Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57862/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57862/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 172490 tanggal 03 Mei 2013 berupa Children Sandal PVC dll (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Pos Tarif BTKI 6402.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif BTKI 6401.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 25% (MFN);

Menurut Terbanding

:

bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas seluruh jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 172490 tanggal 03 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC- FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 25% (dua puluh lima persen);

Menurut Pemohon

:

bahwa harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No 000000-106494-20130502-000362 Tgl 02 Mel 2013 telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice No. TJG130404 Tgl.22 April 2013;

Menurut Majelis

:

bahwa penetapan identifikasi barang, klasifikasi barang, dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 172490 tanggal 03 Mei 2013 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Identifikasi barang: “Alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (Polyvinyl chloride/ PVC dan Ethylene Vinyl Acetate / EVA) dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) yang dibuat melalui proses injection molding, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki.”;
2. Klasifikasi barang: Berdasarkan uraian pos 64.01 serta hasil identifikasi barang sebagai alas kaki tidak dilengkapi logam pelindung jar, dan tidak menutupi mata kaki, maka barang yang dipermasalahkan pada pos 1 s.d 11 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00,
3. Pembebanan tarif bea masuk: dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas seluruh jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 172490 tanggal 03 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar 25% (dua puluh lima persen).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya sebagi berikut:1. Tarif dan klasifikasi yang ditetapkan tidak tepat;2. Harga yang ditetapkan oleh PFPD KPU Bea dan Cukai sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No 000000-106494-20130502-000362 Tgl 02 Mel 2013 telah sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice No. TJG130404 Tg1.22 April 2013;

bahwa pemeriksaan Majelis atas identifikasi, klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk barang impor adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, P/L dan brosur serta foto barang, Majelis mengidentifikasikan barang sandal terbuat dari plastik untuk orang dewasa dan anak-anak yang bagian atas dan bawah dari plastik tau karet, dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, dilem, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu),

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Explanatory Note Heading 64.01 dan identifikasi barang, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 172490 tanggal 03 Mei 2013 berupa Children Sandal PVC dll (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 6401.99.00.00.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E134432002480037 tanggal 25 April 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan telah memperoleh jawaban yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E134432002480037 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh GDCIQ dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya berasal dari China, sehingga importasi dengan PIB Nomor: 172490 tanggal 03 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, Pos Tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4248/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 atas pembebanan tarif bea masuk dan menolak selebihnya dan menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) sehingga besarnya pungutan impor yang masih harus dibayar dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Menurut Majelis (Rp)
Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
40.013.000,000,00
4.002.000,000,00
1.000.000,00
0,00
24.008.000,000,00
2.401.000,000,00
601.000,00
0,00
45.015.000,00
27.010.000,00

Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT

1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4248/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007897/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas pembebanan tarif bea masuk dan menolak selebihnya, dan menetapkan klasifikasi barang impor dengan PIB Nomor: 172490 tanggal 03 Mei 2013 ke dalam Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sebesar Rp27.010.000,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-57862/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200