Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58006/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58006/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas infortasi berupa Metals Contact Pars Cap 6021809, Metals Contact Pars Cap 6021807 negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 136509 tanggal 10 April 2013 dengan tarif pos adalah BM 12.5% BBS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi pembebanan BM 12,5% (MFN);

Menurut Terbanding

:

bahwa atas barang pada PIB Nomor: 136509 tanggal 31 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).

Menurut Pemohon

:

bahwa perihal penerbitan COO Form E oleh Pihak Ketiga, dalam hal ini supplier Pemohon Banding tidak bisa menerbitkan orm E yg Pemohon Banding perlukan (email teriampir) sehingga mereka menggunakan issuing agent dan Pihak ketiga yg sudah memperoleh otorisasi dari Ministry of Commerce, People’s Republic of China untuk bisa nenerbitkan Form E, keabsahan d6ri form E tersebut bisa di cek di website Ministry of Commerce, People’s Republic of China.

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang Metal Contract Parts, dengan PIB Nmor: 136509 tertanggal 31 Juli 2013 dengan negara asal China.

bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP dengan Nomor: SPTNP-006254/NOTUL/KPU-/TPBD/02/2013 tanggal 23 April 2013 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp.31.314.000.00.

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 0278/IND/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013;

bahwa Terbanding telah menolak permohonan keberatan tersebut dengan KEP-4708/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan alasan :
1. lmportir menggunakan SKA Form E Nomor E13470ZC40140116 tanggal 03 April 2013,
2. Berdasarkan BL Nomor KKG201303027 tanggal 28 Maret 2013 disebutkan bahwa port of loading dari Hongkong, Importir tidak dapat menunjukkan through BL atau bukti pengangkutan dari China,
3. Direct Consignment sebagaimana diatur Rule 8 ROO ACFTA tidak terpenuhi,
4. terdapat perbedaan exporter antara Form E (Shenzhen Qifengyuan Trading Co Ltd China) dengan Invoice (Metaiworks HK Limited Hongkong),
5. Informasi mengenai nama dan Negara perusahaan yang menerbitkan third party invoice (Metalworks HK Limited, Hongkong) tidak dicantumkan pada box 7,
6. Box 13 third country invoicing tidak dicentang,
7. Sesuai BL nomor KKG201303027 tanggal 28 Maret 2013 didapati bahwa barang dikirim dari Hongkong.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:- Purchase Order,- Invoice/packing list,- Bill of lading,- Form E.

bahwa Pemohon Banding mengimpor Metal Contract Parts dengan negara asal China berupa 2600 Pce jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 12,5% BBS 100% (AC-FTA) berdasarkan Form E yang diterbitkan oleh China;

bahwa dari penelitian Majelis atas invoice dan form E terdapat perbedaan expotir antara Form E yaitu Shenzhen Qifengyuan Trading Co Ltd China dengan Invoice yaitu Metaiworks HK Limited Hongkong.

bahwa berdasarkan B/L Nomor: KKG201303027 tanggal 28 Maret 2013 didapati bahwa barang dikirim dari Hongkong.

bahwa pokok permasalahan adalah Terbanding menggugurkan Form E karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L).

bahwa pengiriman langsung (direct consignment) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.

bahwa untuk membuktikan bahwa barang yang di impor tidak mengalami perubahan atau pengolahan apapun, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan Through Bill of Lading (Through B/L) atau surat pernyataan dari pihak pelayaran namun sampai dengan pemeriksaan atas sengketa ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti tersebut.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa di pelabuhan Hongkong hanya dilakukan pindah kapal saja (unloading & loading) dan Pemohon Banding juga tidak dapat memenuhi persyaratan Direct Consigment sebagaimana di atur Rule 8 ROO AC- FTA.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Metal Contract Parts Negara Asal China dengan PIB Nomor: 136509 tanggal 31 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan dalam rangka Skema Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga sehingga atas importasi Metal Contract Parts dikenakan BM 12,5% (MFN).

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan perUndang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4708/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006254/NOTUL/KPU-/TPBD/02/2013 tanggal 23 April 2013, dan menetapkan klasifikasi tarif atas impor Metal Contract Parts Negara Asal China sesuai dengan PIB Nomor: 136509 tanggal 10 April 2013 yaitu 7419.99.9090 dengan pembebanan BM 12,5% (MFN).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 3 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200