Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57557/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57557/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Feeder Heifer, Feeder Steer negara asal Ausralia yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000763 tanggal 25 Maret 2013 dengan pos tarif 0102.29.1010 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam klasifikasi pos tarif 0102.29.9000 (BM 5%) untuk Feeder Heifer dan pos tarif 0102.29.1090 (BM 5%) untuk Feeder Steer;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diberitahukan sebagai Feeder Heifer (Oxen) dan Feeder Steer (Oxen) yang diimpor dengan PIB Nomor: 001681 tanggal 18 Juni 2012, yakni dengan memasukkan kedua barang tersebut ke dalam Pos Tarif 0102.29.10 10 (BM 0%);
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan dokumen pendukung pabean, barang diimpor adalah Feeder Heifer dan Feeder Steer yang diberitahukan pada PIB Nomor: 000763 tanggal 25 Maret 2013 2013.
Menurut Majelis
:
1. bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
2. Pengertian Oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut:
 Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type.However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
 Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
 Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
 Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that hasnever calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
 Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be femalebovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an oxwas a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender,breed, type, or draft purposes.
 Cattle: general plural term for more than one bovine
Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has beentrained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domesticcattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained,or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided bythe Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
d) Encyclopedia Americana
CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.
OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a“heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a listof which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.
e) Encyclopedia Britanica
Cattle
Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.
In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intactbecomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.
All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such asShorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.
Ox
(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where somestill exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family.
The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas.
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000763 tanggal 25 Maret 2013 adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1:
1.029 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 319Kg dan pos 2: 934 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 310Kg. Negara asal Australia.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
bahwa kajian atas klasifikasij. Pos Tarif dan Pembebanan adalah sebagai berikut:
-Untuk jenis barang FeedeHeife(sapi bakalan berjenis kelamin BETINA) sudah sangat jelas diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif: 0102.29.9000 BM 5%;
– Untuk jenis barang Feeder Steer (sapi bakalan berjenis kelamin JANTAN) adalah sebagai benkut:
a) Berdasarkan Panduan Penggunaan BTKI 2012 pada Bagian Isi dijelaskan sebagai berikut: BTKI 2012 disusun dalam 8 (delapan) kolom, yang terdiri atas:(1) Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan Nomor pos/Subpos sebagai berikut
a. 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pertama berasal dan teks Harmonized System (HS);b. 8 (delapan) digit berasal dari Teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN):c. 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang Ljntuk kepentingan nasional, kecuali:i apabila 2 digit terakhirnya “00” (misal 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN:
ii. apabila 4 digit terakhinya “00.00” (misal (3301.91.00.00), berarti berasal dari teks HS- WCO;
b) Bahwa dalil yang dlsampaikan Pemohon dalam poin 3 surat bandingnya tentang Explanatory Notes Bagian I Pos 01.02 yang menyatakan ‘Pos ini meliputi semua hewan yang tergolong sub-famili Bovinae baik piaraan maupun tidak… dst.” adalah tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan karena Explanatory Notes tersebut menjelaskan keseluruhan kelompok jenis barang yang termasuk dalam pos 01.02 (takik pertama) sedangkan yang menjadi sengketa adalah takik keempat pada kelompok digit ke 10 (sepuluh) yang merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional;
c) Berdasarkan BTKI 20112 untuk jenis barang Sapi Jantan (termasuk lembu) / Male Cattle (including oxen) dikelompokkan pada takik ketiga dalam Pos 0102.29.10.00:
d) Bahwa untuk kepentingan nasional. selanjutnya pos tersebut di pecah pada takik keempat menjadi 2 pos sebagai berikut:i. Pos Tarif 0102.29.10.10 untuk Lembuii. Pos Tarif 0102.29.10.90 untuk Iain-lain (dibaca: Sapi Jantan bukan bibit selam Lembu)
e) berdasarkan uraian dliatas, untuk jenis barang diberitahukan sebagai Feeder Steer yang diidentifikasikan sebagai sapi bakalan berjenis kelamin JANTAN lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif: 0102.29.10.90 (BM 5%).
