Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57855/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57855/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan perhitungan bea keluar atas ekspor Middle Fraction of Palm, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 014453 tanggal 30 Maret 2013 pada pos tarif 1511.90.99.00 dengan pembebanan bea keluar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding jenis barang RBD PalmStearin pada pos tarif 1511.90.91.90 dengan pembebanan bea keluar 2% dengan Harga Patokan Ekspor USD 705/TNE;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB Nomor 014453 tanggal 30 Maret 2013, Pemohon Banding melakukan ekspor barang berupa Middle Fraction of Palm dan diklasifikasikan pada pos tarif 1511.90.9900 dengan BK: 0%;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan 2 tes uji terhadap barang ekspor tersebut yang dilakukan oleh PT. JTS sebagai sebuah lembaga surveyor independen dan Member Analyst (Associated) of FOSFA International (Oils Fats), serta Laboratorium Pemohon Banding sendiri yang telah tersertifikasi ISO;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-275/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPPBK Nomor: SPPBK-M-005 tanggal 10 April 2013 atas PEB Nomor: 014453 tanggal 30 Maret 2013 jenis barang Middle Fraction of Palm Pos Tarif 1511.90.99.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% yang oleh Terbanding ditetapkan ke dalam Pos Tarif 1511.90.91.90 dengan alasan jenis barang RBD Palm Stearine, Tarif BK: 2%, Tagihan sebesar Rp 151.188.181,00.

bahwa jenis barang yang diekspor adalah Middle Fraction of Palm bentuk Bulk/Barang Curah/tidak dikemas dalam kemasan tertentu.

bahwa penetapan Terbanding didasarkan atas pemeriksaan dan hasil uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan kedapatan barang ekspor adalah RBD Palm Stearine dengan pos tarif seharusnya adalah 1511.90.91.10 dengan tarif bea keluar sebesar 2%, Surat Hasil Uji Laboratorium BPIB Medan Nomor: S-276/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 5 April 2013 dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.560/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 3 April 2013,dan hasil pengujian menggunakan Preliminary test, elemental test, FTIR, dan GC diperoleh:
-Contoh uji merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandungan lain berupa impuritas.- Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform.- Contoh uji memiliki kadar asam lernak bebas 0.06% (palmilat) dan– bilangan iodine 45.72.m– Contoh uji diidentifikasikan sebagai RBD Palm Stearine.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak penetapan Terbanding dengan alasan bahwa dalam PEB Nomor: 014453 tanggal 30 Maret 2013 jenis barang Middle Fraction of Palm Pos Tarif 1511.90.99.00 Tarif Bea keluar (BK) 0% sudah benar, karena didukung dengan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh PT. JTS sebagai member analyst (Associated) ofFOSFA International (Oil & Fats) Certificate of Analysis Nomor: 0701/JTS-LAB/IV/13 tanggal 6 April 2013 dan Hasil Laboratorium Pemohon Banding menyimpulkan bahwa komoditi barang tersebut diklasifikasikan sebagai Middle Fraction of Palm.

bahwa pengambilan sample pada saat pengapalan atas Middle Fraction of Palm dan hasil uji yang dilakukan oleh PT. JTS sebagai Members Analyst (Associated) of FOSFA International (Oils & Fats) serta laboratorium Pemohon Banding sendiri terhadap barang Middle Fraction of Palm dengan metode pengujian:- AOCS Ca,- AOCS Cd,- AOCS Cc, dan- GC

metode AOCS adalah metode yang digunakan secara luas di dunia internasional, sedangkan Terbanding hanya menyebutkan jenis tes yang digunakan seperti Preliminary test, Elemental test, FTIR, dan GC, tanpa menjelaskan secara detail metode yang digunakan dalam pengujian laboratorium dari setiap tes tersebut.

