Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57564/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57564/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57564/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Shopfitting Fixtures dan seterusnya (174 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dalam PIB Nomor: 354983 tanggal 05 September 2013 yang diberitahukan Pos 1 s/d. 174 pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 1 s/d. 174 pembebanan BM 5% (MFN) ;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas importasi pada Pos 1 — 174 pada PIB nomor 354983 tanggal 05 September 2013 yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9403.90.90.00 masing-masing sebesar BM 5%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dam Cukai Nomor: KEP-6966/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidnk terutang/Nihil;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013, terdapat multi item dan keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimana diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b. Live animals born a nd raised there; c. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; d. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; e.Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; f.Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with aParty or entitled to fly the flag of that Party; h. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled i. to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; j.Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and k. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i) bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guandong Entry- Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-4613/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013708 tanggal 24 Januari 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013 diterbitkan oleh Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan sebagian besar material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China sehingga produk-produk tersebut dikualifikasikan sebagai origin China (all materials used were of 100% Chinese Origin);
bahwa mengenai perbedaan uraian barang antara PIB (Multiple Items) dan Form E, menurut Majelis bahwa barang yang terurai dan akan di pasang menjadi unit bukan merupakan barang multi item dan berdasarkan brosur, barang merupakan Shopfittings Fixtures yang diberitahukan dalam satu pos tarif;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 354983 tanggal 5 September 2013 berupa Shopfittings Fixtures, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 354983 tanggal 5 September 2013 berupa:
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 354983 tanggal 5 September 2013 berupa:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Tarip Pos
|
BM
|
|
1 –
174
|
Shopfittings
Fixtures
|
9403.90.90.00
|
0% AC-FTA
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6966/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-014801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 September 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor dengan PIB Nomor: 354983 tanggal 5 September 2013 sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6966/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-014801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 September 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor dengan PIB Nomor: 354983 tanggal 5 September 2013 sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Tarip Pos
|
BM
|
|
1 –
174
|
Shopfittings
Fixtures
|
9403.90.90.00
|
0% AC-FTA
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
