Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57844/PP/M.IXB/19/2014 RISALAH
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57844/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57844/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKAETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD225,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD308,125.20;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4184/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 186556 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik hingga metode pengulangan (fallback) secara hierarki;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4184/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan pada PIB adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order, Sale Confirmation serta bukti pembayaran yang dilakukan melalui T/T melalui Bank CIMB Niaga;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4184/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 186556 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik hingga metode pengulangan (fallback) secara hierarki.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/DI-BD/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4184/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan pada PIB adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order, Sale Confirmation serta bukti pembayaran yang dilakukan melalui T/T melalui Bank CIMB Niaga.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk pos 1-4 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator dan untuk pos 14 menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB pembanding Nomor: 68934 tanggal 20 Februari 2013 atas nama PT. Mickistep Cahaya Kharisma, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti yang objektif dan terukur berupa PIB pembanding serta kwitansi pembelian dan/atau price list.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Matriks Impor dari Golden Fireworks Co., Ltd.; P.2. Sale Contract Nomor: GF201201 tanggal 08 November 2012; P.3. Purchase Order Nomor: 002/PO/XI/2012 tanggal 05 November 2012; P.4. Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013; P.5. Packing List Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013; P.6. Bill of Lading Nomor: COAU7050283080 tanggal 09 Mei 2013; P.7. Schedule Cargo Policy Nomor: 0001/VBA/IV/2009 tanggal 09 Mei 2013; P.8. Form E Nomor: E134300012230002 tanggal 09 Mei 2013; P.9. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130508-000514 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.10. PIB Nomor Pengajuan: 000000-004670-20130508-000514; P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 197877/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013; P.12. Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD70,000.00 tertanggal 13 November 2012; P.13. Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD100,000.00 tertanggal 25 Januari 2013; P.14. Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga sebesar USD55,000.00 tertanggal 07 Mei 2013; P.15. Rekening Koran Bank CIMB Niaga, No. Rek. 172-01-00783-00-4 periode November 2012; P.16. Rekening Koran Bank CIMB Niaga, No. Rek. 172-01-00783-00-4 periode Januari 2013; P.17. Rekening Koran Bank CIMB Niaga, No. Rek. 172-01-00783-00-4 periode Mei 2013; P.18. Buku Bank; P.19. SPT Masa PPN; P.20. Faktur Pajak. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 002/PO/XI/2012 tanggal 05 November 2012 yang ditujukan kepada Supplier Golden Fireworks Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Insurance: Arranged by buyerTerm of Payment: By T/T
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Golden Fireworks Co., Ltd. Menandatangani Sales ContractNomor: GF201201 tanggal 08 November 2012 untuk pembelian 5200 Karton Fireworks dengan nilai USD 225,000.00, Term of Payment: By T/T.
bahwa Supplier Golden Fireworks Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
C&F, 5200 Ctns, GW: 206,400.00, NW: 201,200.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7050283080 tanggal 09 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Golden Fireworks Co., Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Shanghai, ChinaPort of Delivery : JakartaDescription : 5200 Cartons of FireworksTerm : Freight PrepaidGross Weight : 206,400.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013 adalah Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Golden Fireworks Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD225,000.00.
bahwa barang impor Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: COAU7050283080 tanggal 09 Mei 2013 dan Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD225,000.00.
bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Schedule Cargo Policy Nomor: 0001/VBA/IV/2009 tanggal 09 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT. AMP.
bahwa nilai pabean atas impor Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD308,125.20.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 adalah Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Golden Fireworks Co., Ltd., dengan harga CIF USD225,000.00 sesuai dengan Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: COAU7050283080 tanggal 09 Mei 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, atas Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai bukti transfer melalui Bank CIMB Niaga dengan 3 (tiga) kali pembayaran, dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanggal 13 November 2012 = USD70,000.002) Tanggal 25 Januari 2013 = USD 100,000.003) Tanggal 07 Mei 2013 = USD55,000.00Total pembayaran = USD225,000.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebit oleh Bank CIMB Niaga sesuai dengan Rekening Koran Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 172-01-00783-00-4 bulan November 2012, bulan Januari 2013 dan bulan Mei 2013.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013 sebesar USD 225,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 sebesar CIF USD 225,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GF201201A tanggal 26 April 2013 sebesar USD 225,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 sebesar CIF USD 225,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4184/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007978/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 sebesar CIF USD 225,000.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4184/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007978/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Fireworks (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 186556 tanggal 14 Mei 2013 sebesar CIF USD 225,000.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57844/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
