Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57781/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57781/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57781/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor SPP-000252/WBC.07/2013, tanggal 13 Mei 2013 mengenai tagihanyang masih harus dibayar sebesar Rp372.000,00atas PIB Nomor Aju 000000-000098-20120409-000056 (Nopen: 061727 tanggal 14 April 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dari daftar PIB-PIB tersebut telah nyata dan tidak terbantahkan bahwa sampai dengan jatuh tempo periode pembebasan (dua belas bulan), Pemohon belum melaksanakan kewajibannya melaporkan Realisasi Ekspor sesuai ketentuan,sehingga dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah melaksanakan seluruh ketentuan PMK-254 sama sekali tidak didukung dengan alat bukti dan fakta;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang memproduksi sepatu/alas kaki yang bahan baku dan bahan penolongnya diimpor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor yang diolah menjadi barang jadi yang kemudian diekspor (KITE);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai NomorKEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon BandingTerhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean NomorSPP-000252/WBC.07/2013, tanggal 13 Mei 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.372.000,00atas PIB Nomor Aju 000000-000098-20120409-000056 (Nopen: 061727 tanggal 14 April 2012)yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-UndangNomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 26(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;j. baranguntuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor:10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 26(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17Tahun 2006.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, menyatakan:(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenangatributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor.
bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006, menyatakan:
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan:
· Pasal 7 ayat (1):Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor;
· Pasal 7 ayat (2):Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalamjangka waktu:a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; ataub. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang mendapat fasilitas pembebasan yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
· Pasal 13 ayat (1):Perusahaan harus menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sebelum mulai memproduksi, dalam hal:a. Perusahaan memproduksi Hasil Produksi baru; dan/ataub. Perusahaan melakukan perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya.
· Pasal 15:Semua Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
· Pasal 17 ayat (1):Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode pembebasan.
· Pasal 17 ayat (12):Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:a. jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan yang belum dipertanggungjawabkan atau yang ditolak pertanggungjawabannya; danb. Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
· Pasal 23:Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal perusahaan:e. sampai dengan batas Periode Pembebasan, laporan pertanggungjawaban Ekspor tidak disampaikan atau ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (12).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah mengekspor barang jadi berupa Sepatu Wanita yang berasal dari bahan baku impor dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, masih dalam jangka waktu 12 bulan dihitung dari tanggal pendaftaran PIB Nomor: 061727 tanggal 14 April 2012dengan PEB-PEBNomor Pendaftaran : 436198 tanggal 19 Juli 2012, 646294 tanggal 30 Oktober 2012, 767868 tanggal 24 Desember 2012, 067494 tanggal 31 Januari 2013, 049148 tanggal 24 Januari 2013, 035537 tanggal 18 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah membuat dan mengirim Laporan Pertanggungjawaban Ekspor Model BCL.KT-01 pada tanggal 27 Maret 2013 yang masih dalam jangka waktu 12 bulan periode pembebasan bila dihitung dari tanggal PIB Nomor : 061727 tanggal 14 April 2012berdasarkan sistem komputerisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun telah ditolak/direject dengan Keterangan Reject BCL KT-01 tanggal 27 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti reject BCL-KT 01 tanggal 28 Februari 2013 terdapat keterangan“Kode barang barang jadi … tidak ada di konversi”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding salah melakukan pemberitahuan konversi atau tidak melakukan pemberitahuan konversi, sehingga BCLKT-01 a quo direject oleh sistem aplikasi KITE di Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
bahwa berdasarkan Pasal 27 huruf e. Angka 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, dinyatakan bahwabadan usaha wajib menyelesaikan pertanggungjawaban paling lama pada tanggal 31 Maret 2013 terhadap fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diterimanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Nomor Register BCLKT-01 Pemohon Banding yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, kedapatan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pertanggungjawaban ekspor BCLKT-01 untuk barang lainnya antara lain pada tanggal 15 Oktober 2012, 20 November 2012, 02 Januari 2013, 10 Januari 2013, 31 Mei 2013 dan 11 Juni 2013 dengan kode NIPER 0591, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding pada periode bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Juni 2013 telah melakukan pengiriman laporan pertanggungjawaban ekspor BCLKT-01 untuk barang lainnya melalui Sistem Komputer Pelayanan Ekspor milik DJBC.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban ekspor BCLKT-01 dalam jangka waktu periode Pembebasan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (12), dan Pasal 27 huruf e. Angka 1Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp.372.000,00.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp.372.000,00.
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis (Pengganti SUB) dari Terbanding, Tanggapan Tertulis Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis (Pengganti SUB) dari Terbanding, Tanggapan Tertulis Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor SPP-000252/WBC.07/2013, tanggal 13 Mei 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp.372.000,00(tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor SPP-000252/WBC.07/2013, tanggal 13 Mei 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.8/2013, tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp.372.000,00(tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