bahwa alur turunan CPO menurut asosiasi pengusaha kelapa sawit dimana terdapat rangkaian skema aliran proses industri hulu hingga hilir kelapa sawit, dalam alur turunan tersebut terlihat:
– Fraksinasi RBD Palm Oil menghasilkan RBD Palm Olein dan RBD Palm StearineMiddle Fraction of Palm berasal dari multiple fraksinasi dari RBD Palm Olein (dari RBD Palm Olein di Fraksinasi dengan multiple fraksinasi menghasilkan Middle Fraction of Palm),-Middle Fraction of Palm dan RBD Palm Stearine adalah produk yang berbeda.

bahwa berdasarkan perbandingan antara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terbanding Nomor: LHPIB.560/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 3 April 2013 dengan hasil laboratorium (Certificate Of Analysis) Pemohon Banding dan Surveyor Independen Nomor: 0701/JTSLAB/IV/13 tanggal 6 April 2013 serta kriteria RBD Palm Stearine berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 29/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 kedapatan sebagai berikut:

Kritetia : RBD Palm Stearine
Hasil Lab Terbanding
Surveyor Independen
Pemohon Banding
Permendag No. 29/M- DAG/PER/6/2013
Bilangan Iod (Iodine Value IV)
45,72
44,68
45,10
≤40
Titik Leleh (Melting Point)
N/A
45,720C
45,720C
≥500C

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 29/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya, Lampiran II Spesifikasi Teknis yang digunakan untuk menentukan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang diekspor, Nomor urut 18, Persyaratan RBD Palm Stearin antara lain menyebutkan: Titik Leleh: ≥ 500C dan Bilangan Iod: ≤ 40.

bahwa menurut Majelis Spesifikasi Teknis dari hasil verifikasi atau Penelusuran Teknis Menteri Perdagangan dapat digunakan sebagai pedoman untuk Spesifikasi Teknis jenis barang RBD Palm Stearine (Titik Leleh: ≥500C dan BilanganIod: ≤40), sedangkan menurut Hasil Uji Laboratorium BPIB Medan Nomor: LHPIB.560/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 3 April 2013 terhadap Barang Ekspor Pemohon Banding (jenis barang Middle Fraction of Palmkedapatan: Bilangan Iod: 45,72, dari perbedaan bilangan Iod tersebut Terbukti bahwa Barang Ekspor Pemohon Banding bukan RBD Palm Stearine, tetapi Middle Fraction of Palm, Sehingga Terbanding tidak seharusnya mengkategorikan barang ekspor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 014453 tanggal 30 Maret 2013 sebagai Middle Fraction of Palm oleh Terbanding ditetapkan sebagai RBD Palm Stearine.

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 29/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya, Lampiran II Spesifikasi Teknis yang digunakan untuk menentukan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang diekspor, Nomor urut 18, menentukan bahwa karakter RBD Palm Stearin memiliki Titik Leleh: ≥ 500C dan Bilangan Iod: ≤ 40, menurut Majelis Spesifikasi Teknis dari hasil verifikasi atau Penelusuran Teknis Menteri Perdagangan dapat digunakan sebagai pedoman untuk menentukan Spesifikasi Teknis jenis barang RBD Palm Stearine (Keputusan Terbanding tertanggal 29 Juli 2013).

bahwa barang ekspor Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 014453 tanggal 30 Maret 2013 jenis barang: Middle Fraction of Palmmenurut Hasil Uji Laboratorium BPIB Medan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.560/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 3 April 2013 mempunyai karakter Bilangan Iod: 45,72, sehingga terdapat perbedaan bilangan Iod yang menentukan artinya barang ekspor Pemohon Banding bukan RBD Palm Stearine, karena RBD Palm Stearine karakter bilangan Iod ≤ 40, sedangkan Middle Fraction of Palm memiliki karakter bilangan Iod 44,68 dan 45,10.

