Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57680/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57680/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Acetate Tow (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal United States yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013 sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Jml (kg)
Hrg Sat (CIF USD)
Total (CIF USD)
Jml (kg)
Hrg Sat (CIF USD)
Total (CIF USD)
1
5.0 Y 30000 Acetate Tow
20,533.2
5.86
120,324.55
20,533.2
6.40
131,412.48
2
5.0 Y 30000 Acetate Tow
20,607.5
5.86
120,759.95
20,607.5
6.40
131,888.00
3
4
5.0 Y 30000 Acetate Tow
20,497.8
5.86
120,117.11
20,497.8
6.40
131,185.92
5.0 Y 30000 Acetate Tow
20,639.5
5.86
120,947.47
20,639.5
6.40
132,092.80
5
7.3 Y 33000 Acetate Tow
20,711.4
5.86
121,368.80
20,711.4
6.00
124,268.40
sub total
603,517.88
sub total
650,847.60
6
3.8 Y 30000 Acetate Tow
20,755.8
5.86
121,628.99
Diterima
121,628.99
725,146.87
772,476.59
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. XXX dengan PIB Nomor 044192 tanggal 15 Mei 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data importasi sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD772,476.59.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing yakni 100% modal dikuasai Penanam Modal Asing yakni Celanese Acetate LLC (Amerika Serikat 99%) dan CAN Holding LLC (Amerika Serikat 1%) Akte PerusahaanIU, TOP API-U dapat menjelaskan kepemilikan modal dan jenis usaha yang dijalankan.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai KEP-1134/WBC.10/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003391/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 23 Mei 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena data transaksi tidak sesuai dengan dokumen PIB dan dokumen pelengkap pabean.
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan tambahan dengan surat Nomor: SR-328/WBC.10/2014 tanggal 1 September 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
bahwa pemohon tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan pemohon dengan pihak celanese acetate llc selaku supllier dan terdapat inkosistensi dalam pembayaran sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, untuk kemudian ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD772,476.59.
Jadi, pokok pernnasalahannya adalah pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan pemohon sebagai nilai pabean karena tidak diyakini kebenaran.
B. Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon
bahwa Pemohon mengajukan bukti pendukung di hadapan persidangan berupa surat tanggapan atas surat uraian banding nomor : 040/CE/SS/VIII/14 tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Sugianto Susanto dan surat penjelasan transfer pricing sebanyak 1 (satu) set yang masing-masing diterima oleh Majelis XVII-A dan Terbanding.
Berdasarkan bukti yang diajukan PEMOHON kedapatan sebagai berikut:
1. Surat tanggapan Pemohon atas Surat Uraian Banding Nomor : 040/CE/SS/VIII/14 tanggal 04 Agustus 2014, Pemohon meminta pembuktian data pembanding yang digunakan oleh TERBANDING adalah barang identik sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat 3 PMK No. 160/PMK.04/2014 tentang Nilai Pabean.
Tanggapan:
Dalam menentukan data pembanding untuk menguji kewajaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon, Terbanding mempergunakan Sistem Aplikasi Pelayanan lmpor (CEISA Impor). Berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan lmpor (CEISA lmpor) terdapat data importasi barang identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama dengan importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon sesuai Pasal 1 ayat 3 PMK No. 160/PMK.04/2014 tentang Nilai Pabean yaitu sebagai berikut:
No.
PIB No.
PIB Tgl.
Seri
Uraian Barang
Produsen
Negara Asal
1.
028222
01-04-2013
1
5.0 Y 30000 Acetate Tow
Celanese Acetate
LLC
USA
2.
029994
05-04-2014
1
5.0 Y 30000 Acetate Tow
Celanese Acetate
LLC
USA
2. Penjelasan mengenai hubungan istimewa yang tidak mempengaruhi harga, transaksi jual beli sudah lazim berlaku umum dan proses terbentuknya harga barang yang diberitahukan oleh Pemohon sebagai harga transaksi.
