Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57784/PP/M.VII.B/19/2014

Tinggalkan komentar

18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57784/PP/M.VII.B/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor014281 tanggal 17 Mei 2013, yaitu importasi Printing Machine Model SM 52-4, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8441.10.1000 BM 0%kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi pos tarif 8443.12.0000 BM 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang berupa Printing Machine Model SM 52-4, diidentifikasikan sebagai mesin cetak offset lainnya, dimana merupakan jenis mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya, dimana untuk jenis barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8441.10.1000 namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.12.0000;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding dengan alasan spesifikasi yang sesungguhnya dari mesin Pemohon Banding seharusnya termasuk dalam HS Code 8443.13.0000 dengan bea masuk 0% seperti yang dinyatakan dalam PIB;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Printing Machine Model SM 52-4, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 014281 tanggal 17 Mei 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8441.10.1000 dengan tarif bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8443.12.0000 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001340/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Juni 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 161.483.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding seharusnya masuk HS Code 8443.13.0000 BM 0%;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 014281 tanggal 17 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 014281 tanggal 17 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001340/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 161.483.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 14041/OM/EQ/RW, tanggal 30 Juli 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 02 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-402/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 14202/OM/EQ/RW tanggal 11 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014281 tanggal 17 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
1) berdasarkan penelitian terhadap PIB No. 014281 tanggal 17 Mei 2013, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Printing Machine Model SM 52-4 dan diklasifikasikan pada pos tarif 8441.10.1000 dengan BM: 0%,
2) bahwa barang berupa Printing Machine Model SM 52-4 diidentifikasi dan ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai jenis mesin yang fungsinya sebagai mesin yang dioperasikan secara elektrik untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton sehingga di klasifikasikan pada pos tarif 8441.40.1000 dengan BM 5%,
3) bahwa berdasarkan informasi dari http://www.heidelberg.com Printing Machine Model SM 52-4 merupakan salah satu jenis Sheetfed offset machine,
4) bahwa berdasarkan informasi dari http://www.colquim.com/whatis1.htm Sheetfed offset is a popular method of printing and can be found in many small and large printing plants. Individual sheets of substrate are fed through the press and printed by the process of offset lithography.Lithography is a planographic process in which the printing surface is flat and not raised. It utilizes the principle that grease and water do not mix. By use of a chemically treated plate, the image is exposed and developed prior to hanging on press. When ink and fountain solution (water with chemical additives) are applied to the plate in the right proportion, the image area accepts ink and repels fountain solution. All of the non-image area (background area) attracts fountain solution and repels ink. From the plate, the image is transferred to a rubber canvas called a blanket. The blanket serves as a compressible image carrier, and when in contact with the impression cylinder, the image transfers (or offsets) on to the substrate,
5) bahwa berdasarkan situs http://en.wikipedia.orq/wiki/Offset printing : Offset printing is a commonly used printing technique in which the inked image is transferred (or “offset”) from a plateto a rubber blanket, then to the printing surface.
bahwa adapun menurut proses kerja Printing Machine SM 52-4 menggunakan proses kerja offset printing sebagai berikut:
The most common kind of offset printing is derived from the photo offset process, which involves using light-sensitive chemicals and photographic techniques to transfer images and type from original materials to printing plates. In current use, original materials may be an actual photographicprint and typeset text. However, it is more common-with the prevalence of computers and digital images-that the source material exists only as data in a digital publishing system.
Offset lithographic printing on to a web (reel) of paper is commonly used for printing of newspapers and magazines for high speed production. In this process, ink is transferred from the ink duct to the paper in several steps:
1. The ink duct roller delivers ink from the ink duct to the ink pyramid, also called the Ink Train.
2. The ductor roller, sometimes called a vibrator roller due to its rapid back and forth motion, transfers ink from the duct roller to the first distribution roller. It is never in contact with both rollers at the same time.
3. The distribution rollers evenly distribute the ink. The first distribution roller picks up the ink fromdriving rollers, and the last distribution rollers transfer the ink tothe form rollers.
4. The transfer rollers transfer ink between the ink-absorbing and ink-delivering driving rollers.
5. Driving rollers roll against the distribution rollers and either absorb or deliver ink, depending on their placement.
6. Ink form rollers transfer ink from the last distribution rollers on to the printing plate.
7. The printing plate transfers the ink to the offset cylinder (typically called the blanket cylinder) usually covered with a rubber “blanket.”
8. The paper is then pressed against the blanket cylinder by the impression cylinder, transferring the ink onto the paper to form the printed image.
6) bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa fungsi sebenarnya dari Printing Machine SM 52-4 adalah sebagai mesin untuk mencetak tulisan di atas permukaan dengan menggunakan plat, silinder atau komponen lain, bukan sebagai mesin yang dioperasikan secara elektrik untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa mesin Pemohon Banding berupa printing machine model SM 52-4 seharusnya terklasifikasi pada HS Code 8443.13.0000 dikarenakan spesifikasi mesin Pemohon Banding adalah menggunakan lembaran dengan satu sisinya sepanjang 37 cm dan sisi lainnya sepanjang 52 cm dalam keadaan tidak dilipat.
bahwa di dalam persidangan tanggal 10 Juli 2014 Pemohon Banding menyampaikan brosur barang impor, dengan data teknis:
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan penjelasan kedua belah pihak dan bukti yang diserahkan di dalam persidangan Majelis mengidentifikasi barang: “Printing Machine Model SM 52-4, merk Heidelbergadalah mesin cetak offset dengan ukuran maximum sheet 37 cm x 52 cm.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
Printing Machine Model SM 52-4, diidentifikasikan sebagai mesin cetak offset lainnya, dimana merupakan jenis mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya, dimana untuk jenis barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8441.10.1000 namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.12.0000.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa di dalam PIB Nomor 014281 tanggal 17 Mei 2013, diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 8441.10.1000 BM 0%, kemudian didalam bandingnya menyatakan seharusnya terklasifikasi pada HS Code 8443.13.0000.
Menurut Majelis :
bahwa susunan pos tarif 84.43 di dalam BTKI 2012 adalah sebagai berikut:
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
– Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
8443.11.00.00 – – Mesin cetak offset, reel-fed
8443.12.00.00 – – Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat)
8443.13.00.00 – – Mesin cetak offset lainnya
8443.14.00.00 – – Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic
8443.15.00.00 – – Mesin cetak letterpress, selain reel-fed, tidak termasuk cetak flexographic
8443.16.00.00 – – Mesin cetak flexographic
8443.17.00.00 – – Mesin cetak grafir
8443.19.00.00 – – Lain-lain
bahwa berdasarkan identifikasi barang yaitu “Printing Machine Model SM 52-4, merk Heidelberg adalah mesin cetak offset dengan ukuran maximum sheet 37 cm x 52 cm, maka pos tarif yang sesuai adalah pos tarif 8443.13.00.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8443.13.00.00 adalah sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk Printing Machine Model SM 52-4, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001340/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-402/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Printing Machine Model SM 52-4, negara asal Chinamasuk dalam pos tarif8443.13.0000dengan tarif bea masuk 0%.
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-402/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001340/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Juni 2013, , dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 014281 tanggal 17 Mei 2013 yaitu Printing Machine Model SM 52-4, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8443.13.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200