Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57845/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57845/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57845/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Fireworks (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 221,333.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 231,008.49;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 175454 tanggal 06 Mei 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (Metade Nilai Transaksi gugur) dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sampaikan Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan pada Pembeitahuan Impor Barang atau PIB dengan nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013, dengan Nilai Pabean USD 221,333.00 adalah Nilai Pabean yang sebenarnya, sesuai dengan bukti-bukti atau data-data pendukung yang Pemohon Banding miliki dan telah Pemohon Banding serahkan kepada pihak Terbanding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut;
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4227/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, dilakukan penelitian atas nilai pabean yang diberitahukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/DI-BD/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4227/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan pada PIB adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order, Sale Confirmation serta bukti pembayaran yang dilakukan melalui T/T melalui Bank CIMB Niaga.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, namun dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan Data/PIB pembanding barang identik yang dijadikan dasar penetapan sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan apakah data PIB pembanding tersebut memenuhi ketentuan pasal 9 dan angka 4 Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk serta Terbanding tidak menggunakan nilai transaksi sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Matriks Impor dari Pingxiang Chinastar Import & Export Co., Ltd.; P.2. Sales Confirmation Nomor: PT2013A tanggal 04 Januari 2013; P.3. Sales Confirmation Nomor: PT2013B tanggal 19 Februari 2013; P.4. Sales Confirmation Nomor: PT2013C tanggal 04 Mei 2013; P.5. Sales Confirmation Nomor: PT2013D tanggal 12 Juli 2013; P.6. Purchase Order Nomor: 001/PO/I/2013 tanggal 04 Januari 2013; P.7. Purchase Order Nomor: 004/PO/II/2013 tanggal 18 Februari 2013; P.8. Purchase Order Nomor: 005/PO/V/2013 tanggal 02 Mei 2013; P.9. Purchase Order Nomor: 006/PO/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013; P.10. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-04 tanggal 23 April 2013; P.11. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-01 tanggal 04 Februari 2013; P.12. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-02 tanggal 28 Maret 2013; P.13. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-03 tanggal 08 April 2013; P.14. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-05 tanggal 03 Mei 2013; P.15. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-06 tanggal 24 Mei 2013; P.16. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-07 tanggal 03 Juni 2013; P.17. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-08 tanggal 17 Juni 2013; P.18. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-09 tanggal 30 Juni 2013; P.19. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-10 tanggal 08 September 2013; P.20. Invoice dan Packing List Nomor: PT2013-11A, PT2013-11B, dan PT2013-11C tanggal 23 November 2013; P.21. Bill of Lading Nomor: COAU7050281790 tanggal 29 April 2013; P.22. Bill of Lading Nomor: COAU7050277050 tanggal 20 Februari 2013; P.23. Bill of Lading Nomor: COAU7050278340 tanggal 03 April 2013; P.24. Bill of Lading Nomor: COAU7050278110 tanggal 17 April 2013; P.25. Bill of Lading Nomor: COAU7050280330 tanggal 09 Mei 2013; P.26. Bill of Lading Nomor: COAU7050282700 tanggal 07 Juni 2013; P.27. Bill of Lading Nomor: COAU7050285990 tanggal 12 Juni 2013; P.28. Bill of Lading Nomor: COAU7050286440 tanggal 27 Juni 2013; P.29. Bill of Lading Nomor: COAU7050287970 tanggal 08 Juli 2013; P.30. Bill of Lading Nomor: COAU7050602480 tanggal 16 September 2013; P.31. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/0935 tanggal 29 April 2013; P.32. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/0723 tanggal 20 Februari 2013; P.33. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/0858 tanggal 03 April 2013; P.34. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/0912 tanggal 17 April 2013; P.35. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/0968 tanggal 09 Mei 2013; P.36. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/1042 tanggal 07 Juni 2013; P.37. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/1058 tanggal 12 Juni 2013; P.38. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/1098 tanggal 27 Juni 2013; P.39. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/1130 tanggal 08 Juli 2013; P.40. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210209D.0138/1298 tanggal 16 September 2013; P.41. Form E untuk 10 (sepuluh) pengiriman; P.42. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130502-000485; P.43. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130222-000227; P.44. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130403-000354; P.45. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130419-000416; P.46. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130508-000513; P.47. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130610-000657; P.48. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130613-000679; P.49. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130628-000744; P.50. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130709-000791; P.51. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130918-001004; P.52. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; P.53. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 500,000.00 tanggal 10 Januari 2013; P.54. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 250,000.00 tanggal 10 April 2013; P.55. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 200,000.00 tanggal 14 Mei 2013; P.56. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 208,962.50 tanggal 23 Agustus 2013; P.57. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 139,180.00 tanggal 13 September 2013; P.58. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 145,955.00 tanggal 24 Oktober 2013; P.59. Bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD 22.329.00 tanggal 02 Januari 2014; P.60. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00783-00-4 periode Januari 2013, P.61. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00783-00-4 periode April 2013, P.62. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00995-00-9 periode Mei 2013, P.63. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00783-00-4 periode Agustus 2013, P.64. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00783-00-4 periode September 2013, P.65. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00783-00-4 periode Oktober 2013, P.66. Laporan Transaksi (Account Statement) Bank CIMB Niaga Rek. 172-01-00783-00-4 periode Januari 2014, P.67. Buku Bank, P.68. SPT Masa PPN, P.69. Faktur Pajak. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa nilai total sesuai Sales Confirmation dan Purchase Order adalah sebesar USD 1,722,113.00, dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah total barang adalah 52.793 Karton;
bahwa atas Sales Confirmation sebagaimana tersebut di atas, Pingxiang Chinastar Import & Export Co., Ltd. menerbitkan Invoice dengan rincian:
Total jumlah barang yang dikirimkan sesuai Invoice di atas adalah 45.301 Karton;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran menggunakan Telegraphic Transfer (T/T) melalui Bank CIMB Niaga dengan perincian sebagai berikut:
1. Tanggal 10/01/2013 = USD 500,000.002. Tanggal 10/04/2013 = USD 250,000.00
bahwa dari uraian di atas, terdapat kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan nilai total Invoice atas barang yang dikirimkan dari Supplier kepada Pemohon Banding, yaitu untuk 45.301 Karton senilai USD 1,466,426.50, sedangkan selisih antara nilai total Invoice dengan Sales Confirmaton dan Purchase Order sebesar USD 255,687.00 adalah untuk barang yang tidak terkirim.
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF USD 221,333.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding dalam KEP-4227/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 dibatalkan.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF USD 221,333.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding dalam KEP-4227/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 dibatalkan.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4227/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Fireworks (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF USD 221,333.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4227/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Fireworks (28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 175454 tanggal 06 Mei 2013 sebesar CIF USD 221,333.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57845/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
