Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57856/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57856/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk serta nilai pabean atas barang XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 pada pos tarif adalah 8514.30.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (pos 1, 2 dan 4) dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 42,948.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8419.81.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% (pos 1, 2 dan 4) dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 62.637,46;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 1, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagal Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 092819 Tanggal 11 Maret 2013 berupa Frymaster sudah tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8514.30.90.00 dikarenakan spesifikasi dari barang impor ini adalah peralatan memasak makanan yang menggunakan daya atau tenaga listrik; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan bea masuk serta nilai pabean oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2898/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, dimana atas barang impor XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 pada pos tarif adalah 8514.30.90.00 (pos 1, 2 dan 4) dengan pembebanan tarif bea masuk 5% dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 42,948.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8419.81.20.00 (pos 1, 2 dan 4) dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 62.637,46; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 861/BD/IMP/PMKM/VI/13 tanggal 10 Juni 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2898/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembebanan besarnya tarif dan nilai pabean pada PIB atas partai barang dimaksud telah Pemohon Banding sesuaikan dengan data sesungguhnya. Sengketa Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan brosur, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa Fryer dengan berbagai model (pos 1, 2 dan 4 pada PIB) sebagai mesin untuk menggoreng makanan dengan kapasitas minyak besar (untuk penggunaan industri), menggunakan bahan bakar gas dan dilengkapi dengan pengatur suhu. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”. bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), pos 85.14 meliputi tungku dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang berfungsi induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, barang yang diimpor menggunakan bahan bakar gas, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 85.14. bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, pos 84.19 meliputi perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tungku, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik. bahwa berdasarkan Explanatory Notes untuk pos 84.19 disebutkan, They may be heated by any system (coal, oil, gas, steam, electricity, etc.), except in the case of instantaneous water heaters and storage water heaters which are classified in heading 85.16 when heated electrically. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan BTKI 2012, barang impor berupa Fryer (pos 1, 2 dan 4 pada PIB) lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8419.81.20.00, dan sesuai BTKI 2012, barang pada pos tarif 8419.81.20.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5%. bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Fryer yang diberitahukan pada pos 1, 2 dan 4 dalam PIB Nomor: 092819 tanggal 11Maret2013diklasifikasikanpadapostarif8419.81.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 12,5%. Sengketa Nilai Pabean bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor: 055828 tanggal 12 Februari 2013, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Frymaster Dean dengan Purchase Order Nomor: 11048-U tanggal 03 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Term of Payment: 60 days from Invoice date bahwa Supplier Frymaster Dean menerbitkan Sales Contract atas PO 11048-U tanggal 04 Desember 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Term: net 60 days bahwa Supplier Frymaster Dean, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 883606 tanggal 24 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Term: net 60 days, 75 Pkgs, GW: 5959 Kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 1137261 tanggal 04 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Frymaster Dean Consignee :Pemohon Banding Port of Loading :Los AngelesPort od Delivery:JakartaDescription :75 Packages of Fryer c/w AccessoriesFrieght :PrepaidGross Weight :5959 Kg bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 883606 tanggal 24 Januari 2013 adalah XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Frymaster Dean dengan harga sebesar CNF USD 42,948.00. bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 01-C-00121-000-03-2013 tanggal 04 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara. bahwa barang impor XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 1137261 tanggal 04 Februari 2013 dan Invoice Nomor: 883606 tanggal 24 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,948.00. bahwa nilai pabean atas impor XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 62.637,46. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 adalah XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Frymaster Dean, dengan harga CIF USD 42,948.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 883606 tanggal 24 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: 1137261 tanggal 04 Februari 2013. bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 883606 tanggal 24 Januari 2013 sebesar USD 42,948.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank OCBC NISP pada tanggal 25 Maret 2013 sebesar USD 42,948.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank OCBC NISP pada tanggal 25 Maret 2013 sebesar USD 42,948.00 sesuai Rekening Koran Bank OCBC NISP No. Rek. 722810018688 periode Maret 2013; bahwa Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 883606 tanggal 24 Januari 2013 sebesar USD 42,948.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 092819 tanggal 11 Maret 2013 sebesar CIF USD 42,948.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBNAG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran tarif dan nilai pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2898/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 dan menolak selebihnya, dengan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 42,948.00 dan menetapkan klasifikasi pada pos tarif 8419.81.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% (pos 1, 2 dan 4), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut Terbanding
|
Menurut Majelis
|
|
Bea Masuk
PPN
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
|
Rp 54.823.000,00
Rp 24.561.000,00
Rp 6.140.000,00
Rp 31.136.000,00
|
Rp 30.975.000,00
Rp 3.098.000,00
Rp 775.000,00
Rp 0,00
|
|
Jumlah
|
Rp 180.920.000,00
|
Rp 34.848.000,00
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2898/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004499/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan menolak selebihnya dengan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang XSR142P00072 SR42GP Fryer c/w Accessories, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 42,948.00 dan menetapkan klasifikasi pada pos tarif 8419.81.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12,5% (pos 1, 2 dan 4), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor dihitung kembali menjadi sebesar Rp. 34.848.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57856/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