bahwa berdasarkan Certificate Of Analysis Pemohon Banding dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PT. JTS (Jasindo) Laboratory Division sebagai member analyst (Associated) of FOSFA International (Oil & Fats) Nomor: 0701/JTS-LAB/IV/13 tanggal 6 April 2013, jenis barang Middle Fraction of Palm spesifikasinya mengandung Iodin Value (IV) 44,68 dan 45,10 dan titik leleh (melting point): 45,720C, hal tersebut hampir sama dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terbanding dengan Surat Hasil Uji Laboratorium BPIB Medan Nomor: LHPIB.560/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 3 April 2013 mengandung Iod: 45,72, dan Melting Point: -, sedangkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:29/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 produk RBD Palm Stearine karakter kandungan Iod ≤ 40, sehingga terbukti bahwa barang ekspor Pemohon Banding dengan kandungan iod: 44,68 dan 45,10 dan melting point: 45,720C bukan RBD Palm Stearine.

bahwa Pemeriksaan Laboratorium barang ekspor sebelum barang diekspor oleh surveyor independen PT. JTS dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan persyaratan yang diminta dan disetujui oleh importir di Luar Negeri.

bahwa berdasarkan Certificate Of Origin Form IJEPA Nomor: 0009838/MDN/2013 tanggal 4 April 2013, Jenis Barang MiddleFraction of Palm, partai barang 1.099.976 MT, Preference Criterion: A, Negara Tujuan Hannan, Japan, Pengangkut: MT. Phoebe Voy 04, dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Medan dan Form IJEPA merupakan Third Country Invoicing: Itochu Singapore Pte Ltd, adalah sah, terbukti dengan tidak adanya klaim dari Pihak Importir (Japan) mengenai perbedaan jenis barang dan tidak ada permintaan konfirmasi dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan retroaktif atas jenis barang ekspor yang diragukan berbeda.

bahwa berdasarkan Pasal 2A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan:

Ayat (1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
Ayat (3)
Ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap
barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, menyebutkan:

Pasal 2 ayat (1)
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
Pasal 2 ayat (3)
Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait
Pasal 5 ayat (1)
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh
Menteri sesuai Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan Menteri/Kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011 menyebutkan:

Pasal 2 ayat (1)
Tarif Bea Keluar untuk 14 (empat belas) produk turunan
CPO yang baru ditetapkan sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam, harga rata-rata CPO bursa Malaysia dan/atau harga rata-rata CPO bursa Jakarta, satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 2 ayat (2)
Harga referensi produk turunan CPO sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar US$ 1.071,68/MT.
Pasal 2 ayat (3)
Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) maka tarif Bea Keluar untuk produk turunan CPO adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011
Pasal 3 ayat (1)
HPE untuk 14 (empat belas) produk turunan CPO yang
baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPE sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor
untuk perhitugan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012, menyebutkan:

Pasal 1 angka 4
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah
harga patokan yang ditetapkan secara prodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
Pasal 4 ayat (2)
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa
Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Harga Referensi ……………..dan seterusnya
l. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 tanggal 14 September 2011, produk CPO dan turunannya yang dikenakan bea keluar telah dengan jelas dan pasti ditentukan jenisnya.

bahwa menurut Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar produk CPO dan Turunannya ditetapkan sebanyak 29 jenis CPO dan produk turunannya ditetapkan Tarif Bea Keluar, sehingga Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 (sebelumnya Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011) sebanyak 29 jenis barang tidak termasuk produk Middle Fraction of Palm.

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/9/2011 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang pada intinya mengatur tentang Harga Patokan Ekspor yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar dan Harga Referensi yang digunakan adalah untuk Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, tidak termasuk Middle Fraction of Palm.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diekspor oleh Pemohon Banding, jenis barang Middle Fraction of Palm, partai barang 1,099.976 MT, Pos Tarif 1511.90.99.00 tidak tercakup di dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan belum ditetapkan Harga Patokan Ekspor-nya oleh Menteri Perdagangan, sehingga tidak termasuk barang yang dikenakan Bea Keluar. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-275/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan menetapkan Tarif Bea keluar (BK): 0%, sehingga tagihan Bea Keluar menjadi Nihil.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-275/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPPBK Nomor: SPPBK-M-005 tanggal 10 April 2013, dan menetapkan atas ekspor Middle Fraction of Palm sesuai PEB Nomor: 014453 tanggal 30 Maret 2013, pos tarif 1511.90.99.00, dikenakan bea keluar sebesar 0%, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-57855/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200