Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57684/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57684/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Mattress, etc. negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk dalam PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 yaitu:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan pan
Tarip Pos
BM
Tarip Pos
BM
1 – 17
Mattress, etc.
9404.29.1000
0%-Fas. AC-FTA
9404.29.1000
10%-MFN
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Mattress, etc dengan PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena itu dalam Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA. Dan atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 tidak dapat dikenakan BM sesuai tarif yang berlaku umum.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1029/WBC.10/2013 tanggal 23 Agustus 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya.
bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa dari penelitian Form E diketahui: dokumen asli Form E No. Referensi E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang, pada kolom 8 Form E No. Referensi E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained, pada dokumen PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.
bahwa berdasarkan Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedurer (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 18, disebutkan bahwa:
1. The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof,
2. The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate of equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S-5505/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 kepada Guangdong Entry-Exit and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013.
bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban dari Surat Terbanding Nomor: S-5505/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang yang diimpor berupa Mattress, etc dengan PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen).
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Commercial Invoice Nomor: 20130301-003 tanggal 5 Mei 2013,
2. Packing List tanggal 5 Mei 2013,
3. Bill of Lading Nomor: EE300212 tanggal 7 Mei 2013,
4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013.
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Mattress, etc dengan PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013.
bahwa supplier PT. XXX. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 20130301-003 tanggal 5 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor Mattress, etc sejumlah 58 Pcs dengan total tagihan senilai CIF USD 14,183.00.
bahwa supplier PT. XXX. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 5 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty : 58 PcsGross Weight : 3,000,60 KgsNet Weigth : 2,885.00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier PT. XXX. dari China dengan Bill of LadingNomor: EE300212 tanggal 7 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : PT. XXX. Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : NingboPort of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 58 Ctns, Mattress, etc Gross Weight : 3,000.60 kgs
bahwa supplier PT. XXX. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 dengan uraian barang Mattress, etc sejumlah 58 Ctns.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa Terbanding telah mengirmkan Surat Nomor: S-5505/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan telah mendapatkan jawaban dari Guangdong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 44000013321 tanggal 9 September 2013.
bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor Mattress, etc menggunakan Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 terbukti bahwa Mattress, etc berdasarkan jawaban a quo menyatakan all materials used were WO in China, sehingga memenuhi ketentuan dalam ROO untuk mendapatkan preferensi tariff.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor Mattress, etc menggunakan Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 terbukti bahwa Mattress, etc dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi ketentuan tentang origin kriteria, dan Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 dapat diterima atau sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1029/WBC.10/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003958/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Juni 2013, dan menetapkan Mattress, etc yang diberitahukan pada PIB Nomor: 047716 tanggal 23 Mei 2013 pada pos tarif 9404.29.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200