Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58007/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58007/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas 35 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China dengan pengklasifikasian yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 250305 tanggal 22 Juni 2013, yaitu:

POS
Klasifikasi
Pemohon Banding
Terbanding
Pembebanan BM
Pembebanan BM
1-2
6403.99.0000
0%
20%
3-10
6403.99.0000
0%
20%
11-18
6402.99.0000
0%
25%
19-20
6403.99.0000
0%
20%
21-22
6402.99.0000
0%
25%
23-24
6404.19.0000
15%
25%
25-35
6202.22.0000
15%
15%

Menurut Terbanding

:

bahwa sesuai dengan lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi alasan sehingga dikenakan notul adalah karena pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures.

Menurut Pemohon

:

bahwa atas barang impor Pemohon Banding dengan No. PIB No. 250305 tanggal 22 Juni 2013 tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan untuk Form E sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) dengan BM 0% untuk pos 1-22 dan BM 15% untuk pos 23-35.

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5585/KPU.012013 tanggal 16 September 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena pada kolom 8 Form E No. E134401811620091 origin criteria ditulis “WO” sehingga tidak memenuhi ketentuan Rules of Origin PSR ACFTA dan juga uga pada kolom 7 dan 8 Form E tidak menulis secara terpisah atau terperinci mengenai model/tipe barang sebagaimana diperinci pada invoice, packing list dan PIB sehingga tidak memenuhi Rule 7 OCP ACFTA dan rule 4 Overleaf Notes.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

  • Invoice Nomor: 13015 tanggal 20 Mei 2013,2. Packing List tanggal 20 Mei 2013,3. Bill of Lading Nomor: COAU7080049430 tanggal 23 Mei 2013,4. Form E Nomor: E134401811620091 tanggal 23 Mei 2013,5. Form E Nomor: E134401811620059 tanggal 23 Mei 2013,6. PIB Nomor: 250305 tanggal 22 Juni 2013.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 250305 tanggal 22 Juni 2013 dengan Form E Nomor: E134401811620091 tanggal 23 Mei 2013 dan Form E Nomor: E134401811620059 tanggal 23 Mei 2013,

bahwa supplier Guanzhou Runyi Logistics CO.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: 13015 tanggal 20 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor 35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,

bahwa supplier Guanzhou Runyi Logistics CO.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 20 Mei 2013 dengan keterangan Gross Weight: 9136 Kgs.

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Guanzhou Runyi Logistics CO.LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: COAU7080049430 tanggal 23 Mei 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Guanzhou Runyi Logistics CO.LTD. Consignee : Pemohon BandingPort of Loading : ChinaPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Gross Weight : 9136 Kgs

bahwa supplier Guanzhou Runyi Logistics CO.LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E134401811620091 tanggal 23 Mei 2013 dan Form E Nomor: E134401811620059 tanggal 23 Mei 2013 dengan uraian barang 35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena pada kolom 8 Form E No. E134401811620091 origin criteria ditulis “WO” sehingga tidak memenuhi ketentuan Rules of Origin PSR ACFTA dan juga uga pada kolom 7 dan 8 Form E tidak menulis secara terpisah atau terperinci mengenai model/tipe barang sebagaimana diperinci pada invoice, packing list dan PIB dari China.

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut: Rule 3: Wholly Obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals born a nd raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled
  9.  to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  10. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
  11. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-3317/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding dan pemeriksaan atas sengketa dinyatakan cukup Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.

bahwa dari pemeriksaan Form E Nomor: E134401811620091 tanggal 23 Mei 2013 dan Form E Nomor: E134401811620059 tanggal 23 Mei 2013 dan PIB Nomor : 250305 tanggal 22 Juni 2013 adalah sebagai berikut:

PIB
Form E
Jumlah Barang
Jumlah Collies
Jenis Barang
Mens Shoes 2 item,
Ladies Shoes 2 Item Ladies Sandal 2 item Ladies Slippers 1 item Kids Shoes 6 item Hand bags 1 item
Mens Shoes 2 item,
Ladies Shoes 2 Item Ladies Sandal 2 item Ladies Slippers 1 item Kids Shoes 6 item Hand bags 1 item
8460 pairs
668 Pieces
560 Carton
8460 pairs
668 Pieces
560 Carton

bahwa jumlah barang, jenis barang, jumlah collies sama yang berbeda hanya tipe/model barang dan menurut Majelis masih termasuk dalam katagori Minor Descrepencies.

bahwa yang merupakan faktor yang menggagalkan suatu importasi tidak diakui keabsahan surat keterangan asal barang seperti yang terdapat pada ketentuan yang diterbitkan lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 di mana disebutkan pada nomor 8 indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah:
a) Ukuran kertas atau format SKA tidak sesuai dengan ketentuanb) Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dan cap jabatan tidak samac) Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya dari:- Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,- Instansi pemerintah di dalam /luar negeri,- Hasil Pengembangan Intelijen Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau,- Hasil pemeriksaan pembukuan.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan Multiple items declared tidak menjadi salah satu alasan diragukan keabsahan SKA dan perbedaan PIB dengan Form E dapat ditelusuri dengan mudah dari dokumen pabean berupa Invoice, Paking List, Bill Of Lading:

bahwa berdasarkan Attachment B Rules Of Origin, Product Specific Rules (PSR) digunakan untuk jenis barang yang ada non originating materialnya, dan bila bahan baku dan produksi barang tersebut berasal dari satu Negara tetap dapat menggunakan Wholly Obtained.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 250305 tanggal 22 Juni 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang dan masih memenuhi ketentuan OCP dan Overleaf Notes Asean China FTA sehingga impor 35 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dengan perincian sebagai berikut:

POS
Klasifikasi
Pembebanan BM
1-2
6403.99.0000
0%
3-10
6403.99.0000
0%
11-18
6402.99.0000
0%
19-20
6403.99.0000
0%
21-22
6402.99.0000
0%
23-24
6404.19.0000
15%
25-35
6402.22.0000
15%

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5585/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi sepatu dan hand bag Negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 250305 tanggal 22 Juni 2013 diklasifikasi ke dalam pos tarif dengan pembebanan Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebagai berikut:

POS
Klasifikasi
Pembebanan BM
1-2
6403.99.0000
0%
3-10
6403.99.0000
0%
11-18
6402.99.0000
0%
19-20
6403.99.0000
0%
21-22
6402.99.0000
0%
23-24
6404.19.0000
15%
25-35
4202.22.0000
15%

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200