Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49900/PP/M.V/16/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49900/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2006 sebesar Rp43.493.239.542,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pembayaran harga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang pembayarannya melalui mata uang USD terdapat selisih pembelian sehingga atas selisih sebesar Rp22.586.623.890, atas selisih tersebut diakui sebagai penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa penjelasan peredaran usaha dan harga pokok penjualan telah Pemohon Banding jelaskan melalui surat banding Pemohon Banding dengan nomor AL/JKT/0912/009 tertanggal 02 Desember 2009 atas SKPKB PPh Badan No.00018/206/061062/08 tanggal 26 Juni 2008.
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta agar Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti tanggal 06 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa:
Koreksi SPP PPN yang terdiri dari:
  • Peredaran usaha dikoreksi menurut Terbanding Rp1.745.353.698.443
  • menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.720.681.048.617
  • terdapat koreksi Rp24.672.649.826
Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
– Daftar rincian atas setiap ítem-item rekonsiliasi
– Payment voucher asli- Invoice asli
– Rekening Koran- General Ledger
– Faktur Pajak Asli Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding
bahwa Koreksi sebesar Rp24.672.649.826 berasal dari Gross Up koreksi harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp24.004.084.084 yang berasal dari transaksi USD2,407,792.39 yang terdiri dari:
  1. Terbanding belum memasukan pembayaran hutang Invoice USD dengan mata uang USD sebesar:
    1. USD3,484,483.552,
    2. USD958,715.54
  2. Terbanding belum memasukan pembayaran hutang Invoice IDR dengan mata uang Rp sebesar (merupakan pembelian tahun 2005 dengan Invoice IDR tetapi tercatat dalam saldo awal hutang dagang USD:
    1. USD17,294.412,
    2. USD17,240.66
  3. Terbanding memasukan pembayaran hutang Rp (PPN Masukan) yang dibayar dengan USD sebagai pembayaran hutang dagang USD sebesar:
    1. USD805,000
    2. USD630,000
    3. USD1,340,000
    4. USD2,250,000
  4. Penjualan USD untuk transfer anta bank Pemohon Banding, oleh Terbanding dimasukan sebagai pembayaran hutang dagangUSD, sebesar:
    1. USD1,750.000 (terdiri dari USD1,250,000 dan USD500,000)
  5. Terbanding memasukan sebagian pembayaran hutang lain-lain kedalam pembayaran hutang dagang sebesar USD246,781.94
  6. Selisih pembelian, rekap pembelian Terbanding tidak sesuai dengan data yang telah Pemohon Banding berikan:
    1. Selisih pembelian Jakarta (USD19.72)
    2. Selisih pembelian Surabaya (USD17,754.34) yang terjadi pada bulan Juli 2006 namun DPP dalam Rp tidak ada perbedaan antara data Terbanding dan Pemohon BandingBahwa mengacu ketentuan Pasal 12 ayat (3) KUP koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti, karena Terbanding tidak memberikan rincian koreksi (Rekonsiliasi) atau dengan kata lain tidak dapat menunjukan bukti yang digunakan sebagai dasar koreksi, maka mohon agar Majelis berkenan membatalkan koreksi Terbanding
  7. Terbanding belum mencatat Reversing Entries Accrual Quantity Discount bulan Desember 2005 di dalam menghitung pembelian:
    1. Jakarta USD60,360.80
    2. Surabaya USD78,370.27
  8. Terbanding telah memperhitungkan Accrual Quantity Discount Desember 2006 sebesar (USD257,212.40) di dalam saldo akhir hutang dagang, namun Terbanding berlum memperhitungkan/mengurangkan Accrual Quantity Discount di dalam jumlah nilai pembelian
bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti-bukti yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam hurf a sampai dengan h, kecuali untuk huruf f, kepada Terbanding. Pemohon Banding dan Terbanding secara bersama-sama telah melakukan Uji Bukti/Materi atas keseluruhan bukti-bukti tersebut. Dan ternyata tidak terdapat, ketidaksesuaian dan oleh karenanya Uji Bukti/Materi yang telah dilakukan hasilnya mendukung alasan-alasan Pemohon Banding sebagaimana tersaji dalam materi yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil Uji Bukti/Materi sebagaimana diuraikan diatas, diperoleh kepastian, bahwa peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding untuk tahun 2006 sebesar Rp1.720.681.048.617 adalah benar dan oleh karena itu mohon agar Majelis berkenan membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan h sebesar Rp24.672.649.826.
Uraian Sengketa:
  • Harga Pokok Penjualan (HPP):
    – HPP menurut Terbanding sebesar Rp1.707.922.117.135
    – menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.683.918.033.051 atau
    – koreksi sebesar Rp24.004.084.084
  • Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
  • Bukti-bukti yang disampaikan adalah sama sebagai mana yang disampaikan pada uraian pada berita acara pemeriksaan alat bukti/materi antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada sengketa Peredaran Usaha.
