Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57685/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57685/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan bea masuk atas importasi berupa Pine Tar Oil 300-400 CPS negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 044156 tanggal 15 Mei 2013 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor berupa Pine Tar Oil 300-400 CPS dengan PIB Nomor: 044156/tanggal 15 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa tarif Bea masuk Pajak Import Pine Tar Oil 300-400 CPS yang Pemohon Banding bayarkan adalah sesuai dengan penetapan Tarif Bea masuk dalam rangka ACFTA yaitu tarif seniula 5% menjadi 0% karena nya Form E No. El 33504086640035 tanggal 05 Mei 2013 yang benar-benar diterbitkan oleh pihak exporter yaitu Fuzhou Treeland Import And Export Co. Ltd;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Fujian Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-4572/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 namun sampai sengketa banding ini dinyatakan cukup, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menunjukkan specimen tanda tangan dan dari penelitian specimen tanda tangan terdapat kesamaan dengan penandatangan Form E Nomor: E133504086640035 tanggal 5 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Lin Jinxiao.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133504086640035 tanggal 5 Mei 2013 tetap sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tariff.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 044156 tanggal 15 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Pine Tar Oil 300-400 CPS dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti- bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1007/WBC.10/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-003306/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Mei 2013, dan menetapkan impor Pine Tar Oil 300-400 CPS dengan PIB Nomor: 044156 tanggal 15 Mei 2013 dengan pos tarif 3807.00.0000 dan pembebanan BM 0% (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis 25 September 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
 tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200