Menurut Pemohon Banding:
-Bahwa untuk keperluan klasifikasi Harmonized System (HS) 2012, World Customs Organization (WCO) telah mengadopsi HSExplanatoryNotes,Edisi5-2012(EN) sebagai interpretasi resmi dan pedoman otoritatif (official interpretation and authoritative guidance) guna klasifikasi HS.
-EN berisikan uraian teknis barang dan pedoman klasifikasi Pos 01.02 Binatang jenis lembu, hidup (Live bovine animals) yang mencakup semua hewan dari sub-family Bovinae, baik yang dipelihara maupun tidak dan terlepas dari tujuan penggunaannya (misalnya sebagai cadangan (stock), peliharaan, penggemukan, pembibitan, sapi potong).
– EN telah mendefinisikan cattle sebagai berikut:
Cattle meliputi hewan jenis lembu dari genus Bos, yang dibagi menjadi empat sub-genus/species: BosBibosNovibos dan Poephagus. Ini termasuk, antara lain:
(A) Common oxen (Bos taurus), Zebu atau Humped oxen (Bos indicus) dan Watussi oxen.
(B) Asiatic oxen dari sub-genus Bibos, seperti gaur (Bos gaurus), gayal (Bos frontalis) dan banteng yang (Bos sondaicus atau Bos javanicus).
(C) Hewan dari sub-genus Poephagus, seperti yak Tibet (Bos grunniens).
-Bahwa pengertian CATTLE termasuk OXEN berdasarkan nama umum di suatu negara dapat berbeda denganpengertianberdasarkannamaumumtersebutdinegaralain. Oleh karena itu agar data statistik perdagangan internasional dengan HS 2012 khususnya pos 01.02 Live bovine animals mempunyai pengertian yang seragam maka CATTLE termasuk OXEN harus didefinisikan berdasarkan nama umum dan nama ilmiah yaitu genus dan species/sub genus.
-Bahwa CATTLE dan OXEN sudah didefinisikan dalam EN 2012 maka tidak boleh ditafsirkan lagi menggunakan referensi lainnya karena akan menyebabkan ketidakseragaman interpretasi dan identifikasi barang impor untuk klasifikasi HS 2012.
-Bahwa sebagai pedoman klasifikasi CATTLE dan OXEN dalam EN HS 2007 dan EN HS 2012 adalah sebagai berikut:
a) Pos 01.02 dalam EN HS 2007 dan EN 2012 mencakup semua hewan dari sub-family Bovinae, baik yang dipelihara atau tidak dan terlepas dari tujuan penggunaannya.b) Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang mengikat menurut hukum yaitu Catatan Bagian 1 Nomor 1 HS 2007 dan HS 2012 (Legal Notes) menyatakan “Setiap referensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau spesies tersebut.”
-Bahwa untuk keperluan klasifikasi Harmonized System (HS) 2012, World Customs Organization (WCO) telah mengadopsi HSExplanatoryNotes,Edisi5-2012(EN2012) sebagai interpretasiresmiHS2012 dan pedoman otoritatif guna klasifikasi HS 2012.
-Dengan demikian, cattle dan oxen yang telah didefinisikan dalam HS dan EN maka tidak boleh ditafsirkan lagi menggunakan referensi lainnya karena akan menyebabkan ketidakseragaman interpretasi dan identifikasi barang impor untuk klasifikasi HS.
– Bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 adalah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 12 tentang tarif bea masuk adalah norma hukum untuk dilaksanakan yang telah jelas dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak boleh ditafsirkan lagi. Lembu (oxen) pada pos tarif tersebut tidak dibatasi untuk umur tertentu atau peruntukan tertentu.
– Bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut:
Uraian Barang
Pos Tarif BTKI 2012
BPS
Feeder Heifer
0102.29.90.00
Live cattle not male, other than pure-bred breeding animals
Feeder Steer
0102.29.10.10
Live male oxen, other than pure-bred breeding animals
Pendapat Majelis :
bahwa di dalam Surat Banding, demikian pula di dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding telah berpendapat dan menyatakan Feeder Heifer yaitu live bovine animals (binatang hidup jenis lembu), kategori cattle (sapi), sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus/Brahman/Humped oxen/lembu berpunuk, berjenis kelamin betina/female bukan bibit-untuk digemukkan dan dipotong, diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 TBM 5%.
bahwa untuk menetapkan klasifikasi dari sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari Feeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) tersebut, Majelis menjelaskan sebagai berikut:
1. bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
– CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”- BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”- OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik 2) yaitu:
— 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit, — 0102.29), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik 3), yaitu:
– – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattle including Oxen;
– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3 di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
– CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.– Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah sama dengan Ox/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.
6.1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6. 2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6.3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :6.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :
— Male Cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.
— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2.Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3.Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
6.4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:
– CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;
– CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.
7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :
– 0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasaIndonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :
– Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull– Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen– 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.
8. bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including Oxen, (dalam bahasa Indonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:
0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Other.
dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia.
9. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;
10. Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.
11. bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Others, adalah klasifikasi untuk:
– sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull– sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, sepertifamili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing- masing negara anggota.
bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari:-pos 1: 1.029 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 319Kg diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00; dan-pos 2: 934 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 310Kg diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90.
3. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00, masing-masing sebesar 5%.
Menurut Pemohon Banding:
– Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penetapan klasifikasi tarif/HS sesuai dengan SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dengan klasifikasi yang tepat dari barang diimpor dalam rangka AANZFTA yaitu Live Oxen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:166/PMK.011/2011 masih menggunakan BTBMI 2007 yaitu Pos Tarif 0102.90.10.00 — Sapi (oxen) bukan bibit dengan tarif BM 0% yang merupakan sub-pos untuk sapi/lembu (oxen) bukan bibit baik jantan maupun betina apapun peruntukannya.
-Barang diimpor dengan skema AANZFTA dalam PIB a quo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), sehingga berhak memperoleh tarif preferensi Bea Masuk sebesar 0%.
– Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 21/BC/2011, impor dengan skema AANZFTA sejak 1 Januari 2012 dilakukan sebagai berikut:
Uraian barang
BTKI 2012
BTBMI 2007
Tarif Preferensi
Feeder Heifer
0102.29.90.00
5%
0102.90.10.00
Feeder Steer
0102.29.10.10
0%
0102.90.10.00
– Dengan demikian tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 atas PIB a quo.
Pendapat Majelis :
bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) menyatakan :
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand FreeTrade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:
No.
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
Uraian Barang
Descriftion of Goods
Bea Masuk /Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis lembu, hidup.
Live bovine animals.
4
0102.10.00.00
-Bibit
-Pure bred breeding animal
0,00 %
0,00 %
0,00 %
0102.90
-Lain-lain;
-Other;
5
0102.90.10.00
–Sapi
–Oxen
0,00 %
0,00 %
0,00 %
6
0102.90.20.00
–Kerbau
–Buffaloes
0,00 %
0,00 %
0,00 %
7
0102.90.90.00
–Lain·lain
–Other
5,00 %
5,00 %
5,00 %
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari : ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari Feeder Heifers (sapi betina) dan Feeder Steers (sapi jantan) negara asal Australia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000195/WBC.05/ KPP.04/2013 tanggal 08 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-014/WBC.05/2013 tanggal 18 Juli 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 1.029 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 319Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 934 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 310Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-014/WBC.05/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000195/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 08 April 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000763 tanggal 25 Maret 2013 yaitu Sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari pos 1: 1.029 HogsHead Feeder Heifers (sapi betina) dengan berat rata-rata 319Kg pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan pos 2: 934 Hogshead Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox (oxen) dengan berat rata-rata 310Kg pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 September 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal19 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200