Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57849/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57849/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 333929 tanggal 26 Agustus 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN) untuk Pos Tarif 6404.19.0000;

Menurut Terbanding

:

bahwa terdapat keraguan atas validitas origin criteria pada Form AC-FTA yang dilampirkan maka terhadap importasi PT Metrox Lifestyles dengan PIB Nomor 333929 tanggal 26 Agustus 2013 untuk jenis barang 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Casual Shoes) tidak dapat diberikan tarif ACFTA dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;

Menurut Pemohon

:

bahwa pembebanan BM 15% (AC-TA) yang tercantum di dalam PIB No. 333929 tanggal 26 Agustus 2013 untuk 21 jenis barang yang tercantum dalam Form E No. E133900212970045 an no. E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 17/MK.011/2012;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Terbanding, terdapat keraguan atas validitas origin criteria pada Form AC-FTA yang dilampirkan maka terhadap importasi PT Metrox Lifestyles dengan PIB Nomor 333929 tanggal 26 Agustus 2013 untuk jenis barang 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Casual Shoes) tidak dapat diberikan tarif ACFTA dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan BM 15% (AC-TA) yang tercantum di dalam PIB No. 333929 tanggal 26 Agustus 2013 untuk 21 jenis barang yang tercantum dalam Form E No. E133900212970045 an no. E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 17/MK.011/2012;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangkaASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi
tanggal
27 Juli 2013
Form E Nomor:
E133900212970045

E133900212970046 tanggal 27 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4322/KPU.01/2013 tanggal 06 September 2013 kepada Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin.

bahwa Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 130118T tanggal 14 Oktober 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133900212970045 DAN E133900212970046 diterbitkan secara sah benar dan semua material dan komponen yang digunakan untuk proses produksi seluruhnya berasal dari China.

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 333929 tanggal 26 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 333929 tanggal 26 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013 dan E133900212970046 tanggal 27 Juli 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6708/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014235/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 September 2013, dan menetapkan atas impor barang Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 333929 tanggal 26 Agustus 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-57849/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200