Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49897/PP/M.XV/16/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49897/PP/M.XV/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49897/PP/M.XV/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 1/2010 tanggal 6 April 2010 mengajukan banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan tanggal 30 Januari 2009.
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007 adalah Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
bahwa Terbanding menganggap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 adalah bukan merupakan Surat Keberatan, melainkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo.
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan penjelasan atas alasan Terbanding yang menjawab Surat Keberatan Pemohon Banding dengan Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo.
bahwa Surat Tanggapan Tertulis Nomor : S-877/PJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011 menyatakan alasan Terbanding menjawab Surat Keberatan dengan Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal penerbitan Keputusan Keberatan dan membaca kembali Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008.
bahwa Majelis menilai dalam Surat Keberatan Pemohon Banding sudah secara jelas perihal surat menyebutkan
”Pengajuan Keberatan Atas SKPKB No. 00068/207/06/901/07” bahwa pada halaman 1 Surat Keberatan Pemohon Banding menyebutkan:
”………pengajuan keberatan ini tetap memenuhi ketentuan formal sesuaiPasal 25 ayat (3) UU KUP tahun 2000………..” bahwa atas kalimat yang tercantum dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yang menyebutkan:
” berdasarkan uraian dari huruf a sampai e, menurut saya tidak dapat dikenakan Pasal 33 UU KUP, karena tanggung jawab PPN ada pada Saudara Paul Koordrasev sebagai kontraktor, oleh karena itu besarnya PPN terutang adalah NIHIL seluruh pajak yang terutang dalam SKPKB ini harus dibatalkan”. bahwa Majelis berpendapat kalimat tersebut dicantumkan oleh Pemohon Banding untuk memenuhi Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding.
bahwa tulisan yang menyebutkan ” seluruh pajak yang terutang dalam SKPKB ini harus dibatalkan”tidak serta merta menjadikan Surat tersebut merupakan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, namun tulisan tersebut merupakan penegasan atas perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding yang menyatakan nihil.
bahwa maksud dan tujuan keberatan Pemohon Banding telah mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan syarat pengajuan keberatan, maka Terbanding tidak dapat menafsirkan lain karena sudah jelas secara objektif.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan Surat Terbanding Nomor : S-509/WPJ.17/KP.05/2008 tanggal 10 Februari 2009 yang ditujukan kepada Pemohon Banding perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, hal ini berarti Terbanding telah mengakui bahwa Surat Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 merupakan Surat Keberatan dan telah memenuhi ketentuan formal berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang- Undang a quo.
bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat fakta-fakta yang jelas bahwa Surat Pemohon Banding Nomor : SK/01/11/08 tanggal 25 November 2008 merupakan surat keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Terbanding harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keberatan diterima oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang a quo.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding telah melakukan kesalahan prosedur yang berlaku karena tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, melainkan dijawab salah dengan prosedur keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang a quo sehingga penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan Terbanding dan oleh karenanya Keputusan tersebut harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;
Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007, sehingga jumlah pajak yang terutang dihitung kembali sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding.
Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00068/207/06/901/07 tanggal 21 September 2007, sehingga jumlah pajak yang terutang dihitung kembali sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 April 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Nomor Pen.01118/PP/PM/IX/2010 tanggal 29 September 2010 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2011 tanggal 21 Januari 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis D. Sartika sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis D. Sartika sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.49897/PP/M.XV/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