Tanggapan:
bahwa proses terbentuknya harga yang diberitahukan pemohon sebagai harga transaksi terjadinya bukan dari proses negosiasi antara penjual dan pembeli sebagai bagian dari transaksi jual beli yang berlaku umum, harga yang diberitahukan pemohon sebagai harga transaksi tidak meliputi biaya- biaya yang seharusnya menjadi tanggungan pembeli seperti biaya freight, port clearance, warehouse. Biaya administrasi, biaya penjualan, biaya distribusi yang seharusnya menjadi tanggungan Pemohon dialihkan kepada Supplier, Terdapat data pembanding penjualan kepada importir yang lain dari Supplier yang sama harganya lebih mahal, Berdasarkan hal tersebut di atas sesuai pasal 7 ayat 1d PMK No. 160/PMK.04/2014 tentang Nilai Pabean, nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean karena terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
bahwa atas surat Terbanding Nomor: SR-328/WBC.10/2014 tanggal 1 September 2014 tersebut Pemohon Banding dalam persidangan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor: 050/CE/SS/IX/14 tanggal 9 September 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada sidang tanggal 4 September 2014, Pemohon sudah melampirkan bukti pendukung berupa PO, bukti bayar (T/T), rekening koran yang mencatat transaksi pembayaran tersebut, buku hutang (NP) dan buku piutang (AIR), buku besar (General Ledger), Laporan Laba/Rugi (Profit & Loss), review harga per kuartal 2013 & 2014 dan laporan keuangan yang kesemuanya menunjukan bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi yang lazim, umum dan wajar menurut praktek bisnis pada umumnya.
bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan dengan bisnis utamanya .adalah perdagangan besar (trader) yang membeli barang dagangan dari luar negeri untuk kemudian dijual kembali (reseller) di dalam negeri untuk mendapatkan selisih harga berupa keuntungan (laba). Hal ini dijamin didalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 771M-DAG/PER/12/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan dan juga sesuai dengan izin usaha (IU) perusahaan.
bahwa oleh karena Pemohon Banding adalah perusahaan perdagangan (trader) yang melakukan reseller maka harga wajar yang dipakai sebagai pembanding adalah harga dari perusahaan trader sejenis. apabila harga pembanding adalah harga dari perusahaan importir produsen (end user) maka sesuai dengan prinsip keadilan, harga tersebut tidak wajar sekalipun barangnya identik karena dalam common business practice harga yang diberikan supplier kepada trader akan berbeda lebih murah dibandingkan dengan harga yang diberikan kepada importir produsen (end user). Alasan diberikan harga lebih murah yakni
1) menjamin long term business dan
2) membeli dalam skala kuantitas tertentu yang besar dan rutin terus menerus.
bahwa Terbanding telah menggunakan data harga pembanding bukan dari trader sejenis tetapi dari importir produsen yang mengimpor barang sejenis/identik sehingga data harga yang dipakai terbanding tidak sebanding atau tidak apple to apple dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
bahwa keterlambatan pembayaran kepada supplier dikarenakan belum adanya pembayaran dari pembeli (customer) sehingga pertimbangan cash flow tidak memungkinkan Pemohon Banding sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada supplier tepat waktu. Kendati demikian, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 25/BC12009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa hanya mengatur penetapan SPTNP dalam kaitannya dengan Niali Pabean dan tidak mengatur tentang pembayaran invoice kepada supplier yang dapat dipakai untuk menetapkan SPTNP. Dengan demikian Keterlambatan pembayaran kepada supplier tidak ada hubungannya Nilai Pabean sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan SPTNP.
bahwa dari uraian di atas terbukti bahwa transaksi yang dilakukan seusai dengan praktek bisnis pada umumnya (common business practice) dan Nilai yang dilaporkan di dalam PIB adalah Nilai Pabean yang sesungguhnya. Terbanding menggunakan data harga tidak sebanding dari importir produsen (end user) yang mengimpor barang yang sejenis/identik untuk membandingkan dengan harga Pemohon Banding sebagai perusahaan perdagangan (trader) melakukan reseller dan menilai kewajaran harga dari dua harga yang tidak sebanding (tidak apple to apple). Oleh karenanya SPTNP gugur demi hukum karena keliru melakukan perbandingan harga yang wajar.
bahwa alasan Penetapan SPTNP yang didasarkan pada penelitian bukti pembayaran dan terms pemabayaran yang tercantum di invoice impor keduanya terdapat perbedaan waktu pembayaran dimana importir terlambat melakukan pembayaran kepada supplier dan dijadikan alasan Penetapan SPTNP tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa dimana didalam Peraturan ini alasan penetapan SPTNP adalah Nilai Pabean. Oleh karena itu Penetapan SPTNP ini gugur demi hukum.
