Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55067/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55067/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55067/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Fireworks (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD93,885.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD103,832.20;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metode nilaitransaksi barang serupa (untuk pos no. 12) dan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (untuk pos no. 8, 11, 13, 14, 15), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD103,832.20.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2493/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan pada PIB adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order, Sale Confirmation serta bukti pembayaran yang dilakukan melalui T/T melalui Bank CIMB Niaga.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2493/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 075319 tanggal 25 Februari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa (untuk pos no. 12) dan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (untuk pos no. 8, 11, 13, 14, 15), sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 103,832.20.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/GI-BD/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2493/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan pada PIB adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order, Sale Confirmation serta bukti pembayaran yang dilakukan melalui T/T melalui Bank CIMB Niaga.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (untuk pos 12) sesuai PIB pembanding Nomor: 005933 tanggal 06 Januari 2013 atas nama PT. Budimanmaju Megah dan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar (untuk pos 8, 11, 13, 14 dan 15), namun Terbanding tidak melampirkan dat/bukti yang objektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list, serta berdasarkan data pada PIB pembanding, Majelis berpendapat Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu sesuai price list.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.01
1. Sale Confirmation No. PT2013A tanggal 04/01/2013; 2. Sale Confirmation No. PT2013B tanggal 19/02/2013; 3. Sale Confirmation No. PT2013C tanggal 04/05/2013; 4. Sale Confirmation No. PT2013D tanggal 12/07/2013; P.02
1. Purchase Order No. 001/P0/112013 tanggal 04/01/2013; 2. Purchase Order No. 0041P0/11/2013 tanggal 18/02/2013; 3. Purchase Order No. 005/PON/2013 tanggal 02/05/2013;4. Purchase Order No. 0061P01VIU2013 tanggal 11/07/2013; P.03
1. Invoice No. PT2013-01 tanggal 04/02/2013; 2. Invoice No. PT2013-02 tanggal 28/03/2013; 3. Invoice No. PT2013-03 tanggal 08/04/2013; 4. Invoice No. PT2013-04 tanggal 23/04/2013; 5. Invoice No. PT2013-05 tanggal 03/05/2013; 6. Invoice No. PT2013-06 tanggal 24/05/2013; 7. Invoice No. PT2013-07 tanggal 03/06/2013; 8. Invoice No. PT2013-08 tanggal 17/06/2013; 9. Invoice No. PT2013-09 tanggal 30/06/2013; 10.Invoice No. PT2013-10 tanggal 08/09/2013; P.04
1. Packing List No. PT2013-01 tanggal 04/02/2013; 2. Packing List No. PT2013-02 tanggal 28/03/2013; 3. Packing List No. PT2013-03 tanggal 08/04/2013; 4. Packing List No. PT2013-04 tanggal 23/04/2013; 5. Packing List No. PT2013-05 tanggal 03/05/2013; 6. Packing List No. PT2013-06 tanggal 24/05/2013; 7. Packing List No. PT2013-07 tanggal 03/06/2013; 8. Packing List No. PT2013-08 tanggal 17/06/2013; 9. Packing List No. PT2013-09 tanggal 30/06/2013; 10.Packing List No. PT2013-10 tanggal 08/09/2013; P.05
1. Bill of Lading C0AU7050277050 tanggal 20/02/2013; 2. Bill of Lading C0AU7050278340 tanggal 03/04/2013; 3. Bill of Lading C0AU7050278110 tanggal 17/04/2013; 4. Bill of Lading COAU7050281790 tanggal 29/04/2013; 5. Bill of Lading C0AU7050280330 tanggal 09/05/2013; 6. Bill of Lading C0AU7050282700 tanggal 07/06/2013; 7. Bill of Lading COAU7050285990 tanggal 12/06/2013; 8. Bill of Lading C0AU7050286440 tanggal 27/06/2013; 9. Bill of Lading C0AU7050287970 tanggal 08/07/2013; 10. Bill of Lading COAU7050602480 tanggal 16/9/2013; P.06
1. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/0723 tanggal 20/02/2013; 2. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/0858 tanggal 03/04/2013; 3. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/0912 tanggal 17/04/2013; 4. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/0935 tanggal 29/04/2013; 5. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/0968 tanggal 09/05/2013; 6. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/1042 tanggal 07/06/2013; 7. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/1058 tanggal 12/06/2013; 8. Polis Asuransi No. PL11210209S.0138/1098 tanggal 27/06/2013; 9. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/1130 tanggal 08/07/2013; 10. Polis Asuransi No. PL11210209D.0138/1298 tanggal 16/09/2013; P.07. Certificate of Origin (Form E)
P.08.
