Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49901/PP/M.X/16/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49901/PP/M.X/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2007 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp3.917.157.427,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perkembangan pemeriksaan terhadap sengketa banding di dalam persidangan, pada pokoknya dapat kemukakan sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan koreksi yang menjadi pokok sengketa.
bahwa atas pertanyaan Majelis, pada pokoknya Terbanding menjelaskan hal- hal sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan mengenai prosedur titip olah atas Tandan Buah Segar (TBS) dan melengkapi bukti-bukti pendukung;
bahwa atas pertanyaan dan permintaan Majelis, pada pokoknya Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan para pihak dalam sengketa banding ini, Majelis menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Majelis malakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui jumlah koreksi berdasarkan realisasi hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan Pemohon Banding, sebagai berikut:
Jumlah Kredit Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp8.785.625.056,00 Jumlah Kredit Pajak Masukan menurut Terbandin Rp4.868.467.629,00 Koreksi Rp3.917.157.427,00 bahwa koreksi sebesar Rp3.917.157.427,00 merupakan Pajak Masukan yang diperuntukkan bagi kepentingan kebun dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan, dan oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan), telah menanggapi tanggapan Pemohon Banding, yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
– Pasal 16 B ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
– Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 sttd PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, – Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desenber 2000, – Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor : S- 84/WPJ.29/BD.02/2009 tanggal 2 Oktober 2009; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan “ Pada Penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa:
“adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”, Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan barang kena pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa:
“Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. bahwa pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah:
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, pemakaian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang berasal dari Unit Perkebunan untuk diproses lebih lanjut diperusahaan lain (titip olah) tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.t.d Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000, merupakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dalam ranqka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Nomor 18 tahun 2000.
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18Tahun 2000, menyebutkan:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri. Keuangan.”. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dipersyaratkan harus ada penyerahan yang tidak terutang pajak terlebih dahulu, untuk selanjutnya dilakukan penghitungan pengkreditan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan tidak menqatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP/JKP yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. dengan demikian maksud dari ketentuan tersebut adalah harus adanya Penyerahan Barang Kena Pajak terlebih dahulu.
bahwa dengan demikian apabila tidak terjadi penyerahan yang tidak terutang pajak maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tidak dapat diterapkan.
bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas secara konsisten menekankan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan penyerahan BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa terkait dengan kegiatan Jasa Titip Olah dimana Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa Tandan Buah Segar (TBS) kepada Perusahaan Jasa Titip Olah, dimaksudkan agar Perusahaan Jasa Titip Olah dapat mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding untuk menghasilkan CPO dan Palm Kernel (PK) berdasarkan pesanan Pemohon Banding, dengan demikian yang terjadi adalah penyerahan barang namun bukan merupakan penyerahan hak, karena kepemilikan barang sepenuhnya masih berada dalam kepemilikan ( hak ) Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Perjanjian Titip Olah (antara Pemohon Banding dengan PT. ABC dan PT. XXX) yang didukung dengan bukti antara lain:
bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) dan dengan pertimbangan ekonomis / efisiensi maka Pemohon Banding melakukan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada Perusahaan Jasa Titip Olah yang memiliki sarana / fasilitas pengolahan TBS ( group perusahaan ), dan atas kegiatan ini tidak terdapat aturan yang melarangnya.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diterapkan penghitungan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, Pemohon Banding selaku perusahaan melakukan penyerahan produk akhir dari kegiatan usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK ) yang merupakan Barang Kena Pajak, bukan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, sehingga Majelis berkesimpulan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang nyata- nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO), dapat dikreditkan.
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa ” tidak melihat / menilai adanya penyerahan TBS tetapi melihat / menilai barang yang dipergunakan untuk menghasilkan TBS, sebagai dasar untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan adalah nyata-nyata tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp3.917.157.427,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian dan Fakta Hukum diatas, telah terbukti secara nyata dan jelas bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran atas permohonan bandingnya, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-982/WPJ.29/2012 tanggal 27 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/712/11 tanggal 27 Juli 2011, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :KEP-982/WPJ.29/2012 tanggal 27 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/712/11 tanggal 27 Juli 2011, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dihitung kembali sebagai berikut :
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 4.868.467.629,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.917.157.427,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp8.785.625.056,00 |
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-982/WPJ.29/2012 tanggal 27 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/712/11 tanggal 27 Juli 2011, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-982/WPJ.29/2012 tanggal 27 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/712/11 tanggal 27 Juli 2011, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut
|
Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
d. Jumlah Seturuh Penyerahan
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
0,00
0,00
0,00
|
|
Pajak Keluaran
Pajak yang dapat diperhitungkan
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b. Lain-lain
|
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
8.785.625.056,00
0,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
8.785.625.056,00
|
|
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp.
Rp.
|
(8.785.625.056,00)
8.785.625.056,00
|
|
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Sanksi administrasi
|
Rp.
Rp.
|
0,00
0,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00286/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H, MM sebagai Panitera Pengganti
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H, MM sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put. 49901/PP/MX/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014, oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00286/PP/PM/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H, M.M sebagai Panitera Pengganti
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H, M.M sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
