Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49895/PP/M.XV/16/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49895/PP/M.XV/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.068.993.519,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp11.180.441.141,00 dikoreksi positif sebesar Rp3.054.532.793,00 menjadi Rp14.234.973.934,00 oleh Pemeriksa dengan alasan koreksi tersebut merupakan objek PPN yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan kesimpulan yang ditarik oleh Terbanding yang mengatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan langsung makanan, minuman, kue/roti kepada konsumen yang bukan merupakan pendapatan kontrak dengan PT INCO Tbk dan bukan merupakan objek PPN sebesar Rp383.825.615 berdasarkan penelitian pada ledger penjualan.
Menurut Majelis

 

:
bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan yang merupakan objek pajak restoran adalah sebesar Rp1.441.223.415,00 sesuai dengan catatan diledger Pemohon Banding.
bahwa nilai sebesar Rp383.825.615,00 adalah penjualan di Bar dan Bakery dan telah disetujui oleh peneliti keberatan.
bahwa nilai sebesar Rp1.057.397.800,00 adalah penjualan restoran kepada PT INCO yang didukung dengan copy invoice, asli SKPD dan asli SSPD.
bahwa selisih antara Rp1.068.993.519,00 dengan nilai sebesar Rp1.057.397.800,00 adalah karena perbedaan di faktur pajak yang dibuat setelah September 2007, sehingga selisih kurs tidak terekonsiliasikan.
bahwa dalam ujibukti yang diselenggarakan dalam persidangan Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti dokumen yang diserahkan oleh PemohonBanding antara lain:
  • Invoice a.n PT. ABC,
  • Invoice routing slip PT INCO,
  • Faktur Pajak,
  • Supporting dokumen invoice,
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah,
  • Surat Setoran Pajak Daerah,
  • Aplikasi fund transfer,
  • Surat Kontrak/Perjanjian,
  • General Ledger.
bahwa atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi berasal dari penelitian Pemeriksa pada General Ledger, tiap omset dari penyerahan catering dan penjualan restoran, bar, bakery dalam satu account.
bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengakui adanya penjualan dari restoran sebesar Rp383.825.615,00.
bahwa sesuai dengan SKPD dan SSPD sebanyak 29 lembar sejumlah Rp124.388.037,00 (DPP Rp1.243.880.370,00) dan penjelasan Pemohon Banding bahwa pembayaran SKPD dan SSPD
berdasarkan invoice pada PT INCO dapat diuraikan.
bahwa untuk 19 dokumen SKPD dan SSPD senilai Rp37.127.557,00 dengan DPP sebesar Rp371.275.570,00 tidak ada dokumen invoice kepada PT INCO sebagai dasar perhitungan pembayaran Pajak Daerah.
bahwa untuk 12 dokumen SKPD dan SSPD senilai Rp87.255.480,00 dengan DPP sebesar Rp872.554.800,00 terdapat dokumen dasar pembayaran Pajak Daerah.
bahwa dengan demikian perhitungan koreksi omset yang belum dilaporkanPemohon Banding adalah sebagai berikut:
– Pajak Daerah Rp872.554.800,00
– Diakui keberatan Rp383.825.615,00 Rp488.729.185,00
– Koreksi omset Rp1.068.993.519,00
– Koreksi yang dipertahankan Rp580.264.334,00
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa koreksi Peredaran usaha sebesar Rp3.054.532.793,00 dikabulkan sebagian pada saat permohonan keberatan sebesar Rp1.985.539.274,00, sehingga yang menjadi pokok sengketa atas permohonan banding Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.068.993.519,00 dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 sebagai berikut:
– Semula menurut Pemohon Banding Rp11.180.441.141,00
– Dikoreksi menambah DPP sebesar Rp1.068.993.519,00
– DPP yang kurang dilaporkan Rp12.249.434.660,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp580.264.334,00 hal ini berarti jumlah koreksi dalam sengketa banding sebesar Rp1.068.993.519,00 diakui sebagian oleh Terbanding sebesar Rp488.720.185,00 sehingga koreksi dibatalkan.
bahwa Majelis berkesimpulan pokok sengketa banding yang diperiksa adalah koreksi sebesar Rp580.264.334,00.
bahwa sesuai dengan bukti yang diakui dalam perhitungan Terbanding angka koreksi sebesar Rp580.264.334,00 berasal dari koreksi Pajak Daerah sebesar Rp872.554.800,00 dikurangi saat keberatan sebesar Rp383.825.615,00 sehingga tersisa sebesar Rp488.729.185,00 dan kemudian dalam persidangan koreksi sebesar Rp488.729.185,00 dibatalkan sehingga koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp580.264.334,00.
bahwa berdasarkan penelusuran angka yang tetap dipertahankan koreksinya sebesar Rp580.264.334,00 tersebut Majelis berkesimpulan yang dikoreksi adalah unsur Pajak Daerah yang belum dilaporkan Pemohon untuk menambah DPP PPN yang terutang pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007.
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menetapkan pajak berdasarkan selisih jumlah penjualan hasil penghitungan dengan cara gross up, bukti penguat Pajak Restoran pada pembukuan Pemohon Banding dibandingkan dengan jumlah obyek penjualan restoran pada permohonan yang diajukan keberatan, dan juga karena alasan kurang jelasnya dasar pengenaan pajak restoran.
bahwa menurut Majelis Dasar Pengenaan Pajak PPN terutang pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 adalah penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN yang berlaku.
bahwa Pemohon Banding adalah wajib pajak restoran yang mengusahakan restoran sesuai dengan bukti SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) telah melunasi Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa menurut Majelis Jasa Kena Pajak yang terutang PPN adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN.
bahwa walaupun jasa pelayanan dibidang restoran tidak termasuk Jasa yang tidak dikenakan PPN, namun atas pelayanan jasa restoran ini sudah dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka bila dikenakan lagi atas jasa tersebut Pajak menurut Undang-Undang PPN, maka telah terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek pajak yang sama.
bahwa sesuai dengan prinsip pemajakan yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak diperkenankan pengenaan pajak berganda.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp580.264.334,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-314/WPJ.15/2010 tanggal 6 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 Nomor : 00022/207/07/803/09 tanggal 4 Juni 2009, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan menjadi sebagai berikut:
PPN Kurang Bayar
Rp
 4.355.764,00
Sanksi Kenaikan
Rp
 2.003.652,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
6.359.416,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00097/PP/PM/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan, M.M sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis D Sartika sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-49895/PP/M.XV/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200