Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57788/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57788/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Footwear, K70972 Aderner Black, Men Rockport, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 343002 tanggal 29 Agustus 2013pada pos tarif 6403.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif yang sama yaitu 6403.99.00.00 namun dengan pembebanan tarif bea masuk 20% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Origin Criteria pada Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, alasan mengajukan banding adalah karena pembebanan BM sebesar 20% BBS 100% (ACFTA) yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas barang impor berupa Footwear, negara asal: China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor: 343002 tanggal 29 Agustus 2013.
Menurut Majelis
:
Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen PIB Nomor 343002, tanggal 29 Agustus 2013, Commercial Invoice/ Packing List Nomor 21799801 tanggal 09 Agustus 2013serta B/L Nomor SZJK3084455 tanggal 15 Agustus 2013, tercantum jenis barang Footwear- K70972 Aderner Black, Men Rockportdiberitahukan pada pos tarif 6403.99.00.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Certificate of Origin yang Nomor E134510001400027 tanggal 9 Agustus 2013 tercantum jenis barang Footwear- Rockport Footwear;
bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan bahwa barang impor yang ditetapkan adalah Footwear- K70972 Aderner Black, Men Rockport, pos tarif 6403.99.00.00;
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat tidak ada ada sengketa mengenai identifikasi dan klasifikasi pos tarif antara terbanding dan Pemohon Banding;
2. Tarif Bea Masuk
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2)Tata cara pengenaan danbesarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yangbesarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya beamasuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast AsianNations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13451000140027 tanggal 9 Agustus 2013, didapati hal-hal sebagai berikut:
a. pada kolom 7 didapati barang yang diimpor adalah Footwear Rockport Footwear, dengan HS code 6403.99;b. pada kolom 8 didapati Origin Criteria adalah “PSR“;
bahwa berdasarkan Attachment B – Product Specific Rules, disebutkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, pos tarif 6403.99.00.00 tidak termasuk sebagai pos tarif yang dapat digunakan untuk mendapat Kriteria Products Specific. Rules (PSR), tetapi Change to Subheading (CTSH).
bahwa menurut Pemohon Banding,mekanisme terbitnya Form E adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari Pihak otoritas pemerintah di Negara China, bukan wewenang Pemohon dan Form E tersebut merupakan dokumen yang sifatnya pemberian(given) bagi Pemohon.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasinya telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan nomor referensi E134510001400027 dan kode ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E tersebut telah kami lampirkan pada saat pengajuan PIB no. 343002 tanggal 29 Agustus 2013 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
bahwa menurut Pemohon Banding dengan memperhatikan uraian tersebut diatas, secara substansi, importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan- alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa alasan Terbanding menolak preferensi tarif ACFTA adalah karena Form E yang dilampirkan pada origin criterianya (kolom 8) tertulis “PSR” sedangkan untuk pos tarif 6403.99.00.00 tidak termasuk sebagai pos tarif yang dapat digunakan untuk mendapat Kriteria Products Specific. Rules (PSR), tetapi Change to Subheading (CTSH), berdasarkan Attachment B – Product Specific Rules,
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Footwear, K70972 Aderner Black, Men Rockport, Negara asal: Chinayang diberitahukan dalam PIB Nomor 343002, tanggal 29 Agustus 2013,oleh olehKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014295/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 4 September 2013yang dikuatkan Keputusan Terbanding NomorKEP-6948/KPU.01/2013, tanggal 8 November 2013tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Tarif BM atas importasi Aluminium Composite Panel (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara asal China, masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7606.12.90.00 dengan Tarif BM0% (ACFTA).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi dan Tarif BM, Majelis berpendapat, penetapan Tarif BM untuk barang impor Aluminium Composite Panel (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 343002 tanggal 29 Agustus 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014295/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding NomorKEP-6948/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi dan Tarif BM atas Footwear, K70972 Aderner Black, Men Rockport, Negara asal: China, pada Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif BM0% (ACFTA).
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait 8.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6948/KPU.01/2013, tanggal 8 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-014295/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 4 September 2013, dan menetapkan Tarif Bea Masuk atas importasi Footwear, K70972 Aderner Black, Men Rockport, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 343002 tanggal 29 Agustus 2013 masuk kedalam Pos Tarif 6403.99.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200