Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57560/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57560/PP/M.XVIIA/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa keberatan yang diajukan oleh PT. XXX ditolak dan menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 161906 tanggal 26 April 2013 sebagai ‘BILLETS, QUALITY: 3SP, SIZE: 120MMX120MMX6M’ diklasifikasikan kedalam pos tarif 7224.90.00.00 dengan pembebanan BM: 5%, PPN: 10% dan PPh 2,5%.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar SPTNP Nomor: 007804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp927.420.000,00 karena transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan dalam dokumen Impor di Bea Cukai adalah benar, dimana harga yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB sudah sesuai dengan NILAI TRANSAKSI Barang yang sebenarnya, dan sesuai tarif yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas BILLETS, QUALITY: 3 SP, SIZE: 120MM x 120MM x 6M, negara asal China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 161906 tanggal 26 April 2013, masuk klasifikasi pos tarif 7207.11.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 7224.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp927.420.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 161906 tanggal 26 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 161906 tanggal 26 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 927.420.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 006/VII/DIR/13/JKS tanggal 04 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 09 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5344/KPU-01/2013 tanggal 06 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: JKS-080/P/23/PU/IV/10 tanggal 26 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 161906 tanggal 26 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding yang menyatakan importasi sebelumnya tidak dikoreksi, Majelis berpendapat penetapan tariff suatu barang impor, Pemerintah Republik Indonesia menganut Sistem on Arrival Inspection yakni identifikasi barang pada saat tiba di pelabuhan Indonesia bukan importasi barang-barang sebelumnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:1) Berdasarkan surat Kepala BPIB nomor S-0451/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 08 Mei 2013 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang kedapatan hal-hal sebagai berikut:
a. Identitas contoh barang:
b. Dari data OES dan SEM-EDAX memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan sebagaimana di bawah ini:
Komposisi rata-rata contoh: Billets (dalam satuan %)
c. Kesimpulan dan pendapat bahwa contoh uji merupakan produk setengah jadi dari baja paduan lainnya.
2) Berdasarkan surat Kepala BPIB nomor S-0807/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 04 September 2013 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang kedapatan hal-hal sebagai berikut:
a. Identitas contoh barang:
b. Dari data OES dan SEM-EDAX memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan sebagaima di bawah ini:
Komposisi rata-rata contoh: Billets (dalam satuan %)
c. Kesimpulan dan pendapat bahwa contoh uji merupakan potongan logam dari baja paduan lainnya.
3) berdasarkan kedua hasil laboratorium di atas disimpulkan: Komposisi rata-rata contoh: Billets (dalam satuan %).
bahwa Terbanding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a) Berita Acara Pengambilan Contoh, Nomor: BA-06/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 01 Mei 2013, yang menyatakan:
Sesuai dokumen PIB nomor 161906 tanggal 26-04-2013 a.n. Importir Jakarta Kyoei Steel telah melakukan pengambilan contoh barang yang ditimbun di Lap TPS 115 berupa BILLET.”
b) Surat Kepala Balai BPIB Jakarta nomor S-0451/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 08 Mei 2013 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, yang diterbitkan sehubungan dengan surat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan u.b. Kepala Seksi Intelijen I Nomor S-22/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 02 Mei 2013.
c) Surat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan u.b. Kepala Seksi Intelijen I, berupa Surat Pengajuan Contoh Barang Nomor S-22/KPU.01/BD.0901/2013 tanggal 02 Mei 2013.
d) Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, nomor S-3345/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013, yang ditujukan kepada PT. Jakarta Kyoei Steel Works, hal: Permintaan Penjelasan, Data, dan/atau Bukti Tambahan.
e) Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, nomor S-3525/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, hal: Permintaan Penjelasan, Data, dan/atau Bukti Tambahan.
