Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57839/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57839/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57839/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Diesel Generating Set, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 8502.13.90000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Diesel Generating Set EGS300-6 dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8502.12.2000 (Pos 1) dengan tarit Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8502.13.9000 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan hukum pembuktian sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Generating Set EGS300-6, EGS630- 6 dan EGS1200-6 yang diimpor dengan PIB Nomor 185146 tanggal 13-05-2013 adalah Negara Asal: China; dan tarif Bea Masuk: 0%; menggunakan fasilitas FTA ASEAN-China (Form E);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, Form E nomor E133105108360009 tanggal 28 April 2013 yang dilampirkan tidak diterima untuk mendapatkan tarif preferensial karena eksportir Komatsu Diesel Co., Ltd. 2-3-6 Akasaka, Minato-Ku Tokyo 107-8414, Japan dan berdasarkan pemeriksaan barang kedapatan Made In Japan, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Diesel Generating Set EGS300-6 dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8502.12.2000 (Pos 1) dengan tarit Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8502.13.9000 dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.12.2000 dan 5% (MFN) untuk Pos Tarif 8502.13.90000;
1. Pelat/peneng/plate Made in Japan itu bukan pada Genset, tetapi pada engine nya, yaitu bagian dari Genset nya. 2. Genset secara keseluruhan sebagai unit adalah dirakit atau diproduksi di Komatsu Power Generating System (Shanghai) Ltd. 39Dong Xing Road, Songjiang Industrial Area, Shanghai China. 3. Jadi Negara Asal atau Origin dari Genset tersebut adalah China.4. Pemohon Banding memiliki Manufacturer’s Certificate dan Certificate of Origin dari Komatsu Power Generating System (Shanghai) Ltd. 39Dong Xing Road, Songjiang Industrial Area, Shanghai China5. Dengan adanya bukti-bukti tersebut di atas, maka berdasarkan hukum pembuktian sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Generating Set EGS300-6, EGS630- 6 dan EGS1200-6 yang diimpor dengan PIB Nomor 185146 tanggal 13-05-2013 adalah Negara Asal: China; dan tarif Bea Masuk: 0%; menggunakan fasilitas FTA ASEAN-China (Form E). bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2155/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin.
bahwa Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201304012 tanggal 15 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133105108360009 diterbitkan secara sah dan benar.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan:
1. Form E Nomor: E133105108360009 tanggal 28 April 2013, pada kolom 10 tercantum Nomor Invoice: TE13064 tanggal 25 April 2013, dan pada kolom 7 tercantum nama dan negara penerbit invoice: Komatsu Diesel Co.Ltd, 2-3-6 Akasaka Minato-Ku, Tokyo, Japan, 2. Invoice Nomor: TE13064 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh Komatsu Diesel Co.Ltd, Japan; 3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan foto barang kedapatan Made In Japan; 4. Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201304012 tanggal 15 Agustus 2013 menyatakan bahwa Komatsu Diesel Engine Assy digunakan dalam proses produksi diimpor dari Komatsu Diesel Co.Ltd. sebagai perusahaan Japan. bahwa Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) berbunyi:“a Party” means the individual parties to the Agreement he. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR’), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China”.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa Komatsu Diesel Engine Assy diimpor dari perusaan Japan dan invoice diterbitkan di Japan, sehingga tidak memenuhi kriteria Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) dengan demikian Japan tidak termasuk para pihak (contracting party) menandatangani kesepakatan AC-FTA, sehingga Hakim Dissenting berkesimpulan PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Generating Set Egs1200-6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Generating Set Egs1200-6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa atas impor Generating Set Egs1200-6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5061/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013, dan menetapkan atas impor barang Diesel Generating Set sesuai PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5061/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013, dan menetapkan atas impor barang Diesel Generating Set sesuai PIB Nomor: 185146 tanggal 13 Mei 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57839/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
