan Perusahaan), menyatakan:
“Dengan mengindahkan ketuntuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaan akan membayar kepada Pemerintah dan akan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, termasuk kewajibannya sebagai pemungut Pajak, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:
(i) … (ii) … (iii) … (iv) … (v) (vi) Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BarangMewah (PPnBM) atas impor dan penyerahan barang kena Pajak dan atau jasa kena Pajak; (vii) … dst.”
bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 13 angka 6, dinyatakan mengenai PPN, sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan- peraturan pelaksanaan yang berlaku.
Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk:
(i) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
(ii) memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena Pajak dan/atau jasa kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(iii) memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(iv) Perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa kena Pajak yang berdasarkanUndang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya tentang PajakPertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; (v) … dst.”
4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya:
bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 yang dimaksud di dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Newmont Mongondow Mining (disetujui oleh Presiden Republik Indonesia sesuai surat nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997) adalah:
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terakhir merupakan perubahan ketiga dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009.”
bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 16B ayat (1) menyatakan:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa kena Pajak tertentu;c. Impor Barang Kena Pajak tertentu;d. … dst. …diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, menyatakan :
Pasal 2 Ayat (1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahanbaku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf b;c. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;d. dihapus;e. dihapus;f. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.”
6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir perubahan keempat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008.
bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir perubahan keempat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, di dalam Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
bahwa PPN Impor adalah merupakan pungutan negara yang menjadi domain Ditjen Pajak, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai hanya ditugasi untuk memungut saja, namun dari sejak diterbitkannya SPTNP sampai dengan pengajuan Surat Banding, Pemohon Banding tidak berupaya untuk mengajukan SKB PPN Impor atau keterangan lainnya kepada Drektorat Jenderal Pajak;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan dan penagihan Pajak Pertambahan Nilai untuk Solid Sodium Cyanide negara asal Australia, karena sebab tidak mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003370/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang diperkuat oleh Terbanding dengan KEP-1094/WBC.10/2013 tanggal 11 September 2013 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dan diimpor dengan PIB Nomor 038280 tanggal 25 April 2013, yaitu Solid Sodium Cyanide negara asal Australia, menggunakan fasilitas sesuai Skep BKPM No. 185/Pabean/PMA/2013 tanggal 13 Maret 2013, dipungut Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1094/WBC.10/2013 tanggal 11 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003370/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2013 tanggal 23 Mei 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dan diimpor dengan PIB Nomor 038280 tanggal 25 April 2013, yaitu Solid Sodium Cyanide negara asal Australia, menggunakan fasilitas sesuai Skep BKPM No. 185/Pabean/PMA/2013 tanggal 13 Maret 2013, dipungut Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 September 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200