Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57858/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57858/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 313764 tanggal 01 Agustus 2013 pada pos tarif 8418.99.90.90 dengan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E nomor E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 yang dilampirkan tidak terdapat pada Specimen of Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Form E Reference No. E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 diperoleh Pemohon Banding dari Eksportir dengan cara dan prosedur yang lazim dan ditandatangani oleh authorised official of the exporting country, Hangzhou Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe dengan PIB Nomor: 313764 tanggal 01 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E nomor E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 yang dilampirkan tidak terdapat pada Specimen of Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA. bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 dan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sesuai dengan tanda tangan yang tercantum pada spesimen tanda tangan. bahwa Rule 3 Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:a. A Party Shall inform all the other Parties of thenames and addresses of its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issuing authorities.b. The above information and specimens shall be provided to all the other parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any change in names, addresses, or official seals in the same manner. bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) antara lain disebutkan bahwa tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313764 tanggal 01 Agustus 2013 dengan pos tarif 8418.99.90.90 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 ditolak, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013053/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe sesuai PIB Nomor: 313764 tanggal 01 Agustus 2013, dengan pos tarif 8418.99.90.90, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 18.855.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57858/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
