Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56399/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56399/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6769/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, yang tetap mempertahankan SPTNP Nomor SPTNP-011531/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp61.866.000,00 yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dokumen impor yang telah Pemohon Banding berikan secara lengkap;
Menurut Terbanding
:
bahwa hasil konfirmasi certificate of origin Nomor Ref. 33000013384 tanggal 5 September 2013 menyebutkan bahwa ” ……. non-originating materials used in the manufacture of the products did not exceed 60% of the FOB price of the finished products” yang artinya tidak dapat menggunakan origin criteria “WO”, hanya boleh menggunakan origin criteria selain “WO” sehingga Form E Nomor E133306015250007 tanggal 5 Juni 2013 tidak berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding kode “WO” pada kolom origin criteria di kolom nomor 8 Form E adalah sudah sesuai dengan kondisi barang tersebut, yang artinya bahwa barang tersebut seluruh material dan proses perakitannya dilakukan di negara eksportir dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif AC-FTA dan bahwa jika pencantuman kode “WO” tersebut dinilai suatu kesalahan, adalah merupakan kesalahan administratif yang disebabkan adanya perbedaan penafsiran antara pihak Terbanding dengan pihak penerbit Form E tersebut, yang seharusnya pihak Terbanding memberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga revisi Form E dapat Pemohon Banding mintakan ke pihak eksportir untuk diteruskan ke pihak otoritas penerbit Form E di China. Tidak seharusnya kesalahan administratif menggugurkan dokumen yang sah dan dibuat oleh instansi resmi di negara eksportir;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena origincriteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained (WO) dan terdapat keraguan dari Terbanding sehingga dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan tarif preferensi sampai diterimanya hasil konfirmasi;
bahwa jawaban konfirmasi Nomor Ref. 33000013384 tanggal 5 September 2013 menyebutkan bahwa ” ……. non-originating materials used in the manufacture of the products did not exceed 60% of the FOB price of the finished products” yang artinya tidak dapat menggunakan origin criteria “WO”, hanya boleh menggunakan origin criteria selain “WO” sehingga Form E Nomor E133306015250007 tanggal 5 Juni 2013 tidak berlaku;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena kode “WO” pada kolom origin criteria di kolom nomor 8 Form E adalah sudah sesuai dengan kondisi barang tersebut, yang artinya bahwa barang tersebut seluruh material dan proses perakitannya dilakukan di negara eksportir dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif AC-FTA;
bahwa jika pencantuman kode “WO” tersebut dinilai suatu kesalahan, adalah merupakan kesalahan administratif yang disebabkan adanya perbedaan penafsiran antara pihak Terbanding dengan pihak penerbit Form E tersebut, yang seharusnya pihak Terbanding memberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga revisi Form E dapat Pemohon Banding mintakan ke pihak eksportir untuk diteruskan ke pihak otoritas penerbit Form E di China. Tidak seharusnya kesalahan administrative menggugurkan dokumen yang sah dan dibuat oleh instansi resmi di negara eksportir;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-258/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 22 Agustus 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Penelitian
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:
– Fotokopi SPTNP-Dokumen Impor barang berupa fotokopi PIB, Commercial Invoice, Packing List, Form E, dan Bill of Lading;
– Form E nomor El 33308015250007 tanggal 05 Juni 2013.
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
259795
01 Apr 2013
Pemasok: Huzhou Limes Electric Science
Technology Co., Ltd. China
Form E No. E133308015250007 Tgl 5 Jun 2013
Invoice: 13LMCO509; tgl: 20 Mei 2013
CommercialInvoice
13LMCO509
20 Mei2013
Penerbit: Huzhou Limes Electric Science and Technology Co., Ltd. China
Bill of Lading
SHJTN06619Y02
05 Jun 2013
Shipper : Huzhou Limes Electric Science Technology Co., Ltd. China
Form E
E133308015250007
05 Jun2013
Product consigned from: Huzhou Limes Elect
Science and Technology Co., Ltd. China
Invoice: 13LMCO509 tgl 20 Mei 2013
Origin Criteria: WO
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E Nomor E133308015250007 tanggal 5 Juni 2013, kedapatan hal sebagai berikut:
bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”. b.