f) Surat Kepala Balai BPIB Jakarta nomor S-0807/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 04 September 2013 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, yang diterbitkan sehubungan dengan surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Nomor S-3525/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 30 Agustus 2013.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa uraian barang di dalam PIB AJU 000000-005729-20130417-000101 disebut BILLETS, QUALITY: 3SP, SIZE: 120MMX120MMX6M; Dokumen Pendukung: PT. JKS selaku produsen besi beton dalam negeri yang sedang berupaya mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan ditengah kondisi persaingan usaha sejenis yang semakin ketat, dengan itikat baik melakukan impor bahan baku Billet dengan perpatokan kepada spesifikasi barang yang ditawarkan oleh penjual dan spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak yang dibuat dengan itikat baik, dimana barang tersebut termasuk katagori barang yang tidak dikenakan bea masuk (sesuai dengan HS kodenya). PT. JKS tidak mengetahui jika barang tersebut di luar spec. Dokumen pendukung sbb.:
1. Photo barang contoh;
2. Certificate of Analysis, yang terdiri dari:
2a. Quality/Quantity Certificate tanggal 31 Maret 2013, yang diterbitkan oleh pihak penjual yang menunjukkan nomer contract, Negara asal barang, nama barang, spesifikasi, komposisi kimia, ukuran, berat, nomer bundle dan jumlah barang.
2c. Certificate of Origin (Original) No. 0261630 tanggal 31 Maret 2013, yang diterbitkan oleh pihak penjual yang menunjukkan nama penjual, nama importer/pembeli, nama kapal pengangkut dan tanggal keberangkatannya, nama pelabuhan keberangkatan dan nama pelabuhan/Negara/kota tujuan, nama barang, berat, dan jumlah bundle barang.
3. Material Safety Data Sheet, berupa laporan penerimaan barang/billet dan kartu stock yang buat oleh bagian logistic PT. JKS tanggal 28, 29 dan 30 April 2013, tanggal 01, 02 dan 03 Mei 2013 yang menunjukkan jumlah dan waktu kedatangan barang di pabrik.
4. Mill Test Certificate, berupa Quality/Quantity Certificate nomor: QJL-09-GW-080 dan QJL-09-GW-082 dan yang diterbitkan oleh pabrik pembuat barang, yang menunjukkan: nama/spesifikasi/kelas barang, nomor peleburan/pembuatan, komposisi kimia dan jumlah.
5. Manual Book, berupa:
5a Sales Contract No. NCLS0040-B tanggal 29 Januari 20135b Aplikasi penerbitan LC Bank Mandiri sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran barang.
6. Laporan Surveyor tanggal 12 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Sucofindo Indonesia yang menunjukkan data mengenai barang impor.
7. Form E8. BL, Packing List & Commercial Invoice. Menurut Majelis:
bahwa Terbanding telah mengajukan sebanyak 2 (dua) kali contoh barang ke Laboratorium/ BPIB Jakarta dan contoh uji disimpulkan merupakan potongan logam dari baja paduan lainnya.
bahwa contoh uji yang kedua, diperoleh Terbanding setelah memintanya kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-3345/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
bahwa Pemohon Banding, tidak melakukan pemeriksaan Laboratorium ke tempat lain yang dapat dijadikan sebagai pembanding.
bahwa Majelis mengidentifikasi barang adalah BILLETS, QUALITY: 3 SP, SIZE: 120MM x 120MM x 6M, yaitu produk setengah jadi dari baja paduan lainnya.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Catatan 1. huruf (f) dan huruf (ij) dari Bab 72, Besi dan Baja, menyatakan:
“Dalam Bab ini, dan dalam hal Catatan (d), (e) dan (f) pada Nomenklatur, istilah berikut mempunyai arti : (f) Baja paduan lainnya Baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur di bawah ini dalam perbandingan sebagai berikut
:– 0,3% atau lebih aluminium – 0,0008% atau lebih boron – 0,3% atau lebih kromium – 0,3% atau lebih kobalt – 0,4% atau lebih tembaga – 0,4% atau lebih timbal – 1,65% atau lebih mangan – 0,08% atau lebih molibdenum – 0,3% atau lebih nikel– 0,06% atau lebih niobium – 0,6% atau lebih silikon– 0,05% atau lebih titanium – 0,3% atau lebih tungsten (wolfram) – 0,1% atau lebih vanadium – 0,05% atau lebih zirkonium – 0,1% atau lebih unsur lainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon dan nitrogen), diambil terpisah. (ij) Produk setengah jadi
Produk tuangan kontinyu dari penampang padat, mengalami pencanaian panas primer maupun tidak; dan
Produk lain dari penampang padat, yang belum dikerjakan lebih lanjut selain mengalami pencanaian panas primeratau dibentuk secara kasar dengan penempaan, termasuk blank untuk profil (angels, shapes atausections).
