Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57859/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57859/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Tape Man PaperGum (Pos 1) dan Silvertint Plane (Pos 2) , Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004770 tanggal 10 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD3,628.82, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD7,759.37;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan berupa Invoice nomor 316541 tanggal 27/12/2012 diketahui total harga pembelian sebesar USD3,628.82, incoterm FCA;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-439/WBC.06/2013 tanggal 15 April 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding keberatan dengan penetapan dan cara perhitungan atas Nilai Denda Pabean yang ditetapkan oleh pihak Bea dan Cukai Soekarno Hatta karena Pemohon Banding nilai terlalu besar. Dengan asumsi denda dikalikan 1000 yang ditetapkan pihak Bea & Cukai Soekarno Hatta. Asumsi perkalian 1000 seharusnya untuk nilai freight yang tidak diketahui, sedangkan nilai freight telah tercantum pada dokumen impor (AWB) pada saat impor barang tersebut;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Terbanding, Nilai Pabean untuk barang impor berupa Tape Man Paper Gum (Pos 1) ; Silvertint Plain (Pos 2), yang diberitahukan dalam PIB nomor 004770 tanggal 10 Januari 2013 sebesar CIF USD3,628.82 ditetapkan dengan metode I (nilai transaksi) menjadi sebesar CIF USD7,759.37 dengan menambahkan nilai freight sesuai tarif IATA.

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan penetapan dan cara perhitungan atas Nilai Denda Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding karena Pemohon Banding menilai terlalu besar. Dengan asumsi denda dikalikan 1000 yang ditetapkan pihak Terbanding. Asumsi perkalian 1000 seharusnya untuk nilai freight yang tidak diketahui, sedangkan nilai freight telah tercantum pada dokumen impor (AWB) pada saat impor barang tersebut;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalahnilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabeandalam hal:

a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.

bahwa pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan:

Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:a. …dst..b. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, dan Air Waybill kedapatan sebagai berikut:

bahwa Invoice Nomor: 316541 tanggal 27 Desember 2012 diterbitkan oleh Paper Converting Machine Company, Green Bay, WI 54304 USA dengan total nilai USD3,628.82, dengan term of delivery FCA Green Bay, WI,

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Incoterms 2000, FCA (Free Carrier) Green Bay, WI artinya bahwa pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus ijin ekspor dan menyerahkan barang ke pihak pengangkut di Green Bay, WI, dengan demikian pengangkutan dari Green bay, WI sampai Jakarta merupakan tanggung jawab pembeli,

bahwa PIB nomor 004770 tanggal 10 Januari 2013 dengan nilai CIF USD3,628.82 sama dengan nilai Invoice Nomor: 316541 tanggal 27 Desember 2012 sebesar USD3,628.82, FCA Green Bay, WI, dengan demikian PIB a quo tidak mencantumkan Freight dalam pengisiannya;

bahwa dalam Master Air Waybill Nomor: 695-56183293 tanggal 27 Februari 2012 tercantum rincian perhitungan freight 603 kg @ USD5.60= USD3,376.80 ditambah dengan biaya lainnya Fuel & Sec USD753.75 sehingga total Freight menjadi sebesar USD4,130.55,

bahwa pada Master Air Waybill Nomor: 695-56183293 tanggal 27 Februari 2012 tercantum klausul Consol Shipment HAWB # GW-502963 Total 1 HAWB,

bahwa House Air Waybill Nomor: GW-502963 tanggal 27 Februari 2012 tercantum Invoice Nomor: 316541 dengan biaya freight: As Arrange,

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai freight telah diberitahukan sesuai tarif IATA berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai freight telah diberitahukan sesuai tarif IATA berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sehingga nilai freight yang seharusnya diberitahukan dalam PIB Nomor: 004770 tanggal 10 Januari 2013 adalah sebesar USD4,130.55 dengan Nilai Pabean sebesar USD7,759.37, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, Sudirman S.,S.H.,M.H., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim Dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-439/WBC.06/2013 tanggal 15 April 2013 yang diberitahukan sebesar CIF USD 3,628.82 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 7,759.37 dengan alasan bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi karena nilai harga yang diberitahukan belum memperhitungkan seluruh nilai freight;
bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Insurance, Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainnya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode I (nilai transaksi).
bahwa Nilai Pabean untuk barang impor berupa Tape Man Paper Gum (Pos 1) ; Silvertint Plain (Pos 2), yang diberitahukan sebesar CIF USD3,628.82 ditetapkan dengan metode I (nilai transaksi) menjadi sebesar CIF USD7,759.37 dengan menambahkan nilai freight sesuai tarif IATA.
bahwa berdasarkan data yang diserahkan pada saat persidangan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, alasan Terbanding tidak menerima harga yang diberitahukan dalam PIB adalah Nilai Transaksi, terbantahkan dengan data dan fakta sebagai berikut:}
bahwa nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD7,759.37 dengan nilai freight ditetapkan sebesar USD 4,130.55 yang didasarkan pada nilai freight pada Master Air Waybill Nomor: 695-56183293 tanggal 27 Februari 2012 dengan Consignee Name and Address: PT. SI, Mega Goldog Kemayoran, Jl. Angkasa Kav. B-6, 1st flr Blk A9 No. 8 10610.
bahwa berdasarkan data pada berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa dalam importasi dengan PIB Nomor: 004770 tanggal 10 Januari 2013 terdapat 2 Air Waybill yaitu:
1. Master Air Waybill Nomor: 695-56183293 tanggal 27 Februari 2012 dengan Consignee Name and Address: PT. SI, Mega Glodog Kemayoran, Jl. Angkasa Kav. B-6, 1st flr Blk A9 No. 8 10610,
2. House Air Waybill Nomor: GW-502963 tanggal 27 Februari 2012 dengan Consignee Name and Address: Pemohon Banding, Jl. Kapuk Kamal No. 45, Jakarta 14470.
bahwa pada Invoice nomor: SWI 1300010 tanggal 08 Januari 2013 dari PT. SI kepada Pemohon Banding tercantum nilai airfreight sebesar USD 2,680.00;
bahwa pada Bukti Transaksi Pemindahbukuan tanggal 04 Januari 2013 tercatat transaksi pemindahbukuan dengan transaksi debet a.n. Pemohon Banding dan transaksi kredit a.n. PT. SI dengan nilai USD 2,680.00;
bahwa atas transaksi pemindahbukuan dari rekening Pemohon Banding kepada rekening PT. SI tersebut telah tercatat pada Rekening Koran Permata Bank dengan nilai debet sebesar USD 2,680.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Dissenting berpendapat seharusnya nilai CIF dalam PIB Nomor: 004770 tanggal 10 Januari 2013 adalah sebesar CIF USD 6,308.82 yang berasal dari USD 3,628.82 + USD 2,680.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Hakim Dissenting berpendapat seharusnya nilai CIF dalam PIB Nomor: 004770 tanggal 10 Januari 2013 adalah sebesar CIF USD 6,308.82, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas nilai pabean dan menolak selebihnya.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-439/WBC.06/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 000716/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan Nilai Pabean sebesar USD7,759.37 atas impor barang Tape Man Paper Gum (Pos 1) dan Silvertint Plane (Pos 2) dengan PIB Nomor: 004770 tanggal 10 Januari 2013 sesuai KEP-439/WBC.06/2013 tanggal 15 April 2013, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp27.476.000,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-57859/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200