Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57842/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar18 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57842/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 332988 tanggal 24 Agustus 2013 klasifikasi pos tarif BTKI 8424.90.1000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif BTKI 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa atas jenis barang impor “KIDDE 350 LBS. CYL 2″ V/V FILLED WITH 160LBS X 8 NOS dst 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” yang diberitahukan dengan PIB nomor 332988 tanggal 24 Agustus 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa ada perbedaan persepsi antara PT Citra Intl Semesta sebagai importir dan Direktorat Jenderat Bea Cukai datam menentukan HS Code perangkat yang diimpor :- HS Code 8424.10.9000 Pemadam Api yang diisi maupun tidak, dengan tarif 12.5% – HS Code 8424.90.1000 Bagian dari Pemadam Api, dengan tarif BM 5%; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa menurut Terbanding, untuk jenis barang “KIDDE 350 LBS. CYL 2″ VN FILLED WITH 160LBS X 8 NOS dst 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” yang diimpor oleh PT. Citra Inti Semesta dengan PIB nomor 332988 tanggal 24 Agustus 2013 diidentifikasikan sebagai Tabung yang digunakan sebagai alat pemadam kebakaran beserta isinya dan diklasifikasikan pada pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, alat yang Pemohon Banding impor tidak bisa beroperasi sendiri, melainkan harus digabungkan dengan perangkat pendeteksi api/asap, perlunya pekerjaan pemasangan di lokasi, berupa pemipaan dan pemasangan, tentunya akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia khususnya untuk teknisi yang memiliki kemampuan. Karena belum bisa diproduksi didalam negeri, wajar saja bilamana BM-nya adalah 5%.Dalam bahasa Indonesia hanya dikenal Pemadam Api, sementara dalam bahasa Inggris, ada beberapa macam pemadam api, misalnya Fire Extinguisher (HS code 8424.10.9000 yang bisa diproduksi lokal), dan ada juga Fire Suppression (HS Code 8424.90.1000 untuk bagian pemadam api yang tidak diproduksi secara lokal). Oleh karena itu menurut Pemohon Banding, barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8424.90.1000 dengan tarif Bea Masuk 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, kedapatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan brosur serta foto barang, Majelis mengidentifikasikan barang yang diimpor KIDDE berbagai ukuran sebagai KIDDE FIRE SYSTEM berupa tabung pemadam api yang digunakan sebagai alat pemadam kebakaran. bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa jenis barang KIDDE berbagai ukuran dengan PIB nomor 332988 tanggal 24 Agustus 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%. |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi pos tarif serta data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 332988 tanggal 24 Agustus 2013 adalah pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tariff Bea Masuk 12,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6761/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014206/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 September 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5% sesuai KEP-6761/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp52.462.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57842/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