bahwa Pemohon meminta pembuktian data pembanding dari Terbanding untuk mengetahui bahwa data harga pembanding tersebut adalah dari perusahaan trader bukan importir produsen (end user) yang mengimpor barang yang sejenis (identik) karena apabila data harga pembanding adalah dari importir produsen (end user) maka data harga pembading tersebut tidak wajar atau tidak sebanding (tidak apple to apple). Dan terbukti bahwa terbanding menggunakan data harga pembading dari importir produsen sehingga data harga pembading tersebut tidak wajar atau tidak sebanding (tidak apple to apple). Dengan demikian Penetapan SPTNP tersebut tidak mengindahkan prinsip keadilan sehingga tidak valid dan harus gugur karena hukum. Pemohon Banding tidak mempermasalahkan metode yang dipakai Terbanding untuk menguji kewajaran nilai pabean.
a). Hubungan. Antara Pemohon Banding sebagai importir (pembeli/trader) dan Celanese Acetate LLC sebagai supplier (eksportir/penjual) adalah hubungan istimewa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.: 59/M- DAG/PER/9/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/512012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API) dimana hubungan istimewa tersebut karena
1) kepemilikan saham dan 2) perjanjian keagenan/distributor. Hubungan antara pembeli dan penjual tidak mempengaruhi harga karena kedua belah pihak melakukan transaksi jual-beli sebagaimana lazimnya transaksi jual-beli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan dimana dapat terlihat dari
a). harga penjualan tercapai berdasarkan tata cara yang konsisten dengan tata cara tercapainya harga penjualan yang lazim terjadi pada industri yang bersangkutan (pricing practice) yakni adanya kontrak pembelian berupa PO dan harga di review (naik/turun) di setiap kuartal
b) Harga dari penjual ditentukan berdasarkan harga pasar yang berlaku dengan member’ ruang kepada pembeli untuk memperoleh laba/keuntungan dari kegiatan reseller barang tersebut.
Harga yang diberikan penjual kepada pembeli adalah harga khusus untuk pembeli sebagai trader yang akan melakukan kegiatan reseller sehingga harganya lebih murah dibandingkan dengan harga yang diberikan kepada importir produsen (end user). Biaya: freight, port clearance, warehousediperlihatkan untuk menunjukan bagaiman kontruksi harga jual ditetapkan. Biaya biaya ini diperhitungkan agar harga pembelian memberi raung kepada pembeli sebagai trader yang melakukan kegiatan reseller untuk mendapatkan keuntungan/laba.
bahwa biaya administrasi, biaya penjualan, biaya distribusi diperlihatkan untuk menunjukan bagaiman kontruksi harga jual ditetapkan. Biaya biaya ini diperhitungkan agar harga pembelian memberi raung kepada pembeli sebagai trader yang melakukan kegiatan reseller untuk mendapatkan keuntungan/laba.
bahwa data harga pembanding yang digunakan Terbanding untuk membandingkan dengan harga pemohon banding adalah tidak sebanding atau tidak apple to apple karena melanggar prinsip keadilan. data harga pembanding yang digunakan terbanding adalah data harga dari importir produsen (end user) yang mengimpor barang sejenis (indentik). Harga importir produsen (end user) Iebih mahal karena importir produsen sebagai end user akan memberi nilai tambah (value added) yang Iebih tinggi lagi pada barang tersebut dimana barang tersebut akan digunakan di dalam proses produksi untuk menghasilkan barang jadi yang harganya Iebih mahal. Sedangkan Pemohon sebagai trader yang melakukan reseller tentunya akan mendapatkan harga pembelian yang Iebih murah dibandingkan dengan importir produsen sehingga dari kegiatan reseller tersebut dapat diperoleh keuntungan (laba). Keuntungan (laba) yang diperkenankan dari eksportir (penjual) hanya berkisar 2-2,5% dan menurut hemat Pemohon Banding adalah wajar dan memberi kegairahan kepada investor untuk melakukan kegiatan bisnisnya dan membantu pemerintah memberi lapangan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka nilai transaksi yang dilaporkan dapat diterima sebagai nilai pabean.