  • Uraian Hasil Pemeriksaan
  • Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi sebesar Rp24.004.084.084, berasal dari transaksi sebesar USD2,407,792.39 dengan rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada sengketa Peredaran Usaha, dimana Pemohon Banding telah menyerahkan dan memperlihatkan bukti-bukti kepada Terbanding, Pemohon Banding dan Terbanding secara bersama-sama telah melakukan pengujian bukti/materi atas keseluruhan bukti-bukti/materi tersebut.
bahwa dalam pengujian bukti/materi tersebut tidak terdapat ketidaksesuaian oleh karena Uji Bukti/Materi yang hasilnya sebagaimana disebutkan terdahulu merupakan bukti bahwa alasan-alasan banding terhadap koreksi-koreksi Terbanding adalah benar sebagaimana telah disampaikan dalam bentuk matrik sebelumnya.bahwa dengan demikian, arus hutang dagang adalah sebagai berikut:
  • Saldo Akhir USD27,050,968.60
  • Pelunasan Hutang USD177,998,164.63
  • Jumlah Dagang USD205,049,133.23
  • Saldo Awal USD22,481,479.75
  • Pembelian USD182,597,653.48
bahwa mengingat arus hutang dagang menurut Pemohon Banding telah dilakukan Uji Bukti/Materi bersama antara Terbanding dan Pemohon Banding, dan hasilnya menunjukan tidak ditemukan koreksi atas HPP maka dengan sendirinya tidak ada koreksi HPP yang di Gross Up untuk mengoreksi jumlah Peredaran Usaha atau dengan kata lain Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.720.681.048.617 adalah benar, sehingga DPP PPN dari Peredaran Usaha sebesar Rp1.720.681.048.617 dan mohon koreksi peredaran usaha (DPP) yang dilakukan Terbanding sebesar Rp24.672.649.826 dibatalkan.
bahwa perlu ditambahkan bahwa dalam nilai pembelian sebesar USD182,446,692.52 Terbanding belum menambahkan Reversing Journal Entries Quantity Discount Desember 2005 sebesar USD138,731.07 dan juga belum mengurangkan Accrual Quantity Discount Desember 2006 sebesar USD257,212.40.
Uraian Sengketa: Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp18.688.295.757 yang terdiri dariDPP atas:
  1. Koreksi dari pengujian arus hutang PPN sebesar Rp7.499.468.103
  2. Koreksi dari pengujian arus piutang sebesar Rp11.188.827.654
Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
  1. Koreksi dari pengujian arus hutang PPN (Pajak Masukan) sebesar Rp7.499.468.103 bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
  • Rekening Koran Bank ekonomi IDR,
  • Rekening Koran Bank Mega IDR,
  • Rekening Koran BCA Wisma Asia IDR,
  • Rekapitulasi pembayaran hutang PPN (Masukan) dari masing-masing Rekening Koran diatas.
  • Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi sebesar Rp7.499.468.103 terdiri dari:
  1. PPN atas pembelian (PM) by product dimana Invoice ditagih dalam Rupiah namun Terbanding memasukan sebagai PPN atas pembelian dengan USD sebesar Rp151.134.611,
  2. Terbanding kurang mencatat pelunasan hutang PPN (Masukan) dan/atau Terbanding tidak memberikan rincian, adapun besarnya yang tidak/kurang dicatat oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
  • Bank Ekonomi IDR Rp2.923.332.719
  • Bank Mega IDR Rp175.000.000
  • BCA Wisma Asia IDR Rp4.250.000.000
  • Jumlah Rp7.348.332.719
Perlu ditambahkan bahwa:
Bahwa dalam menghitung pelunasan atas hutang PPN Terbanding hanya memperhitungkan pelunasan PPN dari pembelian / Invoice USD, oleh karenanya untuk konsistensi PPN atas pembelian/Invoice IDR harus juga tidak diperhitungkan, maka mohon kepada Majelis agar koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp151.134.611 dari pengujian arus hutang PPN dibatalkan.
bahwa dalam menghitung pelunasan atas PPN (Hutang dagang), Terbanding kurang/tidak memperhitungkan pelunasan PPN dari ketiga Rekening Koran tersebut terdahulu.
