Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58008/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58008/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pos tarif atas importasi berupa Shopfitting Fixtures dan seterusnya (95 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 170141 tanggal 02 Mei 2013 yang diberitahukan Pos 1 s/d. 95 klasifikasi 9403.90.90.00 BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 1 s/d. 95 klasifikasi 9403.20.90.00 BM 10% (MFN);

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, jenis barang impor teridentifikasi sebagai “Perlengkapan toko/pajangan dari logam dalam keadaan terurai” dimasukkan ke dalam pos tarif 9403.20.90.00 yaitu termasuk “Lain-lain, selain Fume Cupboard, termasuk Perabotan logam lainnya.”

Menurut Pemohon

:

bahwa pencantuman Tarif Pos (HS) 9403.90.90.00 pada PIB yang Pemohon Banding ajukan dalam PIB adalah juga berdasarkan Form E yang Pemohon Banding terima dari Negara asal (China) dan diperkuat dengan keterangan / penjelasan dari negara asal.

Menurut Majelis

:

Identifikasi Barang:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap penetapan tarif atas importasi seperti yang disebutkan di bawah ini:

  • Nomor PIB / Tanggal : 170141 / 02 Mei 2013
  • Jenis Barang : Shopfittings Fixtures (95 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
  • Negara Asal : China
  • Klasifikasi : 9403.90.90.00

bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI adalah Rp. 89.973.000,00 (Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengubah klasifikasi keseluruhan jenis barang impor dan berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dari Pejabat Bea dan Cukai diketahui masalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4500/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/MS-ADM/IX/13 tanggal 18 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 170141 tanggal 02 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk.

bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean Sales Contract, Commercial Invoice, Form E, dan B/L dapat diketahui jenis barang impor adalah Backpanel, Shelf, Podium for Wall of Value, Floor Pallet, Promotion Table, Wire Shoe Shelf, Wire Shoe Shelf Divider,TG Shelf, Double Upright, Island Gondola Top Illuminted, Topper Garments, Connection Block without Two Shockets 1000, Wood Slatted Panel (Wrap Pillar), Hanger Straight, Double Hook F/Hangrail Without-Bar, Rear Support Bar, Top Load Bar, Hook Rail, Bumper, Base Deck Frame, Base Deck Frame.

bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa barang yang diimpor merupakan Shopfitting Fixtures yang merupakan pajangan ditoko-toko.

bahwa Majelis mengidentifikasi barang adalah Shopfitting Fixtures yang berdasarkan foto-foto dan brosur merupakan perlengkapan toko/pajangan dari logam dalam keadaan terurai terurai.
Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 2 (a) dinyatakan:

Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dan barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

bahwa Berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan:
Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum

bahwa berdasarkan BTKI 2012, Bab 94 adalah “Perabotan: keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalan kursi dan perabotan yang diisi semacam itu; lampu dan alat kelengkapan penerangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain tanda ilmuninasi, papan nama iluminasi, dan sejenisnya; bangunan prefabrikasi.”” Pos 94.03 adalah “Perabotan lain dan bagiannya.”” Subpos 9403.20 yaitu termasuk “Perabotan logam lainnya.”
Berdasarkan KUMHS 2 (a) pada butir b.2 di atas yang menyebutkan bahwa:
Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, jenis barang impor teridentifikasi sebagai “Perlengkapan toko/pajangan dari logam dalam keadaan terurai” dimasukkan ke dalam pos tarif 9403.20.90.00 yaitu termasuk “Lain-lain, selain Fume Cupboard, termasuk Perabotan logam lainnya.”

Sengketa Form E
Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E nomor E134420180140011 tanggal 18 April 2013, kedapatan hal sebagai berikut :· Bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”.· Bahwa criteria of origin pada Form E diragukan sehingga dilakukan konfirmasi.

bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:-Bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara- negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
-Berdasarkan Butir 3 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN
– China Free Trade Area 
(revised OCP-ACFTA), diatur mengenai ketentuan “ORIGIN CRITERIA”, sebagai berikut:ORIGIN CRITERIA: For Exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either:(i) The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in rule 3 of the ASEAN-Chine Rules of Origin; (ii) …, etc

bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 18a. The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.(i) (ii) The Customs Authoritiesof the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.

bahwa dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained (WO) dan terdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan konfirmasi dengan surat nomor S-2199/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, namun hasil konfirmasi belum iterima pihak Bea Cukai.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9403.20.90.00 sebesar BM 10%.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pencantuman origin criteria “WO” (Wholly Obtained) pada Form E adalah juga didasarkan kriteria yang sebenarnya, bukan asal dicantumkan pada Form E, tanpa didasari pengetahuan dikuasai barangnya dan juga diperkuat dengan keterangan penjelasan dari negara asal.

bahwa atas keraguan pihak Terbanding akan origin criteria Form E tersebut telah melakukan konfirmasi dengan surat Nomor: S-2199/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima hingga tanggal diterbitkannya KEP-4500/KPU.01/2013.

bahwa konfirmasi Pemohon Banding dengan pihak China hingga pada KEP-4500/KPU.01/2013 diterbitkan, surat konfirmasi tersebut belum mereka terima.

bahwa jangka waktu (tempo) terhitung dari mulai pengiriman surat per pos tanggal 03 Juni 2013 hingga diterbitkannya KEP-4500/KPU.01/2013 menurut Pemohon Banding sangat singkat. Padahal menurut hemat Pemohon Banding, untuk waktu yang demikian singkat seharusnya surat menyurat untuk konfirmasi tersebut dapat dilakukan dengan media elektronik.

bahwa Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4500/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil,

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134420180140011 tanggal 18 April 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E adalah benar benar Wholly Obtained China (kolom 8) barang asli dari China.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
  2. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:

  • Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
  • Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals born a nd raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled
  9. to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  10. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andk. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-2199/KPU.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013337 tanggal 9 Oktober 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E134420180140011 tanggal 18 April 2013 diterbitkan oleh Guandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan semua material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China sehingga produk-produk tersebut dikualifikasikan sebagai origin China (all materials used were wholly obtained in China).bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E134420180140011 tanggal 18 April 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tariff.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 170141 tanggal 2 Mei 2013 berupa Shopfitting Fixture, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E134420180140011 tanggal 18 April 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA.

MENIMBANG
bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 170141 tanggal 2 Mei 2013 berupa:

Pos
Jenis Barang
Tarip Pos
BM
1 -95
Shopfitting Fixture
9403.20.90.00
0% AC-FTA

Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4500/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-008328/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor dengan PIB Nomor: 170141 tanggal 2 Mei 2013 sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Tarip Pos
BM
1 -95
Shopfitting Fixture
9403.20.90.00
0% AC-FTA

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200