bahwa hubungan antara Pemohon Banding dan Celanese Acetate LLC. adalah hubungan istimewa karena Kepemilikan saham, perjanjian keagenan/distributor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.: 59/M-DAG/PER/9/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API), pasal 4 secara jelas menyatakan bahwa perusahaan dapat mengimpor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan dan perusahaan pemiiik API-U dapat mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang ada tidak mempengaruhi harga karena kedua belah pihak melakukan transaksi jual-beli sebagaimana Iazimnya transaksi jual-beli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan dimana dapat terlihat dari
a). harga penjualan tercapai berdasarkan tata cara yang konsisten dengan tata cara tercapainya harga penjualan yang lazim terjadi pada industri yang bersangkutan (pricing practice) yakni adanya kontrak pembelian berupa PO dan harga di review (naik/turun) di setiap kuartal.
b). Harga dari penjual ditentukan berdasarkan harga pasar yang berlaku. pemohon mengajukan dokumen invoice yang sesungguhnya dari penjual untuk menghitung nilai bea Masuk dan Pajak Impor lainnya dimana invoice tersebut merupakan harga transaksi yang sebenarnya dan dapat dipakai sebagai Nilai Pabean untuk menghitung dan membayar Bea Masuk, PPN impor dan PPh impor.
bahwa data harga yang digunakan Terbanding adalah data harga dari importir produsen (end user) yang harga per satuannya pasti Iebih tinggi bukan dari perusahaan perdagangan (trader) yang melakukan kegiatan reseller dari barang yang sejenis sehingga perbandingan harga yang terjadi tidak memenuhi azas keadilan. Dengan demikian perbandingan harga yang ada tidak apple to apple. Sedangkan pemohon dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan adalah nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk, PPN impor dan PPh impor. Oleh karena data harga yang digunakan Terbanding untuk menetapak Penetapan STPNP Nomor STPNP003391/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2013 tanggal 23 Mei 2013 adalah KELIRU maka penetapan SPTNP ini tidak valid dan gugur derni hukum.
bahwa pemohon banding bukan importir produsen (end user) dan sesuai dengan azas keadilan maka pemohon banding membayar Bea Masuk dan Pajak impor lainnya berdasarkan harga yang Pemohon Banding peroleh dari supplier/eksportir dimana Pemohon Banding dilihat sebagai perusahaan perdagangan (trader) yang melakukan kegiatan reseller untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari kegiatan reseller tersebut.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan penelitian lanjut untuk membuktikan adanya hubungan istimewa antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang yang dimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sehingga Nilai Transaksi yang diajukan pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan hubungan antara Pemohon Banding sebagai importir (pembeli/trader) dan Celanese Acetate LLC sebagai supplier (eksportir/penjual) adalah hubungan istimewa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.: 59/M-DAG/PER/9/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/512012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API) dimana hubungan istimewa tersebut karena 1) kepemilikan saham dan 2) perjanjian keagenan/distributor.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengemukakan bahwa hubungan antara pembeli dan penjual tidak mempengaruhi harga karena kedua belah pihak melakukan transaksi jual-beli sebagaimana lazimnya transaksi jual-beli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan hal itu sesuai dengan isi penrjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak supplier yaitu Celanese Acetate LL;
bahwa berdasarkan peneltian Majelis atas Agency Agreement (Apendix 4) terbentuknya harga terjadi sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam perjanjian dan dijalankan secara konsiten.
bahwa berdasarkan lampiran II butir Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan”Indikasi yang menunjukkan bahwa hubungan antara penjual dan pembeli tidak mempengaruhi harga antara lain jika keduabelah pihak melakukan transaksi jual beli sebagaimana lazimnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak yang berhubungan.
Indikasi ini dapat diketahui dari hasil penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penjualan yaitu apabila kedapatan:
1. Harga penjualan tercapai berdasarkan tatacara yang konsisten dengan tata tercapainya harga penjualan yang lazim terjadi pada industri yang bersangkutan (pricing practice), atau2. Hargapenjualan meliputi semua biaya ditambah dengan keuntungan rata-rata perusahaan yang bersangkutan selama satu tahun.