bahwa karena Terbanding tidak memberikan atas rekapan pelunasan hutang PPN (Masukan) dari masing-masing Rekening tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat memberikan rekonsiliasinya, namun demikian Pemohon Banding telah memberikan rekening-rekening tersebut dalam rekapitulasi pembayaran hutang PPN (Masukan) dari masing-masing rekening tersebut.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti, yang menjadi dasar pembuatan rincian koreksi sebagai bahan rekonsiliasi namun hal tersebut tidak dapat diberikan oleh Terbanding, oleh sebab itu mohon agar Majelis membatalkan koreksi Terbanding atas DPP yang berasal dari pengujian arus hutang PPN sebesar Rp7.348.332.719. Uraian Sengketa:Sebagaimana telah disampaikan, koreksi dari pengujian arus piutang PPN (PPN keluaran) sebesar Rp11.188.827.654
Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
– Rekening Koran Bank ekonomi IDR dan USD
– Rekening Koran Bank BCA IDR dan USD
– Rekening Koran Bank Mega IDR
– Bukti penerimaan asli
– Payment voucher asli
– Invoice
– Slip bank asli
-General ledger
Uraian Hasil Pemeriksaan Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi DPP PPN dari pengujian arus piutang PPN (PPN Keluaran)sebesar Rp11.188.827.654 terdiri dari item-item sebagai berikut:
  1. Saldo awal piutang PPN (PPN Keluaran) dikoreksi sebesar (Rp185.134.100) tanpa diberikan alasan/ dasar koreksi Pemohon Banding mencatat Piutang PPN sesuai dengan kurs NDPBM sehingga tidak akan ada selisih saldo awal Piutang PPN (PPN Keluaran),
  2. PPN Keluaran atas penjualan sebesar Rp4.564.407 tanpa ada penjelasan,
  3. Penerimaan melalui Bank ekonomi IDR yang bukan penerimaan Piutang PPN Keluaran, tetapi diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penerimaan Piutang PPN Keluaran dengan jumlah sebesar Rp19.445.277.367 (terdiri dari banyak transaksi sebagaimana Pemohon Banding rincikan dalam materi yang telah disampaikan sebelumnya,
  4. Pemindahbukuan dari BCA Wisma Asia ke Bank Mega IDR yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penerimaan piutang PPN keluaran dengan jumlah Rp3.700.000.000,
  5. Penerimaan (pelunasan) piutang PPN keluaran di bank Mega IDR yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp869.917.671,
  6. Penghasilan jasa reimbursement ongkos yang bukan merupakan unsur dalam arus piutang PPN Keluaran atas penjualan (Rp6.346.455.662),
  7. Selisih antara saldo akhir piutang PPN Keluaran berdasarkan hasil penelitian dengan saldo akhir piutang PPN menurut Pemohon Banding di dalam Rekonsiliasi arus piutang PPN sebesar Rp6.687,
  8. Terbanding mengurangi koreksi sebagian penghasilan lain-lain dari pengujian arus piutang PPN sebesar (Rp4.559.500.000).
Perlu ditambahkan bahwa:
bahwa selisih atas saldo awal piutang PPN keluaran sebesar (Rp185.134.100) dan selisih atas PPN keluaran dari penjualan tahun 2006 sebesar Rp4.564.407 tidak diberikan rinciannya oleh Terbanding. Adapun saldo awal piutang PPN keluaran menurut Pemohon Banding yakni sebesar Rp17.236.688.301 telah sesuai dengan neraca/saldo akhir tahun 2005.
bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti-bukti yang disampaikan atas sengketa angka 3,4,5 kepada Terbanding, Pemohon Banding dan Terbanding secara bersama-sama telah melakukan Uji Bukti/Materi atas keseluruhan bukti-bukti materi tersebut.
bahwa dalam pengujian bukti/materi tersebut tidak terdapat ketidaksesuaian dan oleh karenanya hasil Uji bukti/materi telah mendukung alasan-alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding yang disengketakan sebagaimana dan sesuai dengan matrik yang telah diberikan/disampaikan sebelumnya.
bahwa Terbanding mengikuti penghasilan jasa dan reimbursement ongkos yang bukan merupakan unsur dalam arus piutang PPN keluaran atas penjualan kedalam arus piutang PPN keluaran.
Pencatatan berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP adalah sebagai berikut:
Piutang (DPP) 100
Piutang PPN (Keluaran)10
Penjualan (DPP) 100
PPN Keluaran 10
Pencatatan berkaitan dengan pembelianBKP/Penerimaan JKP adalah sebagai berikut:
Pembelian (DPP) 70
PPN Masukan 7Utang (DPP) 70
Utang PPN (Masukan) 7
Pelaporan PPN dalam SPTM PPN PPN terutang (PK) 10
PPN Masukan (PM) (7)
PPN yang kurang dibayar(kas/bank) disetor ke Negara (3)
bahwa dengan pelaporan SPTM PPN dan pembayaran kekurangan sebagaimana contoh tersebut diatas selesai sudah pelaksanaan tagihan PKP berkaitan dengan pemungutan penyetoran perhitungan dan pelaporan PPN untuknya.
