Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58012/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58012/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Paving Asphalt 60/70 I Bitumen N egara asal Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000050 tanggal 30 Mei 2013 dengan Pembebanan BM 5% BEBAS 100% (ATIGA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN);

Menurut Terbanding

:

bahwa Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB 000050, Pemohon Banding yang melakukan importasi Paving Asphalt 60/70 I Bitumen ditetapkan pada pos tarif 2713.20.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%.

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut diatas bersama ini Pemohon Banding mohom agar Ketua Majelis Pengadilan Pajak membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-34/WBC.05/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding BM 0% PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan tambah bayar Pemohon Banding sebesar Rp 548.132.000 menjadi Nihil.

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-34/WBC.05/2013 tanggal 22 Agustus 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi tanda tangan pada Form D tidak terdapat pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Singapura, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 000050 tanggal 30 Mei 20013 tidak berhak menggunakan faslitas tariff bea masuk dalam rangka ATIGA.

bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

  • Invoice Nomor: 9010488291 tanggal 13 Mei 2013;2.
  • Packing List tanggal 13 Mei 2013;3.
  • Bill of Lading Nomor: EX0335EXTP tanggal 13 Mei 2013;4.
  • Form D Nomor: 20135002740 tanggal 13 Mei 2013;5.
  • PIB Nomor: 000050 tanggal 30 Mei 2013;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Paving Asphalt 60/70 I Bitumen dengan PIB Nomor: 000050 tanggal 30 Mei 2013 dengan Form D Nomor: 20135002740 tanggal 13 Mei 2013.

bahwa supplier Extap (A Division Of Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD menerbitkan Invoice Nomor: 9010488291 tanggal 13 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor Paving Asphalt 60/70 I Bitumen jumlah 1.486.823 kgs.

bahwa supplier Extap (A Division Of Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD melakukan pengiriman barang dari Singapore dengan Packing List tanggal 13 Mei 2013 dengan keterangan Gross Weight:: 1.486.823 Kgs.

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Extap (A Division Of Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD dari Singapore dengan Bill of Lading Nomor: EX0335EXTP tanggal 13 Mei 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Shipper : Extap (A Division Of Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD
  • Consignee : Pemohon Banding
  • Port of Loading : SingaporePort of Discharge : Jakarta, Indonesia
  • Description : Paving Asphalt 60/70 I Bitumen
  • Gross Weight : 1.486.823 Kgs

bahwa supplier Extap (A Division Of Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: 20135002740 tanggal 13 Mei 2013 dengan uraian barang Paving Asphalt 60/70 I Bitumen.

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena tidak terdapat pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Singapura sehingga diberlakukan tariff Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).

bahwa ketentuan dasar ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 junto Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of ASEAN Trade In Goods Agreement.

bahwa dalam PMK Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan.

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap tanda tangan yang tertera pada Form D tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form D yaitu Singapore Custom (Head Of Tariff & Trade Service) dengan mengirimkan Surat Nomor: S-385/WBC.05/KPP.MP.05/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding dan pemeriksaan sengketa ini dinyatakan cukup, belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form D dimaksud.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Tanda Tanda Tangan (Country’s Specimen Signature And Official Stamps) dari Singapura.

bahwa dari penelitian Specimen Tanda tangan terbukti bahwa tanda tangan pada Form D Nomor: 20135002740 tanggal 13 Mei 2013 terdapat kemiripan pada Specimen Tanda Tangan pejabat yang berwenang di Singapura yaitu ditandatangani oleh Fauziah Binte Abdul Rahim.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form D Nomor: 20135002740 tanggal 13 Mei 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menerbitkan SKA (Form D) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form D) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen- dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah BM 5 % BBS 100%.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 000050 tanggal 30 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk bahwa dalam Rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena Form D Nomor: 20135002740 tanggal 13 Mei 2013 sebagaimana diatur PMK Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk ATIGA dengan BM 0%.

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-34/WBC.05/2013 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000011/NTL/WBC.05/KPP.MP.0504/2013 tanggal 4 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi Paving Asphalt 60/70 I Bitumen, negara asal Singapore yang tercantum dalam PIB Nomor: 000050 tanggal 30 Mei 2013 ke dalam pos tarif 2713.20.0000 dengan pembebanan tarif preferensi ATIGA BM 0%.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200