Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57838/PP/M.IXB/19/201

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57838/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Generating Set Egs1200-6, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang Generating Set Egs1200-6 Made In Japan maka terhadap importasi PT Bina Pertiwi dengan PIB nomor 008570 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (MFN): 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan impor barang dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08-01-2013 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang impor barang berdasarkan Fasilitas Asean- China Free Trade Area yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), terhadap barang dengan PIB nomor 008570 tanggal 22 Januari 2013 diketahui bahwa pelat/peneng/plate di Genset menyatakan Made In Japan dan oleh karena jenis barang Generating Set Egs1200-6 Made In Japan maka terhadap importasi PT Bina Pertiwi dengan PIB nomor 008570 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (MFN): 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa:
1. Pelat/peneng/plate Made in Japan itu bukan pada Genset, tetapi pada engine nya, yaitu bagian dari Genset nya,
2. Genset secara keseluruhan sebagai unit adalah dirakit atau diproduksi di Komatsu Power Generating System (Shanghai) Ltd. 39Dong Xing Road, Songjiang Industrial Area, Shanghai China,
3. Jadi Negara Asal atau Origin dari Genset tersebut adalah China,
4. Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan impor barang dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08-01-2013 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang impor barang berdasarkan Fasilitas Asean-China Free Trade Area.
bahwa menurut Pemohon Banding pada Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 kolom 8 (Origin Criteria) telah diisi “40,1%” dan Manufacture’s Certificate dari Komatsu Power Generation Systems (Shanghai) Ltd. Shanghai China;
bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi pada Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis data terhadap berkas banding dan fakta persidangan kedapatan sebagai berikut:
bahwa Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 kolom 8 (Origin Criteria) telah diisi “40,1%” .
bahwa berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China pada Overleaf Notes ke-3 Origin Criteria angka iii menyebutkan.
Product which comply with comply with origin requirements provided for in Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA and which are used in a Party as inputs for a finished product eligable for preferential treatment in anotherParti/Parties shall be considered as a product originating in the Party where working or processing of the finished product has taken place provided that theaggregate ACFTA content on the final product is not less than 40%.
bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa suatu produk berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA apabila keseluruhan kandungan produk akhir ACFTA tidak kurang dari 40%.
bahwa tidak ada konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 tidak mendapat preferensi tarif AC-FTA dengan alasan kandungan lokal.
bahwa barang yang diimpor berupa Generating Set Egs1200-6 terdiri atas 3 bagian besar yaitu radiator, mesin diesel (diesel engine), dan altenator. Pelat/peneng/plate “Made in Japan” terdapat pada bagian mesin diesel (diesel engine).
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting, kedapatan:
1. Pada PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 tercantum negara asal CN/China, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan foto, kedapatan jenis barang berupa Generating Set Merk “KOMATSU” Made In Japan tertera Invoice Nomor: TE12195 tanggal 07 Desember 2012, dan Pemasok Komatsu Diesel Co.Ltd, Japan,
2. Invoive Nomor: TE12195 tanggal 07 Desember 2012 diterbitkan oleh Komatsu Diesel Co.Ltd, Japan,
3. Pada Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 tercantum Eksportir Komatsu Power Generation System Shanghai Ltd., China, dan pada kolom 7 dicantumkan nama dan negara penerbit invoice.
bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) berbunyi:
“a Party” means the individual parties to the Agreement he. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR’), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China”.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
1. Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa invoice yang diterbitkan di Jepang, yakni negara yang tidak termasuk sebagai Contracting Party atau pihak yang menandatangani kesepakatan kerjasama perdagangan bebas AC-FTA, dan barang Generation Set Made In Japan, sehingga PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Generating Set Egs1200-6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa atas impor Generating Set Egs1200-6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2302/KPU.01/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000809/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan menetapkan atas impor barang Generating Set Egs1200-6 PIB Nomor: 008570 tanggal 08 Januari 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57838/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200