Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57848/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57848/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P- Poy 160D/96F SD AW Grade , Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 304982 tanggal 25 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan LPPT, terhadap Form D tersebut Preferential Tarif ditangguhkan kemudian dikirim surat konfirmasi nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dan sampai dengan diterbitkan Skep belum mendapat jawaban;

Menurut Pemohon

:

bahwa Form D yang Pemohon Banding ajukan adalah benar yang diterbitkan oleh Negara Shipper yaitu Malaysia;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Terbanding, importasi yang dilakukan oleh PT. Jo Perkasa Synthetic Fiber Industries, diketahui Form D pada kolom 7 diuraikan satu item barang dengan diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ATIGA origin criteria hanya di-declare satu “cth” sehingga mekanisme cara pengisian Form D tidak sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement 6(e) dan Overleaf Notes Form D point 4 dan point 5 dan terhadap Form D tersebut Preferential Tarif ditangguhkan kemudian dikirim surat konfirmasi nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dan sampai dengan diterbitkan Skep belum mendapat jawaban, sehingga Terbanding menetapkan importasi dengan PIB Nomor: 304982 tanggal 25 Juli 2013 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, Form D yang Pemohon Banding ajukan adalah benar yang diterbitkan oleh Negara Shipper yaitu Malaysia dan Tarif yang diberitahukan sudah sesuai tarif Asean Trade In Goods Agreement/Asean Industrial Cooperation Scheme (From D) dari Shipper Pemohon Banding;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan,
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang, dan
3.Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form D Nomor: KL-781769K-471725 tanggal 19 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti jawaban atas surat tersebut.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: KL-781769K-471725 tanggal 19 Juli 2013, pada kolon 1 tercantum nama eksportir Recron (Malaysia) Sdn Bhd, pada kolom 10 tertera nomor invoice PY/4152558551 tanggal 16 Juli 2013, pada kolom 7 tercantum jumlah dan jenis barang sama dengan invoice, dan pada kolom 8 tertera Origin Criterion “CTH”.

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 304982 tanggal 25 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P-Poy 160D/96F SD AW Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 304982 tanggal 25 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5962/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012644/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor barang P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P-Poy 160D/96F SD AW Grade sesuai PIB Nomor: 304982 tanggal 25 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-57847/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200