Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57854/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57854/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Topped Palm Kernel Fatty Acid, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 056446 tanggal 29 Desember 2011 pada pos tarif 2916.19.00.00 dengan pembebanan bea keluar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3823.19.90.00 dengan pembebanan bea keluar 8%;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang kedapatan barang yang akan diekspor adalah Topped Palm Kernel Fatty Acid dengan pos tarif seharusnya adalah 3823.19.90.00 dengan tarif bea keluar sebesar 8%;

Menurut Pemohon

:

bahwa Terhadap jenis barang Topped Palm Kernel Fatty Acid tidak dikenakan bea keluar karena tidak diatur dan/atau tidak termasuk dalam lampiran I PMK-128, peraturan yang berlaku pada saat Pemohon Banding mengekspor barang;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Terbanding dalam SPKPBK Nomor: KEP-192/WBC/02/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas PEB Nomor 056446 tanggal 29 Desember 2011, dimana atas ekspor Topped Palm Kernel Fatty Acid yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2916.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3823.19.90.00 dengan pembebanan bea keluar 8% dengan HPE USD 838/MT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011.

bahwa dalam PEB Nomor 056446 tanggal 29 Desember 2011 Pemohon Banding memberitahukan barang ekspor berupa Topped Palm Kernel Fatty Acid, dan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-192/WBC/02/2013 tanggal 08 Juli 2013 serta dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-734/BC.8/2013 tanggal 19 Desember 2013, Terbanding mengidentifikasikan barang impor sebagai Topped Palm Kernel Fatty Acid.

bahwa dasar Terbanding menetapkan antara lain adalah Explanatory Notes, Section VI, Chapter 38, Heading 38.23 (A) Industrial Monocarboxylic Fatty Acids; Acid Oil From Refining, this heading includesinter alia:(4)Distilled fatty acids which are obtained after hydrolytic splitting of various fats and oils (e.g. coconut oil, palm oil, tallow) followed by a purification process (distillation).(5)Fatty acid distillate, obtain from fats and oils which have been subjected to vacuum distillation in the presence of steam as part of a refining process. Fattyacid distillate is characterised by a high free fatty acid (ffa) content.

bahwa Distilled Fatty Acids (DFA) dan Fatty Acid Distillate (FAD) merupakan produk/jenis barang yang berbeda.

bahwa Terbanding menetapkan atas ekspor Topped Palm Kernel Fatty Acid diklasifikasikan pada pos tarif 3823.19.90.00 dengan pembebanan bea keluar 8% tanpa berdasarkan pada hasil pengujian laboratorium.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada Konsideran Menimbang huruf a menyatakan, bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.

bahwa dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, pada nomor urut 9 tercantum pos tarif 3823.19.90.00 untuk jenis barang Palm Fatty Acid Distilate.

bahwa Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-529/BC.2/2011 tanggal 12 September 2011 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 Terkait Komoditi Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) pada angka 3 antara lain menyatakan bahwa sepanjang barang ekspor merupakan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) maka atas barang tersebut dikenakan bea keluar sesuai nomor urut 9 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011, sedangkan Fatty Acid Distillate (asam lemak) yang berasal selain dari sawit tidak dikenakan bea keluar.

bahwa barang yang diekspor oleh Pemohon Banding adalah Topped Palm Kernel Fatty Acid yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, sehingga atas ekspor tersebut tidak dikenakan bea keluar.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Topped Palm Kernel Fatty Acid pos tarif 3823.19.90.00 yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 056446 tanggal 29 Desember 2011 tidak termasuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKPBK Nomor: KEP-192/WBC/02/2013 tanggal 08 Juli 2013, oleh karenanya tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 056446 tanggal 29 Desember 2011 menjadi nihil.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-192/WBC/02/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas ekspor Topped Palm Kernel Fatty Acid sesuai PEB Nomor: 056446 tanggal 29 Desember 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 3823.19.90.00 dan tidak termasuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar nihil
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-57854/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200