bahwa kriteria of origin pada Form E diragukan sehingga dilakukan konfirmasi;
bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEANdan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa berdasarkan Butir 3 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-AC-FTA), diatur mengenai ketentuan “Origin Criteria“, sebagai berikut:
Origin Criteria: for exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either:
(i) The products wholly obtained ih the exporting. Member State as defined in rule 3 of the ASEAN-Chine Rules of Origin;(ii) …, etc;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area disebutkan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
(b) Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6;
Rule 3; Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b) Live animals born a nd raised there;
c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable ofbeing restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
j) Goods obtained or produced in Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
Rule 4: Not Wholly Produced or Obtained
(a) For the purposes of Rule 2(b), a product shall be deemed to be originating if (i) Not less then 40% of its content originates from any Party; or(ii) If the total value of the materials. part or produce originating from outside of the territory of a Party (i.e. non-AC-FTA) does not exceed 60% of the FOB value of the product so produced or obtained provided that the final process of the manufacture is performed within the territory of the Party;
(b) For the purposes of this Annex, the originating criteria set out In Rule 4(a)(11) shall be referred to as the “AC-FTA content”. The formula for the 40% AC FTA content is calculated as follows:
D:\file dri desktop\jhh.png
(c) The value of the non-originating materials shall be:
(i) the CIF value at the time of importation of the materials; or(ii) the earliest ascertained price paid for the materials of undetermined origin in the territory of the Party where the working or processing takes place;
(d) For the purpose of this Rule, “originating material” shall be deemed to be a material whose country of origin, as determined under these rules, is the same country as the country In which the materiel is used in production;
d. bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 18
a.The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) (ii) The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferentialtreatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition ofcustoms duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they arenot held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
bahwa dikarenakan origin criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained (WO) dan terdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan origin criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan tarif preferensi sampai diterimanya hasil konfirmasi;
bahwa berdasarkan hal tersebut, dilakukan konfirmasi atas certificate of origin (Form E) kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor S-3269/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
bahwa hasil konfirmasi certificate of origin (Form E) telah diterima oleh Terbanding dengan Surat Nomor Ref. 33000013384 tertanggal 5 September 2013 dengan nomor agenda penerimaan 149386 pada tanggal 10 September 2013, yang berisi:
“The product covered by the Form E were manufactured in Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., in the manufacture of the batch of products covered by this Form E, somenon-originating materials were used the exporter didn’t declare this and we failed to find out.
However, the value of all the non-originating materials used in the manufacture of the products did not exceed 60% of the FOB price of the finished products. So the goods are still qualified for ASEAN-China Free Trade Treatment.”
bahwa berdasarkan Butir 3 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-AC-FTA), yang telah disebutkan pada butir 5 b di atas disebutkan bahwa OriginCriteria “WO” hanya untuk kategori yang disebutkan pada Rule3 Annex 3 Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area (telah disebutkan pada butir 5 c di atas);
bahwa sehingga berdasarkan hasil konfirmasi pada butir 6 g di atas, yang menyebutkan bahwa ” ……. non-originating materials used in the manufacture of the products did not exceed 60% of the FOB price of the finished products” yang artinya tidak dapat menggunakan origin criteria “WO”, hanya boleh menggunakan origin criteria selain “WO”;
bahwa karena origin criteria pada Form E disebutkan “WO” maka Form E Nomor E133306015250007 tanggal 5 Juni 2013 tidak berlaku;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan dapat menggunakan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA untuk Pos Tarif 8509.40.00.00 sebesar BM 10%;
B. Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6769/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
bahwa demikian penjelasan tertulis pengganti SUB ini Terbanding sampaikan guna memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa bersama ini Terbanding lampirkan dokumen pendukungnya yaitu surat retroactive check disertai surat jawaban konfirmasinya dari Zhejiang Entry-Exit and Quarantine Bureau of the People’s Republik of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor GNA/TAX/SP/028/IX/2014 tanggal 11 September 2014 hal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SR-258/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 22 Agustus 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Agustus 2014, maka Pemohon Banding:
Nama: PT XXX NPWP: YYY
menyampaikan bantahan sebagai berikut:
I. Uraian Banding bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding yang disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding kutip sebagai berikut:
Poin e:Dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained (WO) dan terdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan tarif preferensi sampai diterimanya hasil konfirmasi.
Poin f: Berdasarkan hal tersebut, dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepadaZhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat S-3269/KPU.01/2013 tanggal31 Juli 2013.
Poin g: Hasil konfirmasi certificate of origin (Form E) telah diterima oleh pihak Bea Cukai dengan Surat Nomor Ref. 33000013384 tertanggal 05 September 2013 dengan nomor agenda penerimaan 149386 pada tanggal 10 September 2013, yang berisi:
“The product covered by the Form E were manufacture in Huzhou Limes Electronic Science And Technology Co., Ltd. In the manufacture of the batch of products covered by this Form E, some non- originating materials were used. The exporter didn’t declare this and we failed to find out.
However, the value of all the non-originating materials used in the manufacture of the product did not exceed 60 of the FOB price of the finished products. So the goods are still qualified for ASEAN- CHINA Free Trade Treatment. “
II. Bantahan atas Uraian Banding
bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal : 259785 tanggal28 Juni 2013Supplier : Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co. ,LtdJenis Barang : Vienta Food Processor Model VFPI-HFR Form E No : E133308015250007Negara Asal : China
adalah original dari China dan berdasarkan informasi yang Pemohon Banding dapat dari eksportir Pemohon Banding,

bahwa kode ”WO” pada kolom origin criteria di kolom no. 8 Form E adalah sudah sesuai dengan kondisi barang tersebut, yang artinya bahwa barang tersebut seluruh material dan proses perakitannya dilakukan di negara eksportir dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif AC-FTA;

bahwa jika pencantuman kode “WO” tersebut dinilai suatu kesalahan, adalah merupakan kesalahan administratif yang disebabkan adanya perbedaan penafsiran antara pihak Direktorat Bea dan Cukai dengan pihak penerbit Form E tersebut, yang seharusnya pihak Direktorat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga revisi Form E dapat Pemohon Banding mintakan ke pihak eksportir untuk diteruskan ke pihak otoritas penerbit Form E di China. Tidak seharusnya kesalahan administratif menggugurkan dokumen yang sah dan dibuat oleh instansi resmi di negara eksportir.