Produk ini tidak dibuat dalam bentuk gulungan.”
bahwa susunan Bab 72, Besi dan Baja di dalam BTKI 2012, dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, dimana kelompok II adalah Besi dan Baja Bukan Paduan, yang terdiri dari pos tarif 72.06 s.d. 72.17 dan kelompok IV adalah Baja Paduan Lainnya, Batang dan Batang Kecil Bor Berongga, Dari Baja Paduan Atau Baja Bukan Paduan yang terdiri dari pos tarif 72.24 s.d. 72.29 sebagai berikut:
II.- BESI DAN BAJA BUKAN PADUAN
72.06Besi dan baja bukan paduan dalam bentuk ingot atau bentuk asal lainnya (tidak termasuk besi dari pos 72.03).
72.07Produk setengah jadi dari besi atau baja bukan paduan.
72.08Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.
72.09Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai secara dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.
72.10Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. 72.11Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. 72.12Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. 72.13Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan. 72.14Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang dipuntir setelah dicanai. 72.15Batang dan batang kecil lainnya dari besi, atau baja bukan paduan. 72.16Angle, shape dan section, dari besi atau baja bukan paduan. 72.17Kawat besi atau baja bukan paduan. IV.- BAJA PADUAN LAINNYA, BATANG DAN BATANG KECIL BOR BERONGGA, DARI BAJA PADUAN ATAU BAJA BUKAN PADUAN
72.24Baja paduan lainnya dalam bentuk ingot atau bentuk asal lainnya; produk setengah jadi dari baja paduan lainnya.
72.25Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar 600 mm atau lebih. 72.26Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar kurang dari 600 mm. 72.27Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari baja paduan lainnya. 72.28Batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya; angle, shape, dan section dari baja paduan lainnya; batang dan batang kecil bor berongga, dari baja paduan atau baja bukan paduan. 72.29Kawat dari baja paduan lainnya. bahwa berdasarkan identifikasi barang yaitu BILLETS, QUALITY: 3 SP, SIZE: 120MM x 120MM x 6M, yaitu produk setengah jadi dari baja paduan lainnya, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 72.24., tepatnya sesuai dengan struktur/susunan pos tarif 72.24, sebagai berikut:72.24Baja paduan lainnya dalam bentuk ingot atau bentuk asal lainnya; produk setengah jadi dari baja paduan lainnya. Other alloy steel in ingots or other primary forms; semi-finished products of other alloy steel.7224.10.00.00 – Ingot dan bentuk asal lainnya – Ingots and other primary forms 5
7224.90.00.00 – Lain-lain – Other 5
pada pos tarif 7224.90.00.00.
3. Pembebanan Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 7224.90.00.00 adalah sebesar 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk BILLETS, QUALITY: 3 SP, SIZE: 120MM x 120MM x 6M, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5344/KPU-01/2013 tanggal 06 September 2013 tetap dipertahankan;
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas BILLETS, QUALITY: 3 SP, SIZE: 120MM x 120MM x 6M, negara asal China masuk dalam pos tarif 7224.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5344/KPU-01/2013 tanggal 06 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013, atas nama PT. XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 161906 tanggal 26 April 2013 yaitu BILLETS, QUALITY: 3 SP, SIZE: 120MM x 120MM x 6M, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 7224.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%.
|
Drs. Sumardjana, M.M.
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti,
|