bahwa pencatatan piutang PPN (keluaran) muncul pada saat terjadi penyerahan BKP/JKP, dan berkutang atau habis apabila pembeli/penerima JKP telah mengangsur atau melunasi Piutang PPN (PK) tersebut sedangkan saldo Piutang PPN pada akhir masa PPN menunjukan adanya piutang PPN yang belum dilunasi.
bahwa pencatatan utang PPN (p. masukan) muncul pada saat pembelian BKP atau penerimaan JKP, dan berkurang atau habis apabila Pemohon Banding telah mengangsur atau melunasi utang PPN tersebut kepada penjual BKP atau pemberi JKP.
bahwa selama masih ada utang PPN yang belum dibayar maka dalam/pada suatu masa pajak akan tetap tercatat saldo hutang PPN (masukan).
bahwa pencatatan semacam ini dimaksimalkan untuk mengetahui atau mengawasi tentang masih ada atau tidaknya piutang PPN pada para customer, atau masih ada tidaknya hutang PPN masukan Pemohon Banding yang belum dibayar.
bahwa sedangkan kewajiban PPN Pemohon Banding sendiri dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sehingga tidak ada lagi PPN atas transaksi penjualan dan pembelian dalam contoh tersebut diatas yang belum dipenuhi, sehingga bila seandainya terjadi selisih, dari pengujian arus utang PPN maupun arus piutang antar PKP Penjual dan PKP Pembeli, maka atas selish tesebut bukan objek PPN, bahkan bila selisih tersebut mencapai 100% kalau dipaksakan akan terjadi pengenaan PPN atas PPN yang telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme PK-PM dalam SPT Masa PPN.
Menurut Terbanding:
bahwa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi dengan PPh Badan. Berdasarkan hasil pengujian bukti-bukti atas sengketa PPh Badan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang ada.
bahwa dengan demikian, Terbanding juga tetap mempertahankan koreksi DPP PPN sejumlah Rp43.493.239.542,00.
bahwa rincian pendapat Terbanding atas sengketa DPP PPN sama dengan pendapat Terbanding pada sengketa PPh Badan.
Pendapat Majelis
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi dengan PPh Badan yang didasarkan pada pengujian arus hutang dan arus piutang, saldo akhir hutang dan menggros-up untuk mendapatkan koreksi Peredaran Usaha, sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen untuk diuji bukti bersama-sama dengan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bahwa:
– Koreksi peredaran usaha dengan menggros-up dari koreksi pembelian melalui arus hutang dagang sebesar Rp24.672.649.826,
– telah sesuai dengan SPT PPh Badan,
– Koreksi dari pengujian arus hutang PPN sebesar Rp7.499.468.103,
– yang terdiri dari PPN atas pembelian by product dimana invoice ditagih dalam rupiah, dan Terbanding kurang mencatat pelunasan hutang PPN,
– Koreksi dari pengujian arus piutang PPN Keluaran sebesar Rp11.188.827.654,
– telah terbukti telah dibuktikan melalui rekening Koran, bukti penerimaan asli, paymen voucher, invoice, slip bank dan General Ledger.
bahwa Majelis Hakim meyakini bahwa Pemohon Banding telah membuktikan ketidak benaran koreksi Terbanding yang hanya dari analisa pengujian arus hutang dan arus piutang sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan, bahwa dengan demikian Majelis sepakat bahwa banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.
bahwa dalam persidangan Majelis mengemukakan karena sengketa PPN terkait dengan koreksi di PPh Badan tahun pajak 2006 sehingga Majelis perlu mengacu pada Putusan atas sengketa mengkuti di PPh Badan a quo.
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak nomor : Put-49899/PP/M.V/15/2014 yang telah diucapkan pada tanggal 15 Januari 2014, koreksi Terbanding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 terkait dengan koreksi pada DPP PPN masa Januari s.d. Desember 2006 dengan perincian:
– Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp24.672.649.826,00
– Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp18.688.295.757,00, terdiri daria.
– Koreksi dari pengujian arus hutang PPN Rp7.499.468.103,00
– Koreksi dari pengujian arus piutang Rp11.188.827.654,00, dinyatakan tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan atas alat- alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis sepakat untuk mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding danDPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali sebagai berikut:
– DPP PPN menurut Terbanding Rp1.086.238.771.045,00
– Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp43.493.239.542,00
– DPP berdasarkan hasil persidangan Rp1.042.745.531.503,00
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-711/PJ.07/2009 tanggal 04 September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00065/207/06/062/08 tanggal 26 Juni 2008, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 1.042.745.531.503,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp. 0,00
Jumlah seluruh penyerahan  Rp. 1.042.745.531.503,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 104.274.553.159,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 104.274.553.159,00)
PPN yang lebih/kurang dibayar Rp. 0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang atau (lebih) dibayar Rp. 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 November 2010 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan, SE, Ak., MSi. sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Sentosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200