Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57851/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57851/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Asphalt 60/70, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002431 tanggal 20 Agustus 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa pokok permasalahan keberatan adalah Certificate of Origin atau Form-D Nomor 20136080306 tanggal 22 Juli 2013 diterbitkan oleh Director General Of Customs Singapore yang dilampirkan oleh PT. Multi Trading Pratama pada saat pengajuan PIB untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), diragukan keabsahannya oleh Pejabat Bea dan Cukai KPPBC TMP B Pekanbaru; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, Jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa menurut Terbanding, Certificate of Origin atau Form-D Nomor 20136080306 tanggal 22 Juli 2013 diterbitkan oleh Director General Of Customs Singapore yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), diragukan keabsahannya dan jawaban konfirmasi dari Singapore Customs sampai Keputusan Keberatan diterbitkan belum diterima Terbanding sehingga Terbanding menetapkan tarif Bea Masuk sebesar 5% (Most Favourable Nations); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, Jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan: bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criterion dalam Form D Nomor: 20138080306 tanggal 22 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-540/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 kepada Singapore Customs perihal Confirmation of Certificate of Origin. bahwa Singapore Customs telah mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 330216 tanggal 20 November 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form D Nomor: 20138080306 diterbitkan secara sah dan benar, dan untuk produk Asphalt 60/70 in Bulk ada 2 bahan baku utama yakni atmospheric residue (HS2710) dan crude oil (HS2709). Adapun Asphalt Grade 60/70 diperoleh melalui proses refinasi crude oil dan asmospheric residue tanpa tambahan additives. Singapore Customs telah memeriksa produk tersebut dengan origin criterion the Change in Tariff Classification pada level 4 digit (CTH) sesuai ketentuan chapter 3 ROO of ATIGA. bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 002431 tanggal 20 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Asphalt 60/70 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002431 tanggal 20 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-87/WBC.03/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000035/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 23 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor barang Asphalt 60/70 sesuai PIB Nomor: 002431 tanggal 20 Agustus 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57851/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