Dalam hal ditemukan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2 tersebut maka hubungan antara penjual dan pembeli tidak mempengaruhi harga.
bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Celanese Acetate LLC sebagai supplier tidak mempengaruhi harga karena kedua belah pihak melakukan transaksi jual-beli sebagaimana lazimnya transaksi jual-beli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan dimana dapat terlihat dari harga penjualan tercapai berdasarkan tata cara yang konsisten dengan tata cara tercapainya harga penjualan yang lazim terjadi pada industri yang bersangkutan (pricing practice) dan adanya kontrak pembelian berupa Purchase Order dan harga yang naik dan turun di setiap pembelian dan harga ditentukan berdasarkan harga pasar yang berlaku.
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berpendapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Celanese Acetate LLC tidak mempegaruhi harga transaksi.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, sales contract, bukti pembayaran atas transaksi berupa T/T, rekening koran yang berkaitan dengan transaksi, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, SPT Masa PPN.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013 sebesar CIF USD 725,146.87 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
1. Purchase Order Nomor: 5400080839 tanggal 12 Februari 2013,
2. Commercial Invoice Nomor: 977097218 tanggal 22 Maret 2013,
3. Commercial Invoice Nomor: 977097217 tanggal 22 Maret 2013,
4. Commercial Invoice Nomor: 977096605 tanggal 22 Maret 2013,
5. Commercial Invoice Nomor: 977097606 tanggal 22 Maret 2013,
6. Commercial Invoice Nomor: 977094742 tanggal 22 Maret 2013,
7. Commercial Invoice Nomor: 977095221 tanggal 22 Maret 2013
8. Packing List tanggal 21 Maret 2013,
9. PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013,
10. B/L Nomor: HDMUCHSY2829748 tanggal 28 Maret 2013,
11. T/T Bank tanggal 12 Juli 2013,
12. Rekening Koran,
13. Bukti Bank Keluar,
14. General Ledger Kas, Bank,
15. SPT Masa PPN.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang ke pihak supplier yaitu Celanese Acetate LLC dengan Purchase Order Nomor: 5400080839 tanggal 12 Februari 2013.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Celanese Acetate LLC membuat Commercial Invoice sebesar USD 725,146.87.
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HDMUCHSY2829748 tanggal 28 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper :Celanese Acetate LLC Consignee :Pemohon BandingPort of Loading :Charleston Port of Discharge :Surabaya Description :216 BalesGross Weight :127,013.500 KGS
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 adalah Acetate Tow sesuai lembar lanjutan PIB dari Celanese Acetate LLC dengan harga sebesar USD725,146.87.
bahwa impor Acetate Tow sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: HDMUCHSY2829748 tanggal 28 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor:
044192 tanggal 15 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD725,146.87.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013 adalah Acetate Tow sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD725,146.87 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013,
Packing List tanggal 21 Maret 2013 dan
Bill of Lading Nomor: HDMUCHSY2829748 tanggal 28 Maret 2013.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank HSBC tanggal 12 Juli 2013 sebesar USD1,672,120.45.
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah pembayaran sebesar USD1,672,120.45 sedangkan tagihan sesuai invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD725,146.87, Pemohon Banding mengemukakan bahwa pembayaran sebesar USD1,672,120.45 diperuntukkan untuk beberapa Purchase Order dengan perincian sebagai berikut:
Nomor PO
Jumlah (USD)
5400077065
101,640.45
5400077584
845,333.13
5400080839
725,146.87
Jumlah
1,672,120.45
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD725,146.87 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank HSBC tanggal 12 Juli 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Juli 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Juli 2013.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013 sebesar CIF USD725,146.87.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Acetate Tow sesuai lembar lanjutan PIB yaitu Tapioca Development Corp. LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD725,146.87 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor:
977097218 tanggal 22 Maret 2013,
977097217 tanggal 22 Maret 2013,
977096605 tanggal 22 Maret 2013,
977097606 tanggal 22 Maret 2013,
977094742 tanggal 22 Maret 2013,
977095221 tanggal 22 Maret 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor:
044192 tanggal 15 Mei 2013 sebesar CIF USD725,146.87.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-1134/WBC.10/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003391/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 23 Mei 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Acetate Tow Negara Asal United States sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 044192 tanggal 15 Mei 2013 sebesar CIF USD725,146.87.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200