1. Pemberitahuan Impor Barang No. 075319 tanggal 25/02/2013; 2. Pemberitahuan Impor Barang No. 135637 tanggal 09/04/2013; 3. Pemberitahuan Impor Barang No. 154980 tanggal 23/04/2013; 4. Pemberitahuan Impor Barang No. 175454 tanggal 06/05/2013; 5. Pemberitahuan Impor Barang No. 186302 tanggal 14/05/2013; 6. Pemberitahuan Impor Barang No. 230795 tanggal 11/06/2013; 7. Pemberitahuan Impor Barang No. 240612 tanggal 17/06/2013; 8. Pembertahuan Impor Barang No. 264942 tanggal 02/07/2013; 9. Pemberitahuan Impor Barang No. 284747 tanggal 15/07/2013; 10.Pembertahuan Impor Barang No. 381892 tanggal 23/09/2013; P.09.
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 083175; 2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 139222; 3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 158143; 4 . Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 202109; 5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 195571; 6. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 251196; 7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 244357; 8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 275723; 9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 310893; 10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 389842; P.10.T/T Melalui Bank CIMB Niaga:
1. Tanggal 10/01/2013 = USD500,000.00; 2. Tanggal 10/04/2013 = USD250,000.00; 3. Tanggal 14/05/2013 = USD200,000.00; 4. Tanggal 23/08/2013 = USD208,962.50; 5. Tanggal 13/09/2013 = USD139,180.00; Total Pembayaran = USD1,298,142.50; P.11. Rekening Koran Bulan Januari, April, Mei, Agustus, September 2013;
P.12. Buku Besar Bank;
P.13. Laporan Spm PPN Bulanan + Faktur Pajak;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat 4 (empat) Purchase Order yang ditujukan kepada Supplier Pingxiang Chinastar Import & Export Co., Ltd., dengan nilai total USD1,722,113.00, sebanyak total 52,793 Karton, dengan perincian sebagai berikut:
4. Nomor: 006/PO/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013, USD 295,798.00, 9,273 CtnTotal USD 1,722,113.00, 52,793Ctn
bahwa Supplier Pingxiang Chinastar Import & Export Co., Ltd. Menerbitkan 4 (empat) Sale Confirmation dengan perincian sebagai berikut:
1. Nomor: PT2013A tertanggal 04 Januari 2013, USD 707,700.00, 20,640 Ctn
2. Nomor: PT2013B tanggal 19 Februari 2013, USD 438,500.00, 15,150 Ctn 3. Nomor: PT2013C tanggal 04 Mei 2013, USD 280,115.00, 7,730 Ctn 4. Nomor: PT2013D tanggal 12 Juli 2013, USD295,798.00, 9,273 CtnTotal USD1,722,113.00, 52,793 Ctn bahwa atas Purchase Order dan Sale Confirmation tersebut di atas, Supplier Pingxiang Chinastar Import & Export Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dengan cara Partial Shipment sebanyak 10 (sepuluh) kali pengiriman sesuai Invoice dan Packing List dengan perincian sebagai berikut:
dan sesuai dengan Bill of Lading dengan perincian sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah importasi Fireworks (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: PT2013-01 tanggal 04 Februari 2013 dan Bill of Lading Nomor: COAU7050277050 tanggal 20 Februari 2013 yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD93,885.50.
bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Schedule Cargo Policy Nomor: 0001/CBA/IV/2009 tanggal 20 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT. AMP.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 adalah Fireworks (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Pingxiang Chinastar Import & Export Co., Ltd., dengan harga CIF USD 93,885.50 sesuai dengan Invoice Nomor: PT2013-01 tanggal 04 Februari 2013 dan Bill of Lading Nomor: COAU7050277050 tanggal 20 Februari 2013.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai bukti transfer melalui Bank CIMB Niaga dengan 5 (lima) kali pembayaran, dengan perincian sebagai berikut:
Total Pembayaran = USD1,298,142.50;
sesuai dengan Rekening Koran Bank CIMB Niaga bulan Januari, April, Mei, Agustus dan September 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, jumlah total pembayaran sebesar USD1,298,142.50 sesuai dengan nilai total 10 (sepuluh) Invoice untuk 10 (sepuluh) shipment sebesar USD1,298,142.50, dimana pembayaran untuk Invoice Nomor: PT2013-01 tanggal 04 Februari 2013 sudah termasuk di dalamnya.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: PT2013-01 tanggal 04 Februari 2013 sebesar USD93,885.50 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 sebesar CIF USD93,885.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2493/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003437/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Maret 2013, dan menetapkan atas impor Fireworks (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 sebesar CIF USD93,885.50, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2493/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003437/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Maret 2013, dan menetapkan atas impor Fireworks (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 075319 tanggal 25 Februari 2013 sebesar CIF USD93,885.50, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55067/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
