Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57841/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57841/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 70 LBS Cyl 1.5” V/V dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 096091 tanggal 14 Maret 2013 klasifikasi pos tarif BTKI 8548.90.1000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif BTKI 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas jenis barang impor Kidde 70 LBS Cyl 1.5″ VN dst (8 (Delapan) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB nomor 096091 tanggal 14 Maret 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%.
Menurut Pemohon
:
PPJK Pemohon Banding salah dalam memberikan HS code yaitu 8548.90.1000 yg seharusnya 8548.90.1000, dimana Bea Masuknya sama-sama 5%. HS 8548.90.1000 adalah bagian dari pemadam api. Yang dimaksud dengan “bagian” adalah suatu perangkat yang tidak bisa berfungsi secara mandiri dan membutuhkan perangkat tambahan lainnya untuk dapat berfungsi;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, jenis barang Kidde 70 LBS Cyl 1.5″ V/V dst (8 (Delapan) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor oleh PT. Citra Inti Semesta dengan PIB nomor 096091 tanggal 14 Maret 2013 diidentifikasikan sebagai Tabung yang digunakan sebagai alat pemadam kebakaran beserta isinya dan diklasifikasikan pada pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%;
bahwa menurut Pemohon Banding, alat yang Pemohon Banding impor tidak bisa beroperasi sendiri, melainkan harus digabungkan dengan perangkat pendeteksi api/asap, perlunya pekerjaan pemasangan di lokasi, berupa pemipaan dan pemasangan, tentunya akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia khususnya untuk teknisi yang memiliki kemampuan. Karena belum bisa diproduksi didalam negeri, wajar saja bilamana BM-nya adalah 5%. Dalam bahasa Indonesia hanya dikenal Pemadam Api, sementara dalam bahasa Inggris, ada beberapa macam pemadam api, misalnya Fire Extinguisher (HS code 8424.10.9000 yang bisa diproduksi lokal), dan ada juga Fire Suppression (HS Code 8548.90.1000 untuk bagian pemadam api yang tidak diproduksi secara lokal). Oleh karena itu menurut Pemohon Banding, barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8548.90.1000 dengan tarif Bea Masuk 5%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet FM-200 (Fire Extinguishing Agent) dan brosur FM-200® Component Description, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan pada pos 1 s.d. 6 dan pos 8 PIB nomor 096091 tanggal 14 Maret 2013 diidentifikasikan sebagai tabung yang digunakan sebagai alat pemadam kebakaran beserta isinya dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif BTKI 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%;
bahwa atas barang impor yang diberitahukan pada pos 7 PIB nomor 096091 tanggal 14 Maret 2013 berupa FM200 Gas (1150lb/Bulk Tank) Majelis berpendapat bahwa barang impor tersebut diidentifikasikan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif BTKI 3813.00.0000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3488/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 atas klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atas impor barang dengan PIB Nomor: 096091 tanggal 14 Maret 2013 untuk pos 1 s.d. 6 dan pos 8, dan menolak selebihnya dengan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atas impor barang dengan PIB Nomor: 096091 tanggal 14 Maret 2013 untuk pos 1 s.d. 6 dan pos 8 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% dan untuk pos 7 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3813.00.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp48.639.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp43.235.000,00PPN : Rp4.323.000,00PPh Pasal 22 : Rp1.081.000,00Jumlah : Rp48.639.000,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3488/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005320/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013, atas klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atas impor barang dengan PIB Nomor: 096091 tanggal 14 Maret 2013 untuk pos 1 s.d. 6 dan pos 8, dan menolak selebihnya, dengan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atas impor barang dengan PIB Nomor: 096091 tanggal 14 Maret 2013 untuk pos 1 s.d. 6 dan pos 8 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% dan untuk pos 7 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3813.00.0000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp48.639.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57841/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200