bahwa merujuk pada balasan surat konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nomor ref 33000013384 tertanggal 10 September 2013 yang menyatakan antara lain:
“However, the value of all the non-originating materials used in the manufacture of the products did not exceed 60 of the FOB price of this finished product. So the goods are still qualified for ASEAN-CHINA Free Trade Treatment”. Menurut jawaban formal dari pihak otoritas penerbit Form E di China (Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau) kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa barang tersebut masih memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan preferensi tarif AC-FTA.
bahwa berdasarkan pernyataan dari pihak eksportir Pemohon Banding di China,

bahwa untuk product Vienta Food Processor Model VFPI-HFR mengandung sebesar 97% merupakan originating materials yang diperoleh dan diproduksi di negara China.

bahwa untuk menghindarkan perbedaan penafsiran antara pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak otoritas penerbit Form E di China (Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau), Pemohon Banding telah melakukan komunikasi dengan pihak eksportir, untuk meminta pihak otoritas penerbit Form E di China dapat menyesuaikan penulisan pada origin criteria di kolom no. 8 Form E dengan angka persentase, sesuai dengan kandungan material lokal yang diperoleh dan diproduksi di China. Untuk importasi produk Food ProcessorVFP1-HFR pada periode setelah importasi yang menjadi sengketa ini, kolom origin criteria di kolom no. 8 Form E diisi dengan persentase sebesar 97%.
bahwa harga Jual Food Processor ke PT Blue Gas Indonesia, harga jual Food Processor ke PT Blue Gas Indonesia per unit pada tang gal 25 Juli 2013 sebesar Rp 349.800,00.
bahwa harga Jual Food Processor PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir PT Blue Gas Indonesia merupakan induk perusahaan dan memiliki 99,9% saham PT XXX, PT Blue Gas Indonesia menjual produknya secara Direct Selling.
Harga jual Food Processor PI Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir yang berlaku pada bulan Juli 2013 dengan cicilan 10 kali adalah sebesar Rp 1.070.000,00 (sudah termasuk PPN) dan harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013 sampai saat ini adalah sebesar Rp 1.230.000,00.
bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding kemukakan di atas, baik berdasarkan data-data transaksi maupun secara peraturan perundangan kepabeanan, dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan adalah yang sebenar-benarnya sesuai fakta tanpa ada keinginan sedikitpun untuk merugikan negara, sehingga besar harapan Pemohon Banding permohonan banding ini dapat dikabulkan.
Demikianlah penjelasan tambahan atas permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap agar penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding ajukan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus sengketa ini dengan seadil- adilnya.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;b) Live animals born a nd raised there;
c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andj) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap origin criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-3269/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 hal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari penerbit Form E di China yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau yaitu Surat Nomor 33000013384 tanggal 5 September 2013;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil jawaban konfirmasi yang menyebutkan ” ……. non- originating materials used in the manufacture of the products did not exceed 60% of the FOB price of the finished products” yang artinya tidak dapat menggunakan origin criteria “WO”, hanya boleh menggunakan origin criteria selain “WO” sehingga Form E Nomor E133306015250007 tanggal 5 Juni 2013 tidak berlaku;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Surat Nomor 33000013384 tanggal 5 September 2013 yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa dalam memproduksi barang-barang tersebut, digunakan beberapa bahan baku yang bukan berasal dari China, tetapi tidak melebihi 60% dari harga FOB (In the manufacture of the batch of products covered by this Form E, some non-originating materials were used but did’texceed 60% of the FOB price);
bahwa menurut Majelis, walaupun ada non-originating materials, tetapi jumlahnya tidak lebih dari 60%, sehingga originating materials-nya lebih dari 40% sehingga masih memenuhi ketentuan AC- FTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 259795 tanggal 28 Juni 2013 berupa Vienta Food Processor Model VFPI-HFR, jumlah barang 470 karton, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133308015250007 tanggal 5 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 259795 tanggal 28 Juni 2013 berupa Vienta Food Processor Model VFPI-HFR, jumlah barang 470 karton, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133308015250007 tanggal 5 Juni 2013, pada Pos Tarif 8509.40.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6769/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan olej Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-011531/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 259795 tanggal28 Juni 2013 berupa Vienta Food Processor Model VFPI-HFR, jumlah barang 470 karton, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133308015250007 tanggal 5 Juni 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada Pos Tarif 8509.40.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 15 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200