Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58001/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58001/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa One Lot Of Lubricating Grease (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 239732 tanggal 17 Juni 2013 dengan Pembebanan BM 5% BEBAS 100% (ATIGA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D tersebut kedapatan bahwa validitas Form D diragukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan Negara asal barang dari Jepang sehingga tidak mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka FTA ASEAN. |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk/cukai/sanksi administrasi berupa denda/bunga/pajak dalam rangka impor sojurnlah Rp34.967.000.00, karena negara asal barang import Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (Fasilitas Form D). |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang One Lot Of Lubricating Grease 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan PIB Nomor: 239732 tertanggal 17 Juni 2013 dengan negara asal Singapore. bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP dengan Nomor: SPTNP-010065/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp.31.314.000.00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 2806/AM/2013 tanggal 28 Juni 2013; bahwa Terbanding telah menolak permohonan keberatan tersebut dengan KEP-5123/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dengan alasan penelitian terhadap Form D tersebut kedapatan bahwa validitas Form D diragukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan Negara asal barang dari Jepang sehingga tidak mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dalam rangka FTA ASEAN; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:- Invoice/packing list;- Bill of lading;- Form D;- Corporate Data. bahwa Pemohon Banding mengimpor One Lot Of Lubricating Grease 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan negara asal Singapore dengan BM 5% BBS 100% (ATIGA). bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan Negara asal barang dari Jepang; bahwa berdasarkan brosur barang/foto barang kedapatan nama perusahaan “Kyodo Yushi” Co,Ltd. Bukan Kyode Yushi Asia Pte/Ltd. bahwa berdasarkan Corporate Data Kyodo Yusgi Co.Ltd. berlokasi di Jepang dan barang yang diimpor diproduksi oleh Kyodo Yushi Co.Ltd Japan. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi One Lot Of Lubricating Grease 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 239732 tertanggal 17 Juni 2013 terbukti diproduksi dan berasal dari Negara Jepang sehingga Form D Nomor: 20136061942 tanggal 7 Juni 2013 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) sehingga dikenakan BM 5% (MFN). |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5123/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010065/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013, dan menetapkan tarif atas impor One Lot Of Lubricating Grease 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 239732 tertanggal 17 Juni 2013 dikenakan pada pos tarif Tarif 2710.19.4400 dengan BM 5% (MFN).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